Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi warta yang mencakup tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi tempat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dalam Pendataan Ulang dan Registrasi PNS melalui beberapa Urutan, diantaranya:
A. Registrasi untuk mendapat login PUPNS :
PNS melaksanakan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
- BKD melaksanakan persetujuan atas pendaftaran PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
- Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
- SKPD melaksanakan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
- Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
- BKD/Ropeg melaksanakan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
- Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
- BKN Pusat/Kanreg melaksanakan verifikasi data
Terus, Bagaimana proses pendaftaran yang harus dilakukan oleh PNS ?
- Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu
- Kemudian Klik tombol daftar
- Kemudian Isi form yang ada mencakup NIP gres >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
- Setelah itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
- Kemudian Isi form pendaftaran yang mencakup :
- Kata kunci
- Konfirmasi kata kunci
- Nama Ibu kandung
- Pertanyaan Pengaman
- Jawaban
- Kode captha
- Klik tombol registrasi
- Jika pendaftaran sukses silahkan di lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak
- Hasil cetakan tanda bukti pendaftaran diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapat verifikasi semoga sanggup login dengan instruksi pendaftaran yang diberikan.
- Jika pendaftaran anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda sanggup login untuk mengikuti proses selanjutnya.
EmoticonEmoticon