Showing posts sorted by relevance for query cara-pengisian-nomor-kartu-indonesia. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query cara-pengisian-nomor-kartu-indonesia. Sort by date Show all posts

Cara Pengisian Nomor Kartu Indonesia Bakir (Kip) Di Aplikasi Dapodik

Cara Pengisian Nomor Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Aplikasi Dapodik


1. Siswa disuruh mengumpulkan  copy kartu KIP
2. Buka Aplikasi dapodik terus Login
3. Kemudian Klik Menu Peserta didi
4. Pilih akseptor yang akan diisi no KIP
5. Lalu Klik Ubah
6. Di isian Penerima KPS/KKS/PKH/KIP: Lalu pilih Ya
7. Akan muncul kolom isian No. KPS/KKS/PKH/KIP
8. Isikan No KIP yang 6 Digit angka di bab belakang kartu, sebelah kanan atas
9. Terus Klik simpan
10. Kemudian Lakukan Synkronisasi

Semoga bermanfaat.Salam Semangat

Panduan Dapodik 2016


Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera

Panduan dapodik 2016 ini, dan berdasarkan admin panduan yang dibentuk oleh Dirjen Dikdasmen revisi ini sangat lengkap penjelasannya alasannya di tampilkan secara detil melalui klarifikasi dan Screenshoot sebagai petunjuk sehingga akan lebih gampang dipahami pembaca. Selain itu Panduan ini dimaksudkan untuk memperlihatkan kemudahan kepada operator dan warga sekolah yang hendak mengimplementasikan aplikasi Dapodik Versi 2016 secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri di sekolah. Melalui panduan ini, diharapkan hal-hal yang terkait dengan materi seputar implementasi aplikasi Dapodik Versi 2016 sanggup dipahami dan dimaknai dengan mudah. Penyusunan buku ini merupakan upaya strategis untuk memperlihatkan kemudahan dalam memperlihatkan isu yang luas kepada operator perihal penggunaan aplikasi Dapodik Versi 2016 dalam bentuk panduan.




Berikut yaitu daftar isi lengkap panduan dapodik versi 2016 yang sanggup dipelajari oleh rekan-rekan ops.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................ iii
BAB I INFORMASI UMUM .................................................................. 1
1.1 Penjelasan Aplikasi ............................................................... 1
1.2 UU ITE ............................................................................ 4
1.3 Peran dan Tanggung Jawab .......................................................... 5
1.4 Kerahasiaan Data .................................................................. 6
1.5 Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)............................................ 7
1.6 Spesifikasi Minimum Software (Operating System dan Browser) ............. 8
BAB II KETENTUAN UMUM ................................................................. 9
2.1 Kode Registrasi ................................................................... 9
2.2 Data Prefill ...................................................................... 9
2.3 Menjalankan Aplikasi .............................................................. 10
2.4 Validasi .......................................................................... 10
2.5 Kuncian Data ...................................................................... 11
2.6 Versi Aplikasi .................................................................... 11
BAB III INSTALASI APLIKASI DAPODIK .................................................... 13
3.1 Persiapan Instalasi ............................................................... 13
3.2 Langkah-langkah Instalasi Aplikasi Dapodik ........................................ 22
3.3 Registrasi Aplikasi Dapodik ....................................................... 27
3.4 Deinstalasi Aplikasi Dapodik ...................................................... 33
BAB IV PENGENALAN APLIKASI ............................................................ 37
4.1 Tampilan dan Navigasi ............................................................. 37
4.2 Daftar Perbaikan dan Pembaruan .................................................... 44
BAB V DESKRIPSI PERBAIKAN DAN PEMBARUAN ............................................... 47
5.1 Sekolah ........................................................................... 47
5.2 Sarana dan Prasarana .............................................................. 52
5.3 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ............................................ 68
5.4 Peserta Didik ..................................................................... 85
5.5 Tabel Rombongan Belajar ........................................................... 103
5.6 Validasi dan Sinkronisasi ......................................................... 134
5.7 PIP (Program Indonesia Pintar) ..................................................... 146
5.8 1 Aplikasi Untuk 2 Sekolah ......................................................... 148
5.9 Pemetaan Operator Sekolah yang Merangkap

BAB I Informasi Umum
1.1 Penjelasan Aplikasi
 
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan kewenangan untuk merancang mekanisme pengumpulan data, melaksanakan sosialisasi dan membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien serta mengoordinasikan pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengumpulan data pokok pendidikan yang dimaksud yaitu meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan isu pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan penerima didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.


Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah terjadi penyatuan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Oleh alasannya itu, diharapkan rancangan mekanisme pendataan yang mengikat seluruh unit kerja terkait, sehingga terjadi integrasi menyeluruh atas acara pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Upaya untuk mewujudkan pendataan yang terintegrasi ini dilakukan dengan membangun mekanisme dan aplikasi pendataan melalui satu pintu. Sistem pendataan berbasis teknologi infromasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah diberi nama Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN).



Aplikasi Dapodik Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun pedoman 2016/2017 diberi nama Aplikasi Dapodik Versi 2016. Aplikasi Dapodik Versi 2016 ini dikemas dalam bentuk installer yang sanggup dipakai oleh semua jenjang pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu jenjang SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). 


Otoritas data pengguna (username dan password) dan penambahan data PTK gres pada Aplikasi Dapodik telah diberikan pada KK-DATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sehingga kalau terdapat pergantian operator sekolah dan/atau tambah PTK Baru, maka sekolah harus melapor dan berkoordinasi pada KK-DATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Data pengguna akan dipakai dikala mengunduh data prefill dan proses pendaftaran Aplikasi Dapodik Versi 2016.

Aplikasi Dapodik Versi 2016 disajikan dengan tranformasi tampilan gres yang lebih berwarna dari tampilan Aplikasi generasi sebelumnya. Menu Aplikasi yang sebelumnya terletak di atas sekarang disajikan di sisi kiri aplikasi serta kalau diharapkan sajian ini sanggup disembunyikan. Sekolah juga sanggup menampilkan foto sekolah dan operator sekolah melalui pengaturan sajian profil pengguna.
Pendataan dengan aplikasi Dapodik Versi 2016 ini wajib dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Aplikasi Dapodik Versi 2016 dipakai untuk mendata 4 (empat) entitas data pokok pendidikan, yaitu: Data Satuan pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, serta Substansi Pendidikan. Data pada Aplikasi Dapodik bersifat individual, maka keempat entitas data pokok pendidikan tersebut harus diisikan secara lengkap dan terperinci meliputi semua atributnya. Di dalam Aplikasi Dapodik Versi 2016 ini disediakan menu-menu yang mengakomodasi semua entitas data pokok pendidikan beserta mekanisme transaksional secara periodik.


Pola input data masih dipertahankan sama dengan Aplikasi generasi sebelumnya. Namun untuk validasi data menjadi lebih ketat khususnya validasi data yang terkait dengan data PTK. Pengiriman data masih memakai sistem pengiriman 2 arah yakni melalui metode sinkronisasi data.
Untuk mendukung implementasi Aplikasi Dapodik Versi 2016 supaya berjalan dengan baik, maka Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2016. Buku ini sanggup menjadi panduan sekolah dalam implementasi pendataan Dapodik, dan menjadi pedoman bagi petugas operator sekolah dalam melaksanakan kiprah dan tugasnya dalam input data dan operasional Aplikasi Dapodik Versi 2016.
BERSAMBUNG....

LANJUTKAN MEMBACA PANDUAN PENGGUNAAN DAPODIK VERSI 2016 REVISI.PDF - KLIK DISINI

Atau Download Aplikasi DAPODIK Versi 2016 Disini dan Data Prefill Disini

Demikian share Panduan Penggunaan Dapodik 2016 Versi Revisi 30 Juli 2016 Pdf. Semoga bermanfaat dan membantu rekan-rekan operator sekolah. Untuk isu lainnya klik Disini

Info Penerimaan Calon Taruna Gres Stmkg Tahun 2018

INFO PENERIMAAN CALON TARUNA BARU STMKG TAHUN 2018 Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan daerah membuatkan dan belajar.

STMKG atau kepanjangannya adalah Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Saat ini STMKG telah membuka isu mengenai Penerimaan Taruna Baru (PTB) Program Sarjana Terapan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Tahun Akademik 2018/2019 ( PTB-STMKG-2018 ). Jadi, bagi adik-adik lulusan SMU Sederajat yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, STMKG sanggup menjadi salah satu yang dipertimbangkan. Berikut penjelasannya :

Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Tahun Akademik 2018/2019 STMKG memanggil putra putri terbaik dari seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk dididik menjadi tenaga profesional dan hebat di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika atau instrumentasi. 

INFO PENERIMAAN CALON TARUNA BARU STMKG TAHUN  INFO PENERIMAAN CALON TARUNA BARU STMKG TAHUN 2018


STMKG menyelenggarakan kegiatan pendidikan Sarjana Terapan dengan Program Studi Meteorologi, Program Studi Klimatologi, Program Studi Geofisika dan Program Studi Instrumentasi. Pendidikan tingkat sarjana ini ditempuh dalam waktu 8 (delapan) semester. Seorang taruna sanggup dinyatakan gugur bila pada semester tertentu melaksanakan pelanggaran disiplin, pelanggaran moral dan etika, dan atau secara akademik tidak sanggup mencapai indeks prestasi yang ditentukan. Lulusan kegiatan Sarjana Terapan berhak menyandang gelar Sarjana Terapan (S.Tr). 

Tahun Akademik 2018/2019, STMKG mendapatkan taruna gres berikatan dinas melalui proses seleksi. Proses seleksi mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan, Wawancara dan Pemeriksaan Kesehatan. Seluruh rangkaian proses penerimaan diadakan mulai tanggal 9 April 2018 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018. Proses registrasi dilakukan secara on-line mulai tanggal 9 April 2018 hingga dengan tanggal 4 Mei 2018. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Lanjutan akan dilaksanakan di 10 ( sepuluh ) Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memakai sistim tes berbasis komputer ( Computer Assisted Test ). 

Setelah menuntaskan pendidikan, taruna akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) sesuai ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya ditempatkan di unit pelaksana teknis (UPT) Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika di seluruh Indonesia. Biaya selama pendidikan ditanggung negara. Selama pendidikan tidak disediakan asrama. 

A. Syarat Umum Calon Taruna : 
  1. Pria/Wanita, warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, sanggup berkacamata maksimal minus (-) 2 spheris dan tidak silinder. 
  2. Umur tidak kurang dari 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun pada tanggal 1 September 2018. 
  3. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan. 
  4. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat ketika dilakukan Tes Kesehatan. 
  5. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain. 
  6. Tinggi tubuh minimal 163 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan dengan berat tubuh seimbang. 7. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku semenjak dinyatakan lulus pendidikan dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


B. Syarat Akademik Calon Taruna : 
  1. Lulus atau akan lulus SMA/Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA atau Sekolah Menengah kejuruan dengan kompetensi keahlian Teknik Elektronika Industri, Teknik Mekatronika, Teknik Jaringan Akses, Teknik Transmisi Telekomunikasi, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan. 
  2. Lulus atau akan akan lulus Sekolah Menengah kejuruan dengan kompetensi keahlian pada butir (B.1) tersebut hanya sanggup mendaftar untuk jurusan Instrumentasi-MKG. Kompetensi keahlian selain pada butir (B.1) tersebut tidak sanggup diterima. 
  3. Bagi yang telah lulus sebelum tahun 2018, nilai ijazah untuk mata pelajaran Fisika, Matematika, dan Bahasa Inggris masing-masing minimal 70 (skala 100). 
  4. Bagi yang akan lulus pada tahun 2018, nilai rapor untuk tiga semester terakhir (semester 3, 4, dan 5) pada mata pelajaran Fisika, Matematika, dan Bahasa Inggris masing-masing minimal 70 (skala 100). Ketentuan Penerimaan Taruna Baru, Program Sarjana Terapan, Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Tahun Akademik 2018/2019. (PTB-STMKG-2018) 2 


C. Syarat diterima sebagai Taruna : 
  1. Memenuhi seluruh persyaratan tersebut pada butir (A) dan (B). 
  2. Lulus Ujian Nasional SMA/MA/SMK, 
  3. Mempunyai ijazah SMA/MA/SMK, 
  4. Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), 
  5. Lulus Seleksi Lanjutan berupa Tes Akademik Fisika, Matematika, Bahasa Inggris, Wawancara dan Pemeriksaan Kesehatan. 


D. Pembiyaan proses seleksi dan selama pendidikan. 
  1. Biaya selama proses seleksi hingga dengan registrasi ulang sesudah dinyatakan diterima sebagai taruna ditanggung sepenuhnya oleh pendaftar. 
  2. Biaya pendidikan selama di STMKG ditanggung negara. 
  3. Tidak disediakan asrama selama mengikuti pendidikan, 


E. Pendaftaran. 
  1. Pendaftar harus terlebih dahulu melaksanakan registrasi secara online antara tanggal 9 - 30 April 2018 melalui portal Panitia Seleksi Pendidikan Kedinasan Nasional di https://sscndikdin.bkn.go.id 
  2. Selanjutnya pendaftar mengisi formulir registrasi di STMKG secara online antara tanggal 9 April 2018 hingga dengan tanggal 4 Mei 2018 jam 24.00 WIB melalui portal Panitia PTB-STMKG-2018 di https://ptb.stmkg.ac.id 
  3. Pendaftar harus terlebih dahulu yakin sanggup memenuhi seluruh syarat butir (A) dan (B). Apabila ternyata tidak memenuhi syarat tersebut, maka pendaftar tidak sanggup diterima sebagai taruna meskipun telah dinyatakan lulus semua seleksi. Biaya registrasi yang telah disetorkan tidak sanggup diambil kembali untuk alasan apapun. 
  4. Sebelum melaksanakan pengisian formulir registrasi secara online di portal Panitia PTB-STMKG-2018 persiapkan lebih dahulu alamat email yang masih berlaku, nomor handphone yang masih aktif serta pas foto resmi dengan ukuran file antara 300 – 500 KB. 
  5. Pendaftar hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian / Lembaga dan apabila pendaftar diketahui mendaftar lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian / Lembaga, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur. 
  6. Kesalahan atau kelalaian pendaftar dalam memasukkan data secara online baik pada portal Panselnas Pendidikan Kedinasan maupun pada portal PTB-STMKG2018 tidak sanggup diubah atau diperbaiki kembali dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pendaftar. 


F. Biaya Pendaftaran dan Seleksi. 
  1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2012 perihal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, setiap pendaftar dikenakan tarif jasa sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). 
  2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2016 perihal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara, setiap peserta seleksi calon mahasiswa kedinasan ikatan dinas memakai CAT dikenakan biaya pelaksanaan sebesar Rp. 50.000,-( lima puluh ribu rupiah). 
  3. Pendaftar hanya sanggup mengikuti proses seleksi apabila telah melaksanakan kedua pembayaran tersebut pada butir (1) dan (2) di atas. Apabila pendaftar belum melaksanakan pembayaran untuk salah satu atau kedua pembayaran tersebut hingga batas waktu yang ditentukan, maka pendaftar tidak diperkenankan mengikuti seleksi. 


G. Tatacara registrasi dan pembayaran. Sebelum melaksanakan registrasi secara online, siapkan lebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), alamat email yang masih berlaku, nomor handphone yang aktif dan file pasfoto berwarna dalam format jpg, dengan ukuran antara 300 - 500 KB. 
  1. Pendaftar harus terlebih dahulu melaksanakan registrasi secara online antara tanggal 9 - 30 April 2018 melalui portal Panitia Seleksi Nasional Pendidikan Kedinasan di https://sscndikdin.bkn.go.id Pada proses registrasi di portal tersebut, calon akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK Kepala Keluarga, alamat email serta password yang ditentukan sendiri. Pendaftar akan mendapatkan email berisi Kartu Informasi Akun Sekolah Kedinasan 2018 dari portal https://sscndikdin.bkn.go.id. Ingat baik-baik pasword yang telah anda masukkan ke portal tersebut. 
  2. Selanjutnya gunakan NIK dan password tersebut untuk login dan melaksanakan pengisian formulir registrasi di STMKG secara online melalui portal PTB-STMKG2018 dengan alamat https://ptb.stmkg.ac.id antara tanggal 9 April 2018 hingga dengan 4 Mei 2018 jam 24.00 WIB. Setelah tanggal 4 Mei 2018 jam 24.00 WIB, portal PTB-STMKG-2018 tersebut ditutup. 4 
  3. Pendaftar akan mendapatkan email yang memperlihatkan bahwa data yang bersangkutan telah tercatat pada PTB-STMKG-2018. 
  4. Selanjutnya antara tanggal 13 - 19 Mei 2018, pendaftar akan mendapatkan SMS dan email yang berisi Tatacara pembayaran registrasi dan Kode Billing sebagaimana pada abjad F angka 1, 2 dan 3. 
  5. Pembayaran harus dilakukan pada rentang waktu yang ditentukan dalam Tatacara pembayaran tersebut. Pembayaran di luar rentang waktu ini tidak sanggup diterima, pendaftar dinyatakan gugur dan kehilangan hak untuk mengikuti seleksi. 
  6. Setelah melaksanakan pembayaran, selanjutnya antara tanggal 3 - 20 Juni 2018, pendaftar harus kembali membuka portal Panitia PTB-STMKG-2018 dengan alamat https://ptb.stmkg.ac.id. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password sanggup dipakai kembali untuk login. Klik Cetak Kartu untuk mendownload KARTU TANDA PESERTA PTB-STMKG-2018. 


H. Jenis Lokasi dan Waktu Seleksi. 
  1. Seleksi bagi pendaftar yang telah mempunyai KARTU TANDA PESERTA PTB-STMKG2018 dibagi dalam tiga tahap dengan sistim gugur : a) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) b) Seleksi Lanjutan, yaitu Tes Akademik untuk mata pelajaran Fisika, Matematika dan Bahasa Inggris. Seleksi Lanjutan ini hanya sanggup diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus SKD. c) Wawancara dan Pemeriksaan Kesehatan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan dan termasuk pada kuota keikutsertaan wawancara yang ditentukan. 
  2. Peserta SKD wajib membawa KTP Asli, Kartu Informasi Akun Sekolah Kedinasan 2018, dan Kartu Tanda Peserta PTB-STMKG-2018. Bagi peserta yang belum mempunyai KTP wajib membawa Kartu Keluarga Asli dan Kartu identitas lain yang terdapat foto identitas diri peserta. 
  3. SKD dan Seleksi Lanjutan akan dilaksanakan di 10 (sepuluh) Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Regional BKN (Kanreg BKN), Kantor Unit Pelaksana Teknis BKN (Kantor UPT BKN), atau Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan sistim tes berbasis komputer (Computer Assisted Test, CAT ) mulai tanggal 16 Juli 2018. Pendaftar sanggup menentukan lokasi tes tersebut pada ketika melaksanakan pengisian formulir secara on-line. Kesepuluh lokasi tersebut ialah ( lihat alamat detil pada halaman terakhir ) : 1. Jakarta, 2. Yogyakarta, 3. Surabaya, 4. Makasar, 5. Medan, 6. Palembang, 7. Jayapura, 8. Sofifi (Maluku Utara), 9. Sorong dan 10. Mataram. 
  4. SKD dilaksanakan secara bergilir untuk semua peserta seleksi. Jadwal waktu pergiliran pelaksanaan SKD untuk setiap peserta dan kuota keikut-sertaan wawancara untuk setiap lokasi seleksi sanggup dilihat pada tanggal 29 Juni 2018 melalui portal Panitia PTB-STMKG-2018. 
  5. Apabila peserta tidak hadir di lokasi tes atau terlambat hadir sesuai waktu yang ditentukan pada jadwal, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti SKD dan dinyatakan gugur. 
  6. Peserta dinyatakan lulus SKD bila memenuhi nilai ambang batas minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 22 Tahun 2018 perihal Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018, yaitu : a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 143 dari maksimum 175. b. Tes Intelegensia Umum (TIU) = 80 dari maksimum 150. c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 75 dari maksimum 175. 
  7. Seleksi Lanjutan hanya sanggup diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD sesuai dengan kriteria no. 6 di atas. Seleksi Lanjutan berupa Tes Akademik mata pelajaran Fisika, Matematika dan Bahasa Inggris, dan dilaksanakan di daerah yang sama sesudah semua peserta seleksi mengikuti SKD. 8. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan apabila berada dalam kuota keikutsertaan wawancara masing -masing lokasi tes sesuai dengan urutan (ranking) jumlah nilai Tes Akademik. Apabila dalam kuota tersebut terdapat lebih dari satu peserta dengan jumlah nilai Tes Akademik yang sama, maka akan dipilih peserta dengan nilai matematika yang lebih tinggi. Apabila nilai matematik peserta-peserta ini sama, maka akan dipilih peserta dengan nilai fisika yang lebih tinggi. Apabila nilai matematika dan fisika peserta-peserta ini sama, maka semua peserta yang bersangkutan pada urutan tersebut akan dimasukkan pada kuota keikut-sertaan wawancara, dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai nilai tes masingmasing mata pelajaran yang lebih kecil dari 25. 


I. Wawancara Tes Kebugaran dan Pemeriksaan Kesehatan. 
  1. Wawancara dan tes kebugaran dilakukan di UPT BMKG terdekat dengan lokasi tes. 
  2. Wawancara dan tes kebugaran bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan dilaksanakan sesudah selesai pelaksanaan Seleksi Lanjutan pada masing-masing lokasi tes. 
  3. Pada ketika tes kebugaran, peserta harus mengenakan pakaian dan sepatu olah raga. 
  4. Peserta wawancara harus membawa rapor orisinil atau fotokopi rapor yang telah dilegalisir atau ijazah orisinil bagi yang telah lulus thn. 2017 atau sebelumnya. 
  5. Setelah mengikuti wawancara dan tes kebugaran, peserta sanggup melaksanakan investigasi kesehatan di Rumah Sakit Pemerintah atau di poliklinik STMKG. 
  6. Biaya investigasi kesehatan dan cara pembayaran ditentukan oleh rumah sakit tersebut dan ditanggung oleh peserta yang bersangkutan. 
  7. Rekam medis hasil investigasi kesehatan dikirimkan ke alamat resmi Panitia PTBSTMKG-2018 (lihat alamat resmi Panitia PTB-STMKG-2018 di bawah). Berkas tersebut harus sudah diterima panitia paling lambat hari Kamis, 9 Agustus 2018. 


J. Pengumuman Final. 
  1. Bagi mereka yang telah mengikuti wawancara diminta untuk memperlihatkan kelengkapan manajemen untuk pertanda bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat umum pada butir (A) dan (B). 
  2. Apabila terbukti secara konkret bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan tersebut pada butir (A) dan (B), maka calon yang bersangkutan dinyatakan gugur. 
  3. Hasil Kelulusan Final akan diumumkan melalui laman Panitia PTB-STMKG-2017 pada hari Jum'at, 31 Agustus 2018. 
  4. Setiap peserta wajib mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi. Apabila peserta telah dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri maka diberikan hukuman administratif yakni tidak sanggup mendaftar pada tahun berikutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 22 Tahun 2018 perihal Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018. 7 


K. Pemberkasan. 
  1. Bagi calon yang dinyatakan lulus pada pengumuman final, diharuskan melaksanakan registrasi ulang di STMKG Jakarta, antara tanggal 3 - 7 September 2018 pada jam kerja. 
  2. Pada waktu melaksanakan daftar ulang calon harus membawa kelengkapan manajemen yang terdiri dari : 

a) Ijazah SD, SMP, SMA/MA/SMK Asli dan fotokopi yang telah dilegalisir.
b) Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Asli dan fotokopi yang telah dilegalisir,
c) Fotokopi Akta kelahiran yang dilegalisir.
d) Surat Keterangan Belum Menikah
e) Surat Keterangan Catatan Kepolisian
f) Surat Perjanjian Ikatan Dinas. 

L. Lain-lain. 
  1. Alamat resmi Panitia PTB-STMKG-2018 ialah : Panitia Penerimaan Taruna Baru Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Tahun Akademik 2018/2019 Jl. Perhubungan I No. 5, Komplek Meteorologi Pondok Betung, Bintaro, Tangerang. 
  2. Pertanyaan perihal proses registrasi sanggup dilayani melalui help-desk pada di laman http:// ptb.stmkg.ac.id pada setiap hari dan jam kerja.

Untuk mendownload Edaran resmi mengenai PROSEDUR PENDAFTARAN CALON TARUNA silahkan klik pada link di bawah ini :

Demikian isu mengenai PENERIMAAN CALON TARUNA BARU STMKG TAHUN 2018. Semoga bermanfaat

Kunjungi juga :

Info Penerimaan Calon Siswa/Siswi Pkn Stan Tahun 2018

INFO PENERIMAAN CALON SISWA/SISWI PKN STAN TAHUN 2018 Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan tempat membuatkan dan belajar.

Bagi lulusan terbaik adik-adik SMU sederajat, ada kabar baik bahwa dikala ini pemerintah telah membuka penerimaan calon siswa/siswi PKN STAN tahun 2018. Lulusan dari sekolah dinas ini diproyeksikan menjadi PNS/ASN. Berikut informasi selengkapnya :

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/225/M.SM.01.00/2018 wacana Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi PKN STAN Tahun Anggaran 2018, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) akan mendapatkan putra-putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada PKN STAN dengan alokasi setiap spesialisasi sebagai berikut:


A. KRITERIA PESERTA
Kebutuhan dari maslng-masing spesialisasi diperuntukan bagi peserta dengan kriteria:
  1. Program Reguler yaitu acara penerimaan mahasiswa gres dari seluruh wilayah diIndonesia yang ditujukan untuk mengisi deretan pegawai Kementerian Keuangan dan Non-Kementerian Keuangan.
  2. Program Afirmasi yaitu acara penerimaan mahasiswa gres yang dikhususkan untukputra-putri dari Propinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa TenggaraTimur untuk mengisi deretan pegawai Kementertan Keuangan pada unit kerja di wilayahtersebut.


B. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1. Lulusan (tahun 2017 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2018) semua sekolah
menengah atas atau yang sederajat.

2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi pendaftar:
  • Untuk lulusan tahun 2017 dan sebelumnya, mempunyai rata-rata nilai ujian yang tertulispada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau
  • Untuk calon lulusan tahun 2018, mempunyai nilai rata-rata rapor untuk komponenpengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI sertasemester gasal kelas Xli) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 denganskala 4,00, dengan ketentuan pada dikala registrasi ulang yang bersangkutan telahdinyatakan lulus dan mempunyai rata-rata nilai ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurangdari 70,00 dengan skala 100,00

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2018 yaitu 20 tahun, dalam pengertian calon

peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 1998 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2018 yaitu 17 tahun bagi peserta yang memilih Spesialisasi Diploma I dan 15 tahun bagi peserta yang menentukan Spesialisasi Diploma III.

4. Berbadan sehat dan bebas dari napza (narkoba, psikotropika. dan zat adiktif lainnya). Kriteria
berbadan sehat adalah;
  • amampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
  • bmampu melaksanakan kiprah menyerupai menganalisa, mengetik, memberikan buah pikiran,dan berdiskusi; dan
  • mampu bergerak tanpa memakai alat bantu berjalan atau dengan menggunakanalat bantu berjalan seiain dingklik roda.


5. Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

6. Khusus Spesialisasi Kepabeanan dan Cukal ditambahkan syarat sebagai berikut:
a. Jenis kelamin dan tinggi badan:
1) Spesialisasi Diploma 1:
- Laki-laki tinggi tubuh minimal 165 cm;
- Perempuan tinggi tubuh minimal 155 cm;
2) Spesialisasi Diploma 111:
- Berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi tubuh minimal 165 cm;
b. Tidak cacat badan;
c. Tidak buta warna; dan
d. Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat)
dan/atau silindrls sanggup diberikan toleransi maksimal hingga ukuran 2 dioptri.

7. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut:
a. dicalonkan oleh SMA/SLTA atau yang sederajat dari wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur dengan ketentuan setiap 1 (satu) SMA/SLTA mencalonkan hanya 1 (satu) siswa terbaiknya; dan
b. telah menuntaskan SD atau yang sederajat, SMP/SLTP atau yang sederajat di wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara TImur atau memiliki garis keturunan orang renta (ayah atau ibu kandung) orisinil wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

8. Menyetor biaya registrasi sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Biaya tersebut
sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar menurut PP Nomor 63
Tahun 2016 wacana Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

9. Pendaftar tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di PKN STAN atau Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara.


C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Tahapan registrasi meliputi:
a. Registrasi peserta dan pemilihan sekolah kedlnasan: PKN STAN melalui portal
http://sscndikdin.bkn.QO.ld pada tanggal 9-30 April 2018. Peserta hanya boleh
mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga dan apabila pelamar
diketahui mendaftar lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga,
make yang bersangkutan dinyatakan gugur;

b. Pengisian formulir registrasi online {e-registration) melalui portal
http://spmb.pknstan.ac.id pada tanggal 9-30 April 2018 yang terdiri dari tahapan
sebagai berikut:
  1. Login dengan memakai username dan password yang didaftarkan pada portal http://sscndikdin.bkn.ao.id:
  2. Mengisi data pilihan unit penempatan (Kementerian Keuangan atauNon-Kementerian Keuangan);
  3. Mengisi data pilihan spesiaiisasi;
  4. Mengisi formulir registrasi online dan mengunggah pas foto (berlatar belakangmerah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta perempuan yang berjilbabmengenakan jilbab warna putih polos), dan dokumen yang dipersyaratkan ijazah/rapor dan identitas diri). Bagi pendaftar calon lulusan tahun 2018 mengunggah Surat Keterangan Mengikuti Ujian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang;
  5. Mengunci data dan mendapatkan arahan MVA {Mandiri Virtual Account)]
  6. Menyetor biaya registrasi sesuai dengan ketentuan; dan
  7. Mengunduh dan mencetak Bukti Peserta Ujian (BPU).

2. Calon peserta Program Afirmasi mengunggah komplemen dokumen sebagai berikut:
a. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah SMU/SLTA dari wilayah Papua, Papua Barat,
Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur dengan ketentuan setiap 1 (satu)
SMA/SLTA hanya mencalonkan 1 (satu) siswa terbaiknya ;
b. Ijazah SO dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau Akta Kelahiran, KTP ayah atau ibu kandung, dan Surat
Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala Desa.

3. Calon peserta melaksanakan pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Periode pembayaran yaitu 9 April - 3 Mei 2018;
  • Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, dengan cara setoran tunai, ATM, m-banking, atau internet banking (perhatikan tata cara pembayaran pada situs http://spmb.pknstan.ac.id) dengan memakai MVA;
  • Sebelum melaksanakan pembayaran, calon peserta harus memastikan dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana tercantum dalam butir A, dan uang yang telah disetor tidak sanggup diminta kembali dengan alasan apapun;
  • Calon peserta yang telah melaksanakan pengisian formulir registrasi online {e-reglstration) dan telah melaksanakan pembayaran di bank pada periode penyetoran,

dapat mengunduh Bukti Peserta Ujian (BPU) melalui situs http://spmb.pknstan.ac.id dan
mencetaknya di kertas HVS warna putih ukuran A4;

4. Peserta yang telah mengunduh BPU menempeikan pas foto berwarna terbaru ukuran
4X6 cm (berlatar beiakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos) pada tempat yang telah disediakan di BPU. Pas foto yang ditempel harus sama dengan yang diunggah pada dikala pendaftaran online.

5. Panduan registrasi secara lengkap sanggup dilihat pada situs http://www.kemenkeu.qo.id.
http://www.bppk.kemenkeu.qo.id. dan http://www.pknstan.ac.id.


D. TAHAPAN PELAKSANAAN UJIAN
Ujian terdiri atas:

1. Ujian Tertulis
Ujian Tertulis dengan memakai Computer Assisted Test (CAT) akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juni hingga dengan 7 Jull 2018 di lokasi sebagai berikut:

Ujian Tertulis terdiri atas:
1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) meliputi:
  • Tes Karakteristik Pribadi;
  • Tes Intelegensi Umum; dan
  • Tes Wawasan Kebangsaan.

2) Tes Potensi Akademik (TPA), dan

3) Tes Bahasa Inggrls (TBI).
Peserta dinyatakan lulus Ujian Tertulis apabila:
  • memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2018 wacana Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018;
  • memenuhi nilai ambang batas TPA (67) dan TBI (30);
  • peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan yang tersedia.

4) Pemeringkatan hasil ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada poin c nomor 3) dilakukan berdasarkan:
  • Nilai total yang merupakan penjumlahan dari nilai TPA dan TBI; 
  • Apabila terdapat peserta dengan jumlah nilai total TPA dan TBI yang sama sehingga mengakibatkan jumlah yang sanggup diterima melebihi kebutuhan, nilai peserta tersebut akan diurutkan menurut nilai SKD sesuai dengan PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2018.

5) Peserta Program Afirmasi, dinyatakan lulus ujian tertulis apabila memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2018 dan berada di perlngkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan yang tersedia. Pemeringkatan dllakukan berdasarkan nilai SKD.

6) Penentuan speslalisasi bagi peserta yang lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN ditentukan oleh Panitia Pusat menurut nilai total TPA dan TBI dan pilihan peserta pada dikala pendaftaran.


7) Pengumuman jadwal dan tempat Ujian Tertulis sanggup dilihat melalui situs
http://www.kemenkeu.qo.id. http://www.bppk.kemenkeu.ao.id. dan
http://www.pknstan.ac.id pada tanggai 31 Mel 2018.

8) Ujian Tertulis diiaksanakan selama 150 menit dengan pembagian sesi sebagai berikut:
9) Peserta wajib hadir dan melaksanakan verifikasi 60 menit sebeium jadwal sesi ujiannya

dengan menunjukkan:
  • Bukti Peserta Ujian (BPU) asll yang telah ditempel pas foto berwarna sebagaimanadimaksud pada karakter C angka 1 poin b.7): dan
  • 2Bukti Identitas (KTP/SIM/Surat Keterangan Pengganti KTP/Kartu Keluarga/Paspor)asli sesuai dengan ketentuan.
10) Pelaksanaan Ujian Tertulis diselenggarakan sesuai dengan alamat lokasi pelaksanaan
ujian dan pembagian sesi sebagaimana tercantum pada pengumuman (poin g). 

11) Peserta hanya sanggup mengikuti Ujian Tertulis pada hah/tanggai dan sesi sesuai yang tercantum pada pengumuman (poin g). Bagi peserta yang terlambat dan/atau salah waktu/iokasi ujian tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian, dan dinyatakan gugur.

12) Peserta laki-laki wajib mengenakan kemeja lengan panjang/pendek polos warna putih,
ceiana panjang formal warna hitam polos, dan ikat pinggang.

13) Peserta perempuan wajib mengenakan busana/blus lengan panjang/pendek polos warna
putih, dan rok panjang formal (sampai mata kaki) tanpa beiahan warna hitam polos.

2. Ujian Kesehatan dan Kebugaran
  • Ujian Kesehatan dan Kebugaran hanya dilkuti oleh calon mahasiswa Spesialisasi Diploma I dan Diploma IIl Kepabeanan dan Cukai. 
  • Ujian Kesehatan dan Kebugaran diselenggarakan pada tanggai 23 - 25 Juli 2018. Lokasi, dan jadwal ujian akan diumumkan pada tanggai 13 Juli 2018.
  • Ujian Kesehatan dan Kebugaran meliputi:
1)Ujian Kesehatan, yaitu investigasi yang meliputi investigasi tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau investigasi lalnnya.
2) Ujian Kebugaran, yaitu lari mengelilingi lintasan, pull up/chinning, push up, sit up, shuttle run dan/atau kegiatan lainnya.

  • Peserta dinyatakan lulus Ujian Kesehatan dan Kebugaran apabila:
1) peserta memenuhi kriteria kesehatan dan kebugaran yang ditentukan oleh Panitia Pusat;
2) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan yang tersedla.

  • Pemeringkatan peserta dilakukan menurut nilai Ujian Tertulis. 



F. PENDIDIKAN
  1. Pendidikan untuk Spesialisasi Diploma I dan Diploma III akan dimulai pada tanggal3 September 2018.
  2. Lama pendidikan untuk Spesialisasi Diploma I yaitu dua semester. Mahasiswa yang tidakmemenuhi syarat kelulusan pada tiap simpulan semester akan dikeluarkan dari programpendidikan PKN STAN.
  3. Lama pendidikan untuk Spesialisasi Diploma III yaitu enam semester. Mahasiswa yangtidak memenuhi syarat kelulusan pada tiap simpulan semester akan dikeluarkan dari programpendidikan PKN STAN.
  4. Pendidikan Spesialisasi Diploma I dan Diploma III diselenggarakan di Kampus PKN STAN.
  5. Mahasiswa tidak dipungut biaya kuliah selama mengikuti pendidikan.
  6. Lulusan Spesialisasi Diploma I dan Diploma III sanggup diangkat menjadi Galon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan atau Non-Kementerian Keuangan baik di sentra maupun di kawasan sesuai dengan deretan yang tersedia pada tahun yang bersangkutan.


G. LAIN-LAIN
  1. Semua biaya (transaksi bank, transportasi, akomodasi, dan Iain-lain) yang dikeluarkan dalam rangka mendaftarkan diri dan menglkuti ujian menjadi tanggungan peserta.
  2. Dalam proses SPMB Spesiallsasi Diploma I dan Diploma 111 PKN STAN Tahun 2018, tidak diadakan surat-menyurat dan tidak ada keringanan dalam bentuk apapun.
  3. Kelulusan peserta yaitu prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keiulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
  4. PKN STAN tidak menerbitkan pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya, tidak menciptakan prediksi soal tahun ini, serta tidak menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dengan bimbingan berguru manapun,
  5. Kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh peserta pada seluruh tahapan SPMB menjadi tanggung jawab peserta.
  6. Panitia SPMB berwenang untuk mengalokasikan peserta yang dinyatakan lulus pada Spesiallsasi sesuai dengan kebutuhan yang tersedia.
  7. Keputusan Panitia SPMB SpesialisasI Diploma I dan Diploma III PKN STAN Tahun 2018 tidak sanggup diganggu gugat.
  8. Apabila Peserta SPMB Spesiallsasi Diploma I dan Diploma III PKN STAN Tahun 2018 memperlihatkan keterangan dan/atau data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada:
a. setiap tahapan ujian;
b. registrasi ulang;
c. dikala telah menjadi mahasiswa; atau
d. dikala telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN,
maka Politeknik Keuangan Negara STAN berhak:
a. membatalkan kelulusan yang bersangkutan dalam SPMB Spesiallsasi Diploma I dan
Diploma III PKN STAN Tahun 2018; atau
b. mengeluarkan yang bersangkutan dari acara pendidikan di PKN STAN; atau
c. membatalkan kelulusan pada acara pendidikan di PKN STAN dalam hal yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN.


9. Apabila terdapat informasi yang dianggap kurang terperinci atau terdapat problem yang terkait dengan proses pendaftaran, calon peserta sanggup menghubungi Panitia Pusat SPMB PKN STAN melalui e-mail: spmb@pknstan.ac.id.

10. Informasi terkait SPMB PKN STAN sanggup diakses melalui Tw/ffer (@pknstanid), Facebook (PKN STAN), dan Instagram (@pknstan).

Untuk mendownload edaran resminya silahkan klik link download dibawah ini :

Demikian Informasi mengenai "INFO PENERIMAAN CALON SISWA/SISWI PKN STAN TAHUN 2018". Semoga bermanfaat.

Kunjungi juga :