Aturan Jumlah Siswa Dan Rombel Sekolah, Serta Aplikasi Spj Bos Format Terbaru Tahun Didik 2017/2018


Dalam rangka untuk menyambut Tahun Pelajaran gres 2017/2018,Kemendikbud telah menerbitkan sebuah Peraturan yang berjulukan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang membahas perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), SD (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau juga Bentuk Lain yang Sederajat.

Salah satu hal utama yang diatur dan dibahas dalam Permendikbud tersebut ialah mengenai jumlah peserta didik di dalam satu rombongan berguru (rombel) dan juga jumlah rombel pada setiap sekolah.



Maka dari itu kali ini saya akan membahas mengenai Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru. Silahkan perhatikan baik-baik.


Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel


Sesuai dengan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, jumlah peserta didik di dalam satu rombel ketentuannya ialah sebagai berikut.

Jenjang Pendidikan SD


Untuk jenjang SD, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 28 peserta didik.


Jenjang Pendidikan SMP


Untuk jenjang SMP, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 32  peserta didik.

Jenjang Pendidikan SMA


Untuk jenjang SMA, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 36  peserta didik.

Jenjang Pendidikan SMK


Untuk jenjang SMK, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 15 dan paling banyak ialah 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

Jenjang Pendidikan SDLB


Untuk jenjang SD Luar Biasa (SDLB), di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 5 orang.


Jenjang Pendidikan SMPLB dan SMALB


Untuk jenjang SMP Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 8 orang.

Aturan Jumlah Rombel di Sekolah


Berdasarkan Pasal 26 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 telah dijelaskan bahwa jumlah rombel pada sekolah telah diatur sebagai berikut.

Jenjang Pendidikan SD


Untuk Jenjang SD atau bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 6  dan paling banyak ialah 24 rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 4  rombel.

Jenjang Pendidikan SMP


Untuk jenjang SMP atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 33  rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 11  rombel.

Jenjang Pendidikan SMA


Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3  dan paling banyak ialah 36 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 12  rombel.

Jenjang Pendidikan SMK


Untuk jenjang Sekolah Menengah kejuruan atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 72 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 24 rombel.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017


Beragamnya kondisi dan keadaan sekolah di Indonesia, mengakibatkan tidak memungkinkannya hukum mengenai jumlah peserta didik dan Jumlah Rombel di atas diterapkan secara menyeluruh.

Maka dari itu, menurut atas banyak sekali pertimbangan, Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2017 yang isinya membahas perihal Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat tersebut sudah ditandatangani Mendikbud pribadi pada Kamis, 6 Juli 2017.

Di dalam Surat tersebut menjelaskan bahwa ketentuan perihal jumlah peserta didik di dalam satu Rombel dan juga jumlah Rombel pada setiap jenjang sekolah diberlakukan hanya bagi para peserta didik gres untuk kelas I, kelas VII, dan kelas X pada masing-masing sekolah.

Lalu, kalau menurut dari analisis kebutuhan, sekolah si setiap provinsi/kabupaten/kota di Indonesia masih belum sanggup menampung peserta didik yang sudah tersedia menurut ketentuan mengenai zonasi, jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan berguru pada setiap sekolah, maka ketentuan di atas sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit yang diadaptasi dengan kesiapan setiap provinsi/kabupaten/kota setempat.

Selain itu, di dalam Surat Edaran itu juga secara  tegas telah menyebutkan bahwa kalau sekolah sudah melakukan penerimaan peserta didik gres saat belum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah sanggup meneruskan proses untuk penerimaan peserta didik gres menurut dengan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 ini ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia guna membuat ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik gres Tahun 2017/2018.

Selanjutnya SPJ BOS merupakan perangkat yang harus dibentuk oleh pihak sekolah sebagai bukti pertanggung balasan penggunaan dan pengalokasian dana BOS pada setiap triwulannya. Pembuatan SPJ BOS harus didasarkan terhadap ketentuan dan format yang berlaku dengan mempertimbangkan banyak sekali aspeknya. Guna memudahkan Bapak/Ibu pengelola dana BOS sekolah, kami bagikan aplikasi SPJ BOS yang sanggup dipakai untuk memudahkan pembuatan laporan dana BOS Sekolah secara mudah. Aplikasi SPJ BOS ini sanggup di unduh pada link di bawah ini.


Demikianlah gosip mengenai Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru dan Aplikasi SPJ BOS Terbaru 2017/2018  yang sanggup kami sampaikan untuk rekan guru atau saudara semuanya.







EmoticonEmoticon