Pengertian Dan Macam-Macam Hadis | Fungsi Hadis Dan Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Aturan Islam

Pengertian Hadis atau Sunnah
    Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istlah, hadis ialah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis ialah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah ialah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber aturan Islam.
Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa cuilan yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain sebagai berikut.
  1. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang memberikan hadis dari Rasulullah saw. hingga kepada kita kini ini.
  2. Matan, yaitu isi atau bahan hadis yang disampaikan Rasulullah saw.
  3. Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis.

 ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah Pengertian dan Macam-Macam Hadis | Fungsi Hadis dan Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam


Macam-Macam Hadis
    Ditnjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tga bagian, yaitu sepert berikut.
1. Hadis Mutawatir
    Hadis mutawatir ialah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sobat maupun generasi sesudahnya dan dipastkan di antara mereka tdak bersepakat dusta. Contohnya ialah hadis yang berbunyi:
 ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah Pengertian dan Macam-Macam Hadis | Fungsi Hadis dan Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam
Artnya: “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya ialah neraka.” (H.R. Bukhari, Muslim)
2. Hadis Masyhur
    Hadis masyhur ialah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sobat atau lebih yang tdak mencapai derajat mutawatr, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tdak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis jenis ini ialah hadis yang artnya, “Orang Islam ialah orang-orang yang tdak mengganggu orang lain dengan pengecap dan tangannya.” (H.R. Bukhari, Muslim dan Tirmizi)
3. Hadis Ahad
    Hadis minggu ialah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tdak mencapai derajat mutawatr. 

Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya (perawi), hadis dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut.


  1. Hadis sahih, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, berpengaruh hafalannya, tajam penelitannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tdak tercela, dan tdak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber aturan dalam beribadah (hujjah).
  2. Hadis hasan, ialah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang berpengaruh hafalannya, sanadnya bersambung, tdak cacat, dan tdak bertentangan. Sama sepert hadis sahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
  3. Hadis da’if, yaitu hadis yang tdak memenuhi kualitas hadis sahih dan hadis hasan. Para ulama menyampaikan bahwa hadis ini tdak sanggup dijadikan sebagai hujjah, tetapi sanggup dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.
  4. Hadis Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini terperinci tdak sanggup dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak.


Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an
    Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan anutan yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh sebab itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an.
Fungsi hadis terhadap al-Qur’an sanggup dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai berikut.
1. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum
    Contohnya ialah ayatal-Qur’anyang memerintahkansalat. Perintah salat dalam al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. wacana salat, baik wacana tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah salat tersebut, contohnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “salatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya salat”. (H.R. Bukhari)
2. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’an
    Seperti dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan,
“Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “... berpuasalah sebab melihat bulan dan berbukalah sebab melihatnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)
3. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’an
    Misal, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tdak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tdak mewajibkan zakat kecuali biar menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakat.” (H.R. Baihaqi)
4. Menetapkan aturan gres yang tidak terdapat dalam al-Qur’an
    Maksudnya ialah bahwa bila suatu problem tdak terdapat hukumnya dalam al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang pria yang menikahi saudara wanita istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw.:
 ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah Pengertian dan Macam-Macam Hadis | Fungsi Hadis dan Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam
Artnya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang wanita dengan saudara dari ayahnya serta seorang wanita dengan saudara wanita dari ibunya.” (H.R. Bukhari)


Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam
    Sebagai sumber aturan Islam, hadis berada satu tngkat di bawah alQur’an. Artnya, bila sebuah kasus hukumnya tdak terdapat di dalam alQur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya ialah hadis tersebut.
Hal ini sebagaimana frman Allah Swt:

...وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artnya : “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-hasyr/59:7)
Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat yang lain:

مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

Artinya: “Barangsiapa menaat Rasul (Muhammad), maka sebenarnya ia telah menaat Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tdak mengutusmu (Muhammad) untuk
menjadi pemelihara mereka.” (Q.S. an-Nisa’/4:80)
(Sumber Referensi: Buku PAI dan Budi Pekerti)


EmoticonEmoticon