Cara Mendapat Kartu Indonesia Berakal Tahun 2016

Program Indonesia Pintar diselenggarakan oleh kemendikbud dan kemenag. Sedangkan PIP melalui kartu Indonesia Pintar (KIP) ialah pemberian pemberian tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bab dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Untuk lebih jelasnya berikut tujuan PIP Melalui pemberian KIP
  1. Menghilangkan kendala siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh kanal pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akhir kesulitan ekonomi.
  3. Menarik anak/siswa yang putus sekolah biar kembali bersekolah.
  4. Membantu anak/siswa kurang bisa dalam memenuhi kebutuhan acara pembelajaran.
  5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
Berdasarkan informasi resmi dari website resmi pemerintah, berikut prosedur penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan pemberian pendidikan
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
  1. Siswa yang sudah mempunyai KIP membawa kartu tersebut ke sekolah daerah siswa tersebut terdaftar.
  2. Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
  4. Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa akseptor manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar akseptor manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar akseptor manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
  6. Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  7. Siswa/orangtua mengambil dana pemberian ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
2. Kementerian Agama:
  1. Siswa yang sudah mempunyai KIP membawa kartu tersebut ke madrasah daerah siswa tersebut terdaftar.
  2. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang mempunyai KIP dan siswa dari keluarga akseptor KPS/KKS menurut format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai akseptor manfaat KIP.
  3. Kepala Madrasah Swasta menciptakan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, gosip agenda SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang mempunyai DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa akseptor manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
  4. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi anjuran siswa calon akseptor manfaat agenda dan tetapkan seluruh akseptor manfaat yang mempunyai KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum mendapatkan KIP.
  5. Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa akseptor manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan tetapkan seluruh akseptor BSM yang mempunyai KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai akseptor manfaat KIP.
  7. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa akseptor manfaat agenda kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa akseptor manfaat agenda melalui KIP.
  8. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  9. Siswa/orangtua mengambil dana pemberian ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar
1. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.
2. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai akseptor BSM di sekolah/madrasah.
3. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung menyerupai Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak mempunyai KK) ke sekolah/madrasah daerah anak terdaftar.
4. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon akseptor KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
6. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP embel-embel untuk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.  
Kepala sekolah mengingatkan biar operator sekolah segera memasukkan data akseptor KIP ke dalam apikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sinkronisasi data Dapodik dan otomatis para akseptor KIP (nomor KIP) akan muncul sendiri pada aplikasi Dapodik. Namun dengan syarat, nama siswa sama antara dapodik dan yang tertera di KIP.
Demikian perihal PIP melalui KIP Tahun 2016. Smeoga bermanfaat




EmoticonEmoticon