Zona Teritorial, Kontinental, Dan Ekonomi Langsung (Pembagian Zona Wilayah Bahari Indonesia)

       Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Garis pantainya sekitar 81.000 km. Wilayah lautnya mencakup 5,8 juta km2 atau sekitar 70% dari luas total wilayah Indonesia. Luas wilayah maritim Indonesia terdiri atas 3,1 juta km2 luas maritim kedaulatan dan 2,7 juta km2 wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
       Wilayah maritim Indonesia mengalami perkembangan yang cukup panjang. Wilayah maritim Indonesia pertama kali ditentukan dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar maritim wilayah perairan Indonesia hanya mencakup jalur-jalur maritim yang mengelilingi setiap pulau atau bab pulau Indonesia. Lebar maritim hanya 3 mil laut. Artinya, antarpulau di Indonesia terdapat maritim internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Hal ini sanggup mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
       Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Pemerintah mengumumkan bahwa lebar maritim Indonesia yaitu 12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 wacana Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan wacana maritim wilayah Indonesia selebar 12 mil maritim dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluarIndonesia.
       Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB menunjukkan dasar aturan bagi negara-negara kepulauan untuk memilih batasan lautan hingga zona ekonomi langsung dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu negara mempunyai wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di zona tersebut. Berbagai sumber daya alam menyerupai perikanan, gas bumi, minyak bumi, dan materi tambang lainnya sanggup dimanfaatkan oleh negara yang bersangkutan. Berikut ini yaitu gambar pembagian wilayah maritim berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB.

                                                      (Pembagian wilayah laut)
Wilayah maritim Indonesia sangat luas. Wilayah maritim Indonesia dibedakan menjadi tiga, yaitu zona maritim teritorial, zona landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif.
1. Zona Laut Teritorial
    Zona maritim teritorial adalah jalur maritim yang berjarak 12 mil maritim dari garis dasar ke maritim lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya hingga batas maritim teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas hening baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan semenjak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.
 
2. Zona Landas Kontinen
    Landas kontinen adalah dasar maritim yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen mempunyai kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melaksanakan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang
Landas Kontinen Indonesia.
Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut
juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
    Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu jalur maritim selebar 200 mil maritim ke arah maritim terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini
negara Indonesia mempunyai hak untuk melaksanakan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi yaitu penyelidikan wacana sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Eksploitasi yaitu pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah.     Konservasi yaitu upaya pemeliharaan atau santunan sumber daya alam semoga tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan maritim tetap diakui sesuai prinsip aturan maritim internasional.
(bse ips VI oleh Arif Julianto Sri Nugroho, Nur Siwi Ismawati, Westriningsih)


EmoticonEmoticon