Apa Hukuman Bagi Yang Tidak Mendata Ulang Lewat E-Pupns

Apa Sanksi Bagi Yang Tidak pemutahiran data lewat E-PUPNS ? 


Apa tujuan dari E_PUPNS bekerjsama ? 
Tujuan E-PUPNS ialah Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam menyebarkan sistem isu kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan administrasi ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diperlukan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.
Adapun jadwal pelaksanaan e-pupns tahun 2015 ini akan dilaksanakan pada tanggal 
1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015

Adapun Sanksi apabila seorang Pegawai Negeri Sipil tidak melaksanakan pemutahiran data, yaitu :
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.



2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.


Semoga artikel diatas menunjukkan citra mengenai begitu pentingnya E-PUPNS ini karena, apabila hingga tidak melaksanakan pemutahiran data dapat jadi akan menjadikan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.


EmoticonEmoticon