Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Tips Mengajar Yang Menarik Dan Menyenangkan Bagi Guru

Guru bisa mentransfer ilmu dengan baik, inovatif, kreatif serta terjadinya interaksi dengan siswa
Guru harus meningkatkan, tidak hanya pengetahuan, tetapi juga ilmu mengajar menyenangkan. Perkembangan teknologi semakin pesat, tentunya ini menjadi tantangan tersendiri untuk para guru dalam mengembangkan metode mengajar menggunakan teknologi

Guru masih menjadi sumber utama dalam proses berguru mengajar di sekolah. Untuk itu, guru harus tertantang meningkatkan kemampuan di bidang teknologi. Bukan sekedar mengikuti beberapa pelatihan, namun guru juga bisa menciptakan produk pembelajaran yang menarik.

Relawan Membaca 15 Menit membagikan tips mengajar yang menarik bagi guru. Salah satu hal yang bisa dilakukan guru, yakni, pertama, menciptakan metode berguru baru dan seru. Sehingga, bisa memancing siswa untuk lebih aktif.

Kedua, mendampingi siswa memanfaatkan teknologi positif. Sehingga, alat teknologi yang dimiliki siswa termanfaatkan untuk pendidikan. Ketiga, guru harus berprinsip, tidak ada lagi siswa yang mengeluh bosan berada di dalam kelas. Sehingga, guru terpacu menciptakan kelas nyaman.

Guru juga bisa mengajar menggunakan teknologi yang inovatif, kreatif serta interaksi positif. Keempat, meningkatkan kemampuan mengajar menciptakan guru menjadi lebih fleksibel, paling tidak mengurasi rasa malas dalam menyiapkan bahan ajar. Guru bisa mengajar utuh di dalam kelas dan berbagi berita di luar kelas dengan teknologi.

Selanjutnya, kelima, guru akan menjadi model atau idola yang dikagumi siswa. Karena guru mengajar dengan menggunakan metode yang menarik. Begitupun sekolah akan mendapat manfaat dengan SDM guru yang dimilikinya.

Baca juga: Pembelajaran Holistik yang Menyenangkan

Dunia pendidikan dihadapkan dengan berbagai tantangan, seperti, acara literasi, pendidikan karakter. Sehingga, seharusnya guru bisa mentransfer ilmu dengan baik, inovatif, kreatif serta terjadinya interaksi dengan siswa. Salah satu tujuannya, semoga siswa tidak merasa bosan berlama-lama di kelas.

"Mereka akan menikmati suasana belajar. Sehingga sanggup direspon postif oleh para orang tua yang mempercayakan pendidikan anak-anaknya kepada guru dan sekolah," Sekjen Relawan Membaca 15 Menit Budi Firmanysah yang kutip dari Republika (20/03/18).

Ini Alasan Kenapa Guru Tetap Jadi Profesi Keren

Ini Alasan Kenapa Guru Tetap Makara Profesi Keren Ini Alasan Kenapa Guru Tetap Makara Prof Ini Alasan Kenapa Guru Tetap Kaprikornus Profesi Keren
Bergelut dalam dunia pendidikan dengan menjadi guru juga tetap mampu jadi pilihan yang oke.
Dengan semakin majunya zaman memang membuka peluang munculnya banyak profesi baru. Di ranah digital misalnya, kamu yang hobi main media sosial saja mampu berpeluang menambah pundi pendapatan dengan menjadi social media specialist.

Sebuah survei yang dilakukan perusahaan bernama First Choice menyebutkan impian menjadi dokter, perawat, ataupun guru tidak lagi populer. Kebanyakan belum sampaumur usia kini atau zaman now justru bercita-cita menjadi YouTuber.

Tapi, bergelut dalam dunia pendidikan dengan menjadi guru juga tetap mampu jadi pilihan yang oke. Ini karena kenapa guru tetap menjadi profesi yang keren bagi kaum millennial, yang lansir dari Kapanlagi (22/03/18).

Mencerdaskan Bangsa Adalah Tujuan Mulia

Sampai sekarang, guru itu tetap menjadi profesi mulia. Guru yakni profesi yang mengabdikan diri buat mencerdaskan bangsa. Cuma orang-orang yang peduli dengan pendidikan dan terpanggil jiwanya saja yang mau mengabdikan diri sebagai seorang guru. Apalagi tanggung jawabnya juga tidak main-main. Inilah yang jadi alasan bila cuma millennial yang keren yang mau jadi guru.

Melepaskan Label Sekolah Zaman Dulu

Siapa bilang guru itu sosok yang membosankan? Millennial yang berprofesi sebagai guru mampu melepaskan sistem dan metode jadul yang melekat di sekolah zaman dulu. Apalagi metode pembelajaran zaman kini sudah banyak yang berubah. Kamu mampu memanfaatkan kreativitas yang dimiliki millennial untuk menciptakan trik berguru yang dengan simpel diserap para murid. Asyik, kan?

Kehidupan Guru yang Terjamin

Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil alias PNS kini ini punya gaji yang bagus, tergantung dari status mereka. Tidak hanyak menerima gaji pokok setiap bulan, ada juga derma lain yang mampu menambah pemasukan, mulai dari derma profesi hingga kinerja. Sekarang terbukti kan bila dengan mengabdi menjadi guru pun kamu mampu memiliki masa depan yang cerah.

Guru Adalah Calon Pasangan Idaman

Sampai sekarang, guru tetap menjadi calon pasangan idaman banyak orang. Sosok guru dikenal punya tanggung jawab, perhatian, disiplin, dan punya visi ke depan. Inilah yang menciptakan profesi guru selalu jadi calon pasangan idaman banyak orang. Kalau anak orang lain saja dididik dengan penuh kasih sayang oleh guru, apalagi anak kalian nanti!

Teknik Penyusunan Soal Pilihan Ganda

Soal PG merupakan bentuk soal yang jawabannya mampu dipilih dari beberapa kemungkinan tanggapan (option) yang telah disediakan. Setiap soal PG terdiri atas pokok soal (stem) dan pilihan tanggapan (option). Pilihan tanggapan terdiri atas kunci tanggapan dan pengecoh (distractor). Kunci tanggapan merupakan tanggapan benar atau paling benar, sedangkan pengecoh merupakan tanggapan tidak benar, tetapi akseptor asuh yang tidak menguasai materi memungkinkan memilih pengecoh tersebut.

 Soal PG merupakan bentuk soal yang jawabannya mampu dipilih dari beberapa kemungkinan t Teknik Penyusunan Soal Pilihan Ganda

Keunggulan dan Keterbatasan Soal Bentuk Pilihan Ganda
Beberapa keunggulan dari bentuk soal PG adalah:
  1. dapat diskor dengan mudah, cepat, dan memiliki objektivitas yang tinggi;
  2. dapat mengukur banyak sekali tingkatan kognitif;
  3. mencakup ruang lingkup materi yang luas; 
  4. tepat digunakan untuk ujian berskala besar yang alhasil harus segera diumumkan, ibarat ujian nasional, ujian akibat sekolah, dan ujian seleksi pegawai negeri. 
Beberapa keterbatasan dari bentuk soal PG adalah:
  1. perlu waktu lama untuk menyusun soal; 
  2. sulit membuat pengecoh yang homogen dan berfungsi; 
  3. terdapat peluang untuk menebak kunci jawaban
Kaidah Penulisan Soal Bentuk Pilihan Ganda
Dalam menulis soal bentuk PG, penulis soal harus memperhatikan kaidahkaidah sebagai berikut:

Materi
  1. Soal harus sesuai dengan indikator. 
  2. Pilihan tanggapan harus homogen dan logis ditinjau dari segi materi. 
  3. Setiap soal harus memiliki satu tanggapan yang benar atau yang paling benar.
Konstruksi 
  1. Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas. 
  2. Rumusan pokok soal dan pilihan tanggapan harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja. 
  3. Pokok soal jangan memberi petunjuk ke arah tanggapan benar. 
  4. Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda. 
  5. Panjang rumusan pilihan tanggapan harus relatif sama. 
  6. Pilihan tanggapan jangan mengandung pernyataan, “Semua pilihan tanggapan di atas salah” atau “Semua pilihan jawabandi atas benar”. 
  7. Pilihan tanggapan yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya nilai angka tersebut atau kronologisnya. 
  8. Gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi. 
  9. Butir soal jangan bergantung pada tanggapan soal sebelumnya.
Bahasa
  1. Setiap soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. 
  2. Jangan menggunakan bahasa yang berlaku setempat jika soal akan digunakan untuk daerah lain atau nasional. 
  3. Setiap soal harus menggunakan bahasa yang komunikatif. 
  4. Setiap pilihan tanggapan jangan mengulang kata atau frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian.

Teknik Menulis Soal Uraian 2018

Soal bentuk uraian menuntut penerima didik untuk mengorganisasikan gagasan-gagasan atau hal-hal yang telah dipelajarinya dalam bentuk uraian tertulis.

 Soal bentuk uraian menuntut penerima didik untuk mengorganisasikan gagasan Teknik Menulis Soal Uraian 2018

Keunggulan dan keterbatasan soal bentuk uraian 
  • Keunggulan Dapat mengukur kompetensi penerima didik dalam hal menyajikan akibat terurai secara bebas, mengorganisasikan pikirannya, mengemukakan pendapatnya, dan mengekspresikan gagasan-gagasan dengan menggunakan kata-kata atau kalimat penerima didik sendiri.
  • Keterbatasan Jumlah materi atau pokok bahasan yang mampu ditanyakan terbatas, waktu untuk mengusut akibat cukup lama, penskorannya relatif subjektif, dan Penyusunan Soal USBN Puspendik 8 tingkat reliabilitas relatif lebih rendah dibandingkan dengan soal bentuk pilihan ganda alasannya yaitu reliabilitas skor pada soal bentuk uraian sangat tergantung pada penskor tes. 
Berdasarkan penskoran, soal bentuk uraian diklasifikasikan menjadi uraian objektif dan uraian non objektif.
  1. Soal bentuk uraian objektif yaitu rumusan soal atau pertanyaan yang menuntut sehimpunan akibat dengan pengertian/konsep tertentu sehingga penskoran mampu dilakukan secara objektif.
  2. Soal bentuk uraian non objektif yaitu rumusan soal yang menuntut sehimpunan akibat berupa pengertian/konsep menurut pendapat masingmasing penerima didik sehingga penskorannya sukar dilakukan secara objektif (penskoran mampu mengandung unsur subjektivitas). 
Pada prinsipnya, perbedaan antara soal bentuk uraian objektif dan non objektif terletak pada kepastian penskoran. Pada soal uraian bentuk objektif, pemikiran penskoran berisi kunci akibat yang lebih pasti. Setiap kata kunci diuraikan secara terang dan diberi skor 1. Pada soal uraian bentuk non objektif, pemikiran penskoran berisi kriteria-kriteria dan setiap kriteria diskor dalam bentuk rentang skor.

Kaidah Penulisan Soal Uraian 
Beberapa kaidah yang perlu diperhatikan dalam penulisan soal bentuk uraian yaitu sebagai berikut:

Materi
  1. Soal harus sesuai dengan indikator. 
  2. Batasan pertanyaan dan akibat yang diharapkan (ruang lingkup) harus jelas. 
  3. Isi materi sesuai dengan tujuan pengukuran, misal soal Matematika harus menanyakan kompetensi Matematika, bukan kompetensi berbahasa atau yang lainnya. 
  4. Isi materi yang ditanyakan sudah sesuai dengan jenjang, jenis sekolah, atau tingkat kelas. Tingkat kompetensi yang diukur harus disesuaikan dengan tingkatan penerima didik, misal kompetensi pada jenjang SMA dilarang ditanyakan pada jenjang SMP, walaupun materinya sama, atau sebaliknya soal untuk tingkat SMP dilarang ditanyakan pada jenjang SMA.
Konstruksi 
  1. Rumusan kalimat soal atau pertanyaan harus menggunakan kata-kata tanya atau perintah yang menuntut akibat terurai, seperti: mengapa, uraikan, jelaskan, bandingkan, hubungkan, tafsirkan, buktikan, hitunglah. Jangan menggunakan kata tanya yang tidak menuntut akibat uraian, misalnya: siapa, di mana, kapan. Demikian juga katakata tanya yang hanya menuntut akibat ya atau tidak. 
  2. Buatlah petunjuk yang terang ihwal cara mengerjakan soal. 
  3. Buatlah pemikiran penskoran segera sehabis soal ditulis dengan cara menguraikan komponen yang akan dinilai atau kriteria penskoran, besar skor bagi setiap komponen, atau rentang skor yang mampu diperoleh untuk setiap kriteria dalam soal yang bersangkutan. 
  4. Hal-hal lain yang menyertai soal mirip tabel, gambar, grafik, peta, atau yang sejenisnya harus disajikan dengan jelas, berfungsi, dan terbaca, sehingga tidak mengakibatkan penafsiran yang berbeda dan juga harus bermakna.
Bahasa 
  1. Rumusan butir soal menggunakan bahasa (kalimat dan kata-kata) yang sederhana dan komunikatif sehingga praktis dipahami oleh penerima didik. 
  2. Rumusan soal tidak mengandung kata-kata yang mampu menyinggung perasaan penerima didik atau kelompok tertentu. 
  3. Rumusan soal tidak menggunakan kata-kata/kalimat yang mengakibatkan penafsiran ganda atau salah pengertian. 
  4. Butir soal menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. 
  5. Rumusan soal sudah mempertimbangkan segi bahasa dan budaya. 
  6. Jangan menggunakan bahasa yang berlaku setempat.
Penyusunan Pedoman Penskoran Soal Uraian
Pedoman penskoran merupakan panduan atau petunjuk yang menjelaskan ihwal batasan atau kata-kata kunci atau konsep untuk melakukan penskoran terhadap soal-soal bentuk uraian objektif dan kemungkinan-kemungkinan akibat yang diharapkan atau kriteria-kriteria akibat yang digunakan untuk melakukan penskoran terhadap soal-soal uraian non objektif. Pedoman penskoran untuk setiap butir soal uraian harus disusun segera sehabis penulisan soal.

Kaidah Penulisan Pedoman Penskoran
Uraian Objektif 

  1. Tuliskan semua kemungkinan akibat benar atau kata kunci akibat dengan terang untuk setiap nomor soal. 
  2. Setiap kata kunci diberi skor 1 (satu). 
  3. Apabila suatu pertanyaan mempunyai beberapa subpertanyaan, rincilah kata kunci dari akibat soal tersebut menjadi beberapa kata kunci subjawaban. Kata-kata kunci ini dibuatkan skornya masing-masing 1. 
  4. Jumlahkan skor dari semua kata kunci yang telah ditetapkan pada soal. Jumlah skor ini disebut skor maksimum dari satu soal.
Uraian Non objektif 


  1. Tuliskan garis-garis besar akibat sebagai kriteria akibat untuk dijadikan pemikiran atau dasar dalam memberi skor. Kriteria akibat disusun sedemikian rupa sehingga pendapat/pandangan langsung penerima didik yang berbeda mampu diskor menurut mutu uraian jawabannya. 
  2. Tetapkan rentang skor untuk tiap garis besar jawaban. Besar rentang skor terendah 0 (nol), sedangkan rentang skor tertinggi ditentukan menurut keadaan akibat yang dituntut oleh soal itu sendiri. Semakin kompleks jawaban, rentang skor semakin besar. Untuk memudahkan penskoran, setiap rentang skor diberi rincian menurut kualitas jawaban, contohnya untuk rentang skor 0 - 3: akibat tidak baik 0, agak baik 1, baik 2, sangat baik 3. Kriteria kualitas akibat (baik tidaknya jawaban) ditetapkan oleh penulis soal. 
  3. Jumlahkan skor tertinggi dari tiap-tiap rentang skor yang telah ditetapkan. Jumlah skor dari beberapa kriteria ini disebut skor maksimum dari satu soal.
Prosedur penskoran

  1. Pemberian skor pada akibat uraian sebaiknya dilakukan per nomor soal yang sama untuk semua akibat penerima didik semoga konsistensi penskor terjaga dan skor yang dihasilkan adil untuk semua penerima didik. 
  2. Untuk uraian objektif: periksalah akibat penerima didik dengan mencocokkan akibat dengan pemikiran penskoran. Setiap akibat penerima didik yang sesuai dengan kunci dinyatakan “Benar” dan diberi skor 1, sedangkan akibat penerima didik yang tidak sesuai dengan kunci dianggap “Salah” dan diberi skor 0. Tidak dibenarkan memberi skor selain 0 dan 1. Apabila ada akibat penerima didik yang kurang sempurna, kurang  memuaskan, atau kurang lengkap, pemeriksa harus mampu menilai seberapa jauh hal itu terjadi. Dengan demikian mampu diputuskan akan diberi skor 0 atau 1 untuk akibat tersebut. 
  3. Untuk uraian non objektif: periksalah akibat penerima didik dengan mencocokkan akibat dengan pemikiran penskoran. Pemberian skor disesuaikan antara kualitas akibat penerima didik dan kriteria jawaban. Di dalam pemikiran penskoran sudah ditetapkan skor yang diberikan untuk setiap tingkatan kualitas jawaban. 
  4. Baik soal uraian objektif maupun soal non objektif, bila tiap butir soal sudah selesai diskor, hitunglah jumlah skor perolehan penerima didik pada setiap nomor butir soal. 
  5. Apabila dalam satu tes terdapat lebih dari satu nomor soal uraian, setiap nomor soal uraian diberi bobot. Pemberian bobot dilakukan dengan membandingkan semua soal yang ada dilihat dari kedalaman materi, kerumitan/kompleksitas jawaban, dan tingkat kognitif yang diukur. Skala yang digunakan dalam satu tes yaitu 10 atau 100 sehingga jumlah bobot dari semua soal yaitu 10 atau 100. Pemberian bobot pada setiap soal uraian dilakukan pada dikala merakit tes.
  6. Kemudian lakukan perhitungan nilai dengan menggunakan rumus: Nilai Tiap Soal = Skor perolehan penerima didik : Skor Maksimum tiap soal x Bobot

Panduan Penyusunan Soal Usbn Tahun 2018

Penilaian hasil berguru dilakukan untuk mendiagnosa kekuatan dan kelemahan siswa, memonitor perkembangan berguru siswa, menilai ketercapaian kurikulum, memberi nilai siswa dan menentukan efektivitas pembelajaran baik aspek pengetahuan maupun aspek keterampilan. Untuk tujuan-tujuan tersebut sanggup digunakan berbagai bentuk dan instrumen penilaian. Penilaian sanggup dilakukan secara lisan, tertulis, praktik maupun penugasan menyerupai projek.

 Penilaian hasil berguru dilakukan untuk mendiagnosa kekuatan dan kelemahan siswa Panduan Penyusunan Soal USBN Tahun 2018

Instrumen penilaian yang berkualitas merupakan faktor penting dalam pelaksanaan penilaian. Oleh sebab yakni itu, kemampuaan guru dalam membuatkan instrumen penilaian perlu terus menerus ditingkatkan agar informasi yang diperoleh dari hasil penilaian sanggup dipertanggungjawabkan. Untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pengembangan instrumen penilaian, Pusat Penilaian Pendidikan menyusun panduan pengembangan instrumen penilaian khususnya untuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional. Seperti telah diketahui sejak tahun pelajaran 2016/2017, ujian satuan pendidikan pada beberapa mata pelajaran ditingkatkan menjadi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada jenjang SMP/SMA/SMK sederajat, sedangkan pada jenjang SD/MI USBN baru diterapkan pada tahun pelajaran 2017/2018. Penyusunan soal USBN berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan BSNP. Pada beberapa mata pelajaran, 20% - 25% soal USBN berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan 75% - 80% soal disusun oleh pendidik yang selanjutnya dikonsolidasikan di KKG/MGMP. Panduan ini berisi teknik penyusunan indikator soal, penyusunan soal tes tertulis dan penyusunan soal tes praktik. Karena saat ini bentuk soal USBN pada tes tertulis terdiri atas pilihan ganda dan uraian, fokus panduan ini yakni pada penyusunan kedua bentuk soal tersebut, meskipun terdapat berbagai bentuk soal tertulis lainnya.

Berikut merupakan Panduan Penyusunan Soal USBN Tahun 2018

PANDUAN
PANDUAN PENYUSUNAN SOAL USBN TAHUN 2018
Jenis Buku
Panduan
Jenis File
PDF
Tahun
2018
Penulis
Puspendik

Peraturan Mengenai Nuptk Terbaru

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yakni isyarat pola yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan peran pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Peraturan Mengenai Nuptk Terbaru

Sekretaris Jenderal Kemendikbud mengeluarkan peraturan nomor 1 tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK terbaru. Berikut merupakan beberapa hal penting dalam Peraturan Peraturan Mengenai NUPTK Terbaru.

Syarat penetapan calon penerima NUPTK apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

  1. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id
  2. belum memiliki NUPTK; dan 
  3. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional. 
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan. 

Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK. 

Permohonan Penerbitan NUPTK  dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  2. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir; 
  3. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal; 
  4. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan; 
  5. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan 
  6. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya. 
PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh: 
  1. kepala Satuan Pendidikan; 
  2. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan 
  3. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan. 
PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Berikut merupakan peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan NUPTK.

PERATURAN
PENGELOLAAN NUPTK TAHUN 2018
Jenis Buku
Peraturan
Jenis File
PDF
Tahun
2018
Penulis
Kemendikbud