Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Aturan Jumlah Siswa Dan Rombel Sekolah, Serta Aplikasi Spj Bos Format Terbaru Tahun Didik 2017/2018


Dalam rangka untuk menyambut Tahun Pelajaran gres 2017/2018,Kemendikbud telah menerbitkan sebuah Peraturan yang berjulukan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang membahas perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), SD (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau juga Bentuk Lain yang Sederajat.

Salah satu hal utama yang diatur dan dibahas dalam Permendikbud tersebut ialah mengenai jumlah peserta didik di dalam satu rombongan berguru (rombel) dan juga jumlah rombel pada setiap sekolah.



Maka dari itu kali ini saya akan membahas mengenai Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru. Silahkan perhatikan baik-baik.


Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel


Sesuai dengan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, jumlah peserta didik di dalam satu rombel ketentuannya ialah sebagai berikut.

Jenjang Pendidikan SD


Untuk jenjang SD, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 28 peserta didik.


Jenjang Pendidikan SMP


Untuk jenjang SMP, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 32  peserta didik.

Jenjang Pendidikan SMA


Untuk jenjang SMA, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 36  peserta didik.

Jenjang Pendidikan SMK


Untuk jenjang SMK, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 15 dan paling banyak ialah 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

Jenjang Pendidikan SDLB


Untuk jenjang SD Luar Biasa (SDLB), di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 5 orang.


Jenjang Pendidikan SMPLB dan SMALB


Untuk jenjang SMP Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 8 orang.

Aturan Jumlah Rombel di Sekolah


Berdasarkan Pasal 26 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 telah dijelaskan bahwa jumlah rombel pada sekolah telah diatur sebagai berikut.

Jenjang Pendidikan SD


Untuk Jenjang SD atau bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 6  dan paling banyak ialah 24 rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 4  rombel.

Jenjang Pendidikan SMP


Untuk jenjang SMP atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 33  rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 11  rombel.

Jenjang Pendidikan SMA


Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3  dan paling banyak ialah 36 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 12  rombel.

Jenjang Pendidikan SMK


Untuk jenjang Sekolah Menengah kejuruan atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 72 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 24 rombel.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017


Beragamnya kondisi dan keadaan sekolah di Indonesia, mengakibatkan tidak memungkinkannya hukum mengenai jumlah peserta didik dan Jumlah Rombel di atas diterapkan secara menyeluruh.

Maka dari itu, menurut atas banyak sekali pertimbangan, Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2017 yang isinya membahas perihal Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat tersebut sudah ditandatangani Mendikbud pribadi pada Kamis, 6 Juli 2017.

Di dalam Surat tersebut menjelaskan bahwa ketentuan perihal jumlah peserta didik di dalam satu Rombel dan juga jumlah Rombel pada setiap jenjang sekolah diberlakukan hanya bagi para peserta didik gres untuk kelas I, kelas VII, dan kelas X pada masing-masing sekolah.

Lalu, kalau menurut dari analisis kebutuhan, sekolah si setiap provinsi/kabupaten/kota di Indonesia masih belum sanggup menampung peserta didik yang sudah tersedia menurut ketentuan mengenai zonasi, jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan berguru pada setiap sekolah, maka ketentuan di atas sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit yang diadaptasi dengan kesiapan setiap provinsi/kabupaten/kota setempat.

Selain itu, di dalam Surat Edaran itu juga secara  tegas telah menyebutkan bahwa kalau sekolah sudah melakukan penerimaan peserta didik gres saat belum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah sanggup meneruskan proses untuk penerimaan peserta didik gres menurut dengan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 ini ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia guna membuat ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik gres Tahun 2017/2018.

Selanjutnya SPJ BOS merupakan perangkat yang harus dibentuk oleh pihak sekolah sebagai bukti pertanggung balasan penggunaan dan pengalokasian dana BOS pada setiap triwulannya. Pembuatan SPJ BOS harus didasarkan terhadap ketentuan dan format yang berlaku dengan mempertimbangkan banyak sekali aspeknya. Guna memudahkan Bapak/Ibu pengelola dana BOS sekolah, kami bagikan aplikasi SPJ BOS yang sanggup dipakai untuk memudahkan pembuatan laporan dana BOS Sekolah secara mudah. Aplikasi SPJ BOS ini sanggup di unduh pada link di bawah ini.


Demikianlah gosip mengenai Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru dan Aplikasi SPJ BOS Terbaru 2017/2018  yang sanggup kami sampaikan untuk rekan guru atau saudara semuanya.






Aplikasi Rkas Bos Sd Update 2017



RKAS merupakan salah satu aktivitas yang harus dilaksanakan oleh pihak sekolah guna menuntaskan manajemen keuangan sekolah yang berasal dari pemberian pemerintah perihal operasional sekolah dan alasannya yaitu aneka macam yang mencari aplikasi kali ini kita akan membuatkan aplikasi terbarunya. Aplikasi RKAS BOS terbaru 2017 ini sangat gampang dipakai dan sudah  disesuaikan menurut Standar dalam Juknis terbaru tahun 2017.

Aplikasi ini mempunyai fungsi dasar dan fitur fitur yang gampang dipahami dan diimplementasikan secara pribadi yang sangat berkhasiat dalam penyusunan RKAS BOS .Untuk mempermudah pembuatan laporan RKAS BOS 2016/2017

Disini kita mempostingkan Aplikasi RKAS BOS Otomatis Terbaru Tahun 2017 yang sanggup diunduh dengan gampang dan gratis guna mempermudah bapak ibu guru atau operator sekolah dalam pembuatan laporan dana bos. Menyusu RKAS BOS bikin pusing saat menyeimbangkan jumlahnya ke setiap Triwulan (K-2) belum lagi buat Format K-7, K-7a, K-8. Mau nyusun dengan gampang berikut link download aplikasinya:


Download Aplikasi RKAS BOS SD dengan 13 POS di sini
Download Aplikasi RKAS BOS SD dengan 11 POS di sini new
Passwordnya: bosku17 


Larangan Dalam Penggunaan Dana Bos 2016 Yang Perlu Diketahui


Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera

Sahabat dunidikdas, ada 15 larangan penggunaan Dana BOS 2016 perlu kita ketahui bersama serta dicermati oleh para pengelolah dana BOS yang mungkin terabaikan sehingga untuk saling mengingatkan admin blog duniadikdas akan membahasnya disini. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, BOS yakni Program Pemerintah yang intinya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib berguru dalam artian untuk mensukseskan wajib berguru 9 tahun dan sasaran dana bos yakni jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Dan SMK.
Adapun pada posting kali ini, ada 4 pembahasan yang akan admin postingkan yakni:
  1. Apa itu Dana BOS?
  2. 13 Komponen Penggunaan Dana BOS, sesuai yang dilaporkan online oleh sekolah di web kemdikbud ( pelajari lebih lanjut perihal Cara lapor BOS kemdikbud 2016
  3. Penggunaan Dana BOS Untuk SMK
  4. 15 Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016

Pengertian, Penggunaan dan Larangan Dana BOS 2016 Yang Perlu Diketahui

1. Apa Itu Dana BOS?

Penjelasan singkat pengertian Dana BOS dapat anda lihat pada penampakkan gambar diatas
2. Ini 13 Komponen Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis




  1. Pengembangan Perpustakaan 
  2. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
  4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
  6. Langganan daya dan jasa
  7. Perawatan sekolah
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
  9. Pengembangan profesi guru
  10. Membantu siswa miskin
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS
  12. Pembelian perangkat komputer
  13. Biaya lainnya jikalau seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
3. Inilah 17 Komponen Penggunaan Dana BOS Untuk Sekolah Menengah kejuruan Yang diperbolehkan




  1. pengadaan buku pelajaran/buku bacaan/buku kejuruan
  2. Pembiayaan pengelolaan Sekolah
  3. Pengadaan Alat habis Pakai praktikum pembelajaran
  4. Pengadaan Bahan habis Pakai praktikum pembelajaran
  5. Langganan Daya dan Jasa
  6. Penyelenggaraan penilaian Pembelajaran
  7. Kegiatan Pembelajaran Intra Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
  8. Pemeliharaan dan Perawatan sarana/prasarana sekolah
  9. Kegiatan Penerimaan Siswa baru
  10. Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi kejuruan
  11. Kegiatan Praktek kerja Industri, Praktik kerja lapangan (PKL), dalam negeri dan magang
  12. Pengembangan Sekolah rujukan
  13. Peningkatan mutu proses pembelajaran
  14. Pengelolaan Layanan Sekolah berbasis TIK
  15. Biaya Asuransi keamanan dan kesehatan sekolah serta penanggulangan bencana
  16. Pembelian peralatan komputer pembelajaran
  17. Biaya Penyusunan dan pelaporan BOS
4. Larangan Penggunaan Dana BOS 2016



berikut rincian lengkap larangan penggunaan dana bos yang perlu diketahui pihak sekolah dan masyarakat, dapat terjaid pelanggaran anda dapat melaporkannya
  1. Disimpan dalam jangka waktu yang usang dengan maskud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan bos
  4. Membiayai Kegiatan bukan priorotas sekolah, contohnya studi banding, tur studi, karya wisata dan sejenisnya
  5. Membayar iuran yang diselenggarakan oleh UPTD, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut serta dalam kegiatan
  6. Membiayai bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. Membeli pakaian /seragam/sepatu bagi guru dan peserta didik untuk kepentingan langsung bukan inventaris sekolah
  8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  9. Membangun gedung ruangan baru
  10. Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan materi dan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  11. Menanamkan saham
  12. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar
  13. Membiayai kegiatan operasi penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, contohnya membiayai upacara keagamaan , aktivitas keagamaan dan iuran dalam rangka peringatan upacara hari besar nasional
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait aktivitas BOS/Perpajakan aktivitas BOS yang diselenggarakan diluar SKPD Provinsi/Kabupaten/kota dan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  15. Membayar HOnorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas kiprah /kegiatan yang sudah merupakan tupoksi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru
Demikian perihal Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS 2016 Yang Perlu diketahui bersama. Semoga isu ini bermanfaat bagi kita semua khususnya para pembaca. berikutnya silahkan Download Juknis BOS Dikdas 2016.Pdf melalui link berikut. Terima kasih.

Cara Lapor Bos Online Di Versi Gres Web Kemdikbud


Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera

Kali ini admin akan menyebarkan secara lengkap mengenai panduan cara lapor bos online 2016 melalui versi gres website bos online kemdikbud. Untuk mempermudah bapak ibu bendahara Sekolah, telah kami sediakan langkah-langkah gampang lapor bos online 2016 yang dapat anda ikuti dibawah.

ada langkah-langkah yang admin bagikan ini disarankan memakai akun dapodik veris gres 2016. oke pribadi kita mulai saja...
  • Buka link login lapor bos kemdikbud di alamat berikut: http://bos.kemdikbud.go.id/v2/connect/index.php atau langsung klik disini
  • Ketikkan username dan password dapodik kemudian klik tombol login

  • Jika diminta login kembali, maka silahkan masukkan username password dapodik lanjut klik tombol login kembali, biasanya cuma batas 2 kali.
  • Setelah berhasil masuk ke dashboard lapor bos kemdikbud, klik tombol "tambah" di pojok kanan.


  • Berikutnya pilih triwulan yang akan dilaporkan, nah kami menyarankan biar lebih gampang silahkan persiapkan rekap jumlah penggunaan dana BOS sesuai dengan 13 komponen di laman lapor bos sehingga pengisian lebih mudah
  • Pada form Penerimaan Dana: Masukkan jumlah dana BOS yang telah diterima pada triwulan yang akan dilaporkan
  • Berikutnya silahkan isi jumlah penggunaan dana pada 13 komponen berikut:

    1. Pengembangan Perpustakaan 
    2. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru 
    3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa 
    4. Kegiatan Ulangan dan Ujian 
    5. Pembelian bahan-bahan habis pakai 
    6. Langganan daya dan jasa 
    7. Perawatan sekolah 
    8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer 
    9. Pengembangan profesi guru 
    10. Membantu siswa miskin 
    11. Pembiayaan pengelolaan BOS 
    12. Pembelian perangkat komputer 
    13. Biaya lainnya kalau seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
  • Setelah semua form 13 komponen duatas telah diisi silahkan klik tombol proses sehingga akan muncul list laporan bos berhasil ibarat penampakkan gambar dibawah.

Itulah langkah-langkah lapor bos online kemdikbud 2016 di versi baru. Semoga bermanfaat dan mempermudah bapak dan ibu bendahara sekolah.

Cara Mendapat Kartu Indonesia Berakal Tahun 2016

Program Indonesia Pintar diselenggarakan oleh kemendikbud dan kemenag. Sedangkan PIP melalui kartu Indonesia Pintar (KIP) ialah pemberian pemberian tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bab dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Untuk lebih jelasnya berikut tujuan PIP Melalui pemberian KIP
  1. Menghilangkan kendala siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh kanal pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akhir kesulitan ekonomi.
  3. Menarik anak/siswa yang putus sekolah biar kembali bersekolah.
  4. Membantu anak/siswa kurang bisa dalam memenuhi kebutuhan acara pembelajaran.
  5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
Berdasarkan informasi resmi dari website resmi pemerintah, berikut prosedur penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan pemberian pendidikan
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
  1. Siswa yang sudah mempunyai KIP membawa kartu tersebut ke sekolah daerah siswa tersebut terdaftar.
  2. Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
  4. Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa akseptor manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar akseptor manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar akseptor manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
  6. Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  7. Siswa/orangtua mengambil dana pemberian ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
2. Kementerian Agama:
  1. Siswa yang sudah mempunyai KIP membawa kartu tersebut ke madrasah daerah siswa tersebut terdaftar.
  2. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang mempunyai KIP dan siswa dari keluarga akseptor KPS/KKS menurut format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai akseptor manfaat KIP.
  3. Kepala Madrasah Swasta menciptakan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, gosip agenda SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang mempunyai DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa akseptor manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
  4. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi anjuran siswa calon akseptor manfaat agenda dan tetapkan seluruh akseptor manfaat yang mempunyai KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum mendapatkan KIP.
  5. Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa akseptor manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan tetapkan seluruh akseptor BSM yang mempunyai KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai akseptor manfaat KIP.
  7. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa akseptor manfaat agenda kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa akseptor manfaat agenda melalui KIP.
  8. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  9. Siswa/orangtua mengambil dana pemberian ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar
1. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.
2. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai akseptor BSM di sekolah/madrasah.
3. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung menyerupai Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak mempunyai KK) ke sekolah/madrasah daerah anak terdaftar.
4. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon akseptor KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
6. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP embel-embel untuk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.  
Kepala sekolah mengingatkan biar operator sekolah segera memasukkan data akseptor KIP ke dalam apikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sinkronisasi data Dapodik dan otomatis para akseptor KIP (nomor KIP) akan muncul sendiri pada aplikasi Dapodik. Namun dengan syarat, nama siswa sama antara dapodik dan yang tertera di KIP.
Demikian perihal PIP melalui KIP Tahun 2016. Smeoga bermanfaat