Larangan Dalam Penggunaan Dana Bos 2016 Yang Perlu Diketahui


Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera

Sahabat dunidikdas, ada 15 larangan penggunaan Dana BOS 2016 perlu kita ketahui bersama serta dicermati oleh para pengelolah dana BOS yang mungkin terabaikan sehingga untuk saling mengingatkan admin blog duniadikdas akan membahasnya disini. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, BOS yakni Program Pemerintah yang intinya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib berguru dalam artian untuk mensukseskan wajib berguru 9 tahun dan sasaran dana bos yakni jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Dan SMK.

Adapun pada posting kali ini, ada 4 pembahasan yang akan admin postingkan yakni:
  1. Apa itu Dana BOS?
  2. 13 Komponen Penggunaan Dana BOS, sesuai yang dilaporkan online oleh sekolah di web kemdikbud ( pelajari lebih lanjut perihal Cara lapor BOS kemdikbud 2016
  3. Penggunaan Dana BOS Untuk SMK
  4. 15 Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016

Pengertian, Penggunaan dan Larangan Dana BOS 2016 Yang Perlu Diketahui

1. Apa Itu Dana BOS?

Penjelasan singkat pengertian Dana BOS dapat anda lihat pada penampakkan gambar diatas
2. Ini 13 Komponen Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis




  1. Pengembangan Perpustakaan 
  2. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
  4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
  6. Langganan daya dan jasa
  7. Perawatan sekolah
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
  9. Pengembangan profesi guru
  10. Membantu siswa miskin
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS
  12. Pembelian perangkat komputer
  13. Biaya lainnya jikalau seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
3. Inilah 17 Komponen Penggunaan Dana BOS Untuk Sekolah Menengah kejuruan Yang diperbolehkan




  1. pengadaan buku pelajaran/buku bacaan/buku kejuruan
  2. Pembiayaan pengelolaan Sekolah
  3. Pengadaan Alat habis Pakai praktikum pembelajaran
  4. Pengadaan Bahan habis Pakai praktikum pembelajaran
  5. Langganan Daya dan Jasa
  6. Penyelenggaraan penilaian Pembelajaran
  7. Kegiatan Pembelajaran Intra Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
  8. Pemeliharaan dan Perawatan sarana/prasarana sekolah
  9. Kegiatan Penerimaan Siswa baru
  10. Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi kejuruan
  11. Kegiatan Praktek kerja Industri, Praktik kerja lapangan (PKL), dalam negeri dan magang
  12. Pengembangan Sekolah rujukan
  13. Peningkatan mutu proses pembelajaran
  14. Pengelolaan Layanan Sekolah berbasis TIK
  15. Biaya Asuransi keamanan dan kesehatan sekolah serta penanggulangan bencana
  16. Pembelian peralatan komputer pembelajaran
  17. Biaya Penyusunan dan pelaporan BOS
4. Larangan Penggunaan Dana BOS 2016



berikut rincian lengkap larangan penggunaan dana bos yang perlu diketahui pihak sekolah dan masyarakat, dapat terjaid pelanggaran anda dapat melaporkannya
  1. Disimpan dalam jangka waktu yang usang dengan maskud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan bos
  4. Membiayai Kegiatan bukan priorotas sekolah, contohnya studi banding, tur studi, karya wisata dan sejenisnya
  5. Membayar iuran yang diselenggarakan oleh UPTD, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut serta dalam kegiatan
  6. Membiayai bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. Membeli pakaian /seragam/sepatu bagi guru dan peserta didik untuk kepentingan langsung bukan inventaris sekolah
  8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  9. Membangun gedung ruangan baru
  10. Membeli lembar kerja siswa (LKS) dan materi dan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  11. Menanamkan saham
  12. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar
  13. Membiayai kegiatan operasi penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, contohnya membiayai upacara keagamaan , aktivitas keagamaan dan iuran dalam rangka peringatan upacara hari besar nasional
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait aktivitas BOS/Perpajakan aktivitas BOS yang diselenggarakan diluar SKPD Provinsi/Kabupaten/kota dan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  15. Membayar HOnorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas kiprah /kegiatan yang sudah merupakan tupoksi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru
Demikian perihal Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS 2016 Yang Perlu diketahui bersama. Semoga isu ini bermanfaat bagi kita semua khususnya para pembaca. berikutnya silahkan Download Juknis BOS Dikdas 2016.Pdf melalui link berikut. Terima kasih.


EmoticonEmoticon