Showing posts with label semua hal tentang pupns. Show all posts
Showing posts with label semua hal tentang pupns. Show all posts

Download Soal Siap Tes Cpns 2018 Tkp, Tiu, Twk Lengkap

DOWNLOAD SOAL SIAP TES CPNS 2018 TKP, TIU, TWK LENGKAP Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan kawasan menyebarkan dan belajar.

Pada postingan sebelumnya Info Edukasi telah menyebarkan gosip mengenai "Pendaftaran CPNS Akan Dibuka Pada Bulan Juni 2018", bagi rekan-rekan yang belum membacanya silahkan klik pada link dibawah ini :

Untuk deretan yang paling banyak diperlukan ialah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, selebihnya tenaga teknis. Menurut kabarnya bahwa Total kebutuhan lebih dari 34.500 pegawai. Terdiri atas 4.512 pegawai untuk Pemprov Jateng dan 29 ribu pegawai untuk 35 kabupaten/kota di Jateng. Jumlah yang sangat banyak.

 Blog pendidikan kawasan menyebarkan dan mencar ilmu DOWNLOAD SOAL SIAP TES CPNS 2018 TKP, TIU, TWK LENGKAP

Dengan total kebutuhan lebih dari 34.500, persaingan pun juga akan semakin ketat sehingga diperlukan kesiapan mental dan kesiapan wawasan untuk sanggup lolos dalam tes CPNS 2018. Tes yang pertama ialah tes seleksi kompetensi dasar (SKD), dimana dalam tes ini terdiri dari 3 macam bentuk soal yaitu : 
  1. Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ), 
  2. Tes Intelegensia Umum ( TIU ) dan 
  3. Tes Karakteristik Pribadi ( TKP )

Kunci keberhasilan dalam tes CPNS 2018 ini ialah kematangan dalam persiapan Ujian CPNS 2018 yaitu didapatkan dengan cara memperbanyak berlatih mengerjakan latihan soal-soal CPNS. Dari tahun-ketahun soal CPNS mempunyai banyak kemiripan sehingga tidak duduk kasus apabila kita berlatih mengerjakan latihan soal CPNS tahun sebelumnya.

Untuk itu, Info Edukasi selaku blog pendidikan berusaha mencarikan latihan soal seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan impian sanggup membantu rekan-rekan dalam mempersiapkan menghadapi tes CPNS 2018.

Berikut Kumpulan Soal Siap TES CPNS 2018 TKP, TIU, TWK Lengkap


Demikian info mengenai "DOWNLOAD SOAL SIAP TES CPNS 2018 TKP, TIU, TWK LENGKAP". Semoga bermanfaat

Kabar Baik, Registrasi Cpns Akan Dibuka Pada Bulan Juni 2018

KABAR BAIK, PENDAFTARAN CPNS AKAN DIBUKA PADA BULAN JUNI 2018 Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan kawasan menyebarkan dan belajar.

Dikutip dari suaramerdeka.com, bahwa "Pendaftaran CPNS Akan Dibuka Pada Bulan JUNI 2018", dengan Total kebutuhan lebih dari 34.500 pegawai. Terdiri atas 4.512 pegawai untuk Pemprov Jateng dan 29 ribu pegawai untuk 35 kabupaten/kota di Jateng.

Kebutuhan yang paling banyak yaitu tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, selebihnya tenaga teknis yang akan ditempatkan menyerupai di Dinas Bina Marga, Perumahan dan Permukiman, serta Pengelolaan Sumber Daya Air dan bidang administrasi. Pemprov usulkan 4.512 pegawai dan kabupaten kota 29 ribu lebih. Untuk pendaftarannya bulan Juni,” kata Puryono, Selasa (15/5).

Menurut asumsi tes CPNS akan segera dilangsungkan sesudah lebaran hingga bulan september 2018. Bagi mereka yang lolos akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) sekitar Oktober dan menjalani prajabatan pada November-Desember 2018.

sumber gambar : Tribunnews.com

Dalam seleksi CPNS tersebut, Puryono mempersilahkan kepada masyarakat yang berniat mendaftar sebab simatnya terbuka dan umum. Namun, ia menegaskan tidak ada titipan dalam bentuk apapun pada seleksi CPNS. “Tidak ada titip menitip sebab sistemnya tes berbasis computer assisted test (CAT). Begitu tes akan keluar nilai kemampuannya. Kalau diterima, itu memang murni kemampuan peserta. Bukan sebab anaknya sekda, anaknya siapa, anaknya titipan, tidak ada,” tegasnya.

Tegas Kepala BKD Jawa Tengah Arief Irwanto, bahwa prioritas gugusan yaitu guru. Alasannya, tugas guru tak bisa serta merta digantikan dengan teknologi dan berbeda dengan pegawai di bidang administrasi. Peran dan fungsi guru dipandang vital untuk membangun generasi bangsa yang cerdas dan mempunyai karakter. Arief mengatakan, setiap tahun ada sekitar 2.000 pegawai yang pensiun. Sekitar 1.500 pegawai di antaranya yaitu guru. Saat ini langkah yang ditempuh Pemprov untuk menyiasati kekurangan pegawai salah satunya dengan mengoptimalkan jam mengajar guru. Jika biasanya guru hanya mengajar 24 jam per pekan maka ditambah menjadi 34 jam per pekannya.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Masruhan Samsurie menyampaikan kondisi kekurangan pegawai memang harus segera dilakukan penambahan. Jangan hingga target-target kinerja pemerintah tidak maksimal gara-gara sumber daya manusianya. Namun, ia mengingatkan biar penambahan pegawai benar-benar diubahsuaikan dengan kebutuhannya. Harus dilakukan kajian mengenai jumlah dan posisi yang dibutuhkan.(H81-56)

Kunjungi Juga :

Demikian warta mengenai "Pendaftaran CPNS Akan Dibuka Pada Bulan JUNI 2018". Semoga bermanfaat

Sumber : suaramerdeka.com

Bagaimana Cara Mengisi Formulir Pupns 2015?

Bagaimana Cara Mengisi Formulir PUPNS 2015 ?
Pertanyaan diatas mungkin ketika ini sedang ada dalam benah bapak ibu yang merasa kesulitan dalam pengisian formulir PUPNS 2015.

Adapun Langkah-langkah dalam pengisian Formulir E-PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :

  • Klik tombol MASUK untuk melaksanakan pendaftaran ke sistem e-PUPNS dari Menu Form Login untuk user akan ditampilkan menyerupai gambar dibawah ini
 Pertanyaan diatas mungkin ketika ini sedang ada dalam benah bapak ibu yang merasa kesulitan Bagaimana Cara Mengisi Formulir PUPNS 2015?
  • Masukan username dan kata kunci yang telah didapatkan pada ketika registrasi. Kemudian klik tombol untuk masuk ke sistem
  • Setelah berhasil login ke sistem, akan ditampilkan beberapa tab untuk form Data PNS. Data yang ditampilkan yakni data pembanding yang bersumber dari database SAPK

Adapun data yang akan diisi diatas yakni sebagai berikut :
a.  NIP Baru
b.  Nama sesuai denganDatabase BKN
c.  Gelar Depan
d.  Gelar Belakang
e.  Tempat Lahir
f.  Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
g.  Agama
h.  Jenis Kelamin
i.  TMT CPNS
j.  TMT PNS
k.  Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan)
l.  TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
m.  Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
n.  Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)
o.  Kedudukan Hukum
p.  Jenis Pegawai
q.  Alamat
r.  NIK
s. NPWP
t.  Kartu Pegawai
Klik tombol [ V ] kalau data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS. Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS sanggup klik tombol [X] lalu kolom isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.
Demikian artikel wacana ” Bagaimana Cara Mengisi Formulis PUPNS 2015” supaya bermanfaat

Bagaimana Cara Mengisi Formulir Pupns 2015?

Bagaimana Cara Mengisi Formulir PUPNS 2015 ?
Pertanyaan diatas mungkin ketika ini sedang ada dalam benah bapak ibu yang merasa kesulitan dalam pengisian formulir PUPNS 2015.

Adapun Langkah-langkah dalam pengisian Formulir E-PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :

  • Klik tombol MASUK untuk melaksanakan pendaftaran ke sistem e-PUPNS dari Menu Form Login untuk user akan ditampilkan menyerupai gambar dibawah ini
 Pertanyaan diatas mungkin ketika ini sedang ada dalam benah bapak ibu yang merasa kesulitan Bagaimana Cara Mengisi Formulir PUPNS 2015?
  • Masukan username dan kata kunci yang telah didapatkan pada ketika registrasi. Kemudian klik tombol untuk masuk ke sistem
  • Setelah berhasil login ke sistem, akan ditampilkan beberapa tab untuk form Data PNS. Data yang ditampilkan yakni data pembanding yang bersumber dari database SAPK

Adapun data yang akan diisi diatas yakni sebagai berikut :
a.  NIP Baru
b.  Nama sesuai denganDatabase BKN
c.  Gelar Depan
d.  Gelar Belakang
e.  Tempat Lahir
f.  Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
g.  Agama
h.  Jenis Kelamin
i.  TMT CPNS
j.  TMT PNS
k.  Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan)
l.  TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
m.  Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
n.  Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)
o.  Kedudukan Hukum
p.  Jenis Pegawai
q.  Alamat
r.  NIK
s. NPWP
t.  Kartu Pegawai
Klik tombol [ V ] kalau data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS. Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS sanggup klik tombol [X] lalu kolom isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.
Demikian artikel wacana ” Bagaimana Cara Mengisi Formulis PUPNS 2015” supaya bermanfaat

Apa Hukuman Bagi Yang Tidak Mendata Ulang Lewat E-Pupns

Apa Sanksi Bagi Yang Tidak pemutahiran data lewat E-PUPNS ? 


Apa tujuan dari E_PUPNS bekerjsama ? 
Tujuan E-PUPNS ialah Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam menyebarkan sistem isu kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan administrasi ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diperlukan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.
Adapun jadwal pelaksanaan e-pupns tahun 2015 ini akan dilaksanakan pada tanggal 
1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015

Adapun Sanksi apabila seorang Pegawai Negeri Sipil tidak melaksanakan pemutahiran data, yaitu :
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.



2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.


Semoga artikel diatas menunjukkan citra mengenai begitu pentingnya E-PUPNS ini karena, apabila hingga tidak melaksanakan pemutahiran data dapat jadi akan menjadikan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.

Apa Hukuman Bagi Yang Tidak Mendata Ulang Lewat E-Pupns

Apa Sanksi Bagi Yang Tidak pemutahiran data lewat E-PUPNS ? 


Apa tujuan dari E_PUPNS bekerjsama ? 
Tujuan E-PUPNS ialah Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam menyebarkan sistem isu kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan administrasi ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diperlukan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.
Adapun jadwal pelaksanaan e-pupns tahun 2015 ini akan dilaksanakan pada tanggal 
1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015

Adapun Sanksi apabila seorang Pegawai Negeri Sipil tidak melaksanakan pemutahiran data, yaitu :
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.



2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.


Semoga artikel diatas menunjukkan citra mengenai begitu pentingnya E-PUPNS ini karena, apabila hingga tidak melaksanakan pemutahiran data dapat jadi akan menjadikan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.

Langkah-Langkah Pendataan Ulang Dan Pendaftaran Pns Tahun 2015 Melalui E-Pupns

Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi warta yang mencakup tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi tempat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.


Dalam Pendataan Ulang dan Registrasi PNS melalui beberapa Urutan, diantaranya:
A. Registrasi untuk mendapat login PUPNS :
PNS melaksanakan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  1. BKD melaksanakan persetujuan atas pendaftaran PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik

C. Verifikator SKPD :

  1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
  2. SKPD melaksanakan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
  1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
  2. BKD/Ropeg melaksanakan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
  1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
  2. BKN Pusat/Kanreg melaksanakan verifikasi data

Terus, Bagaimana proses pendaftaran yang harus dilakukan oleh PNS ?

  1. Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu
  • Kemudian Klik tombol daftar
  • Kemudian Isi form yang ada mencakup NIP gres >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
  • Setelah itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
  • Kemudian Isi form pendaftaran yang mencakup :


  1. Kata kunci
  2. Konfirmasi kata kunci
  3. Nama Ibu kandung
  4. Pertanyaan Pengaman
  5. Jawaban
  6. Kode captha

  • Klik tombol registrasi
  • Jika pendaftaran sukses silahkan di lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak
  • Hasil cetakan tanda bukti pendaftaran diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapat verifikasi semoga sanggup login dengan instruksi pendaftaran yang diberikan.
  • Jika pendaftaran anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda sanggup login untuk mengikuti proses selanjutnya.