Showing posts with label pns. Show all posts
Showing posts with label pns. Show all posts

Persyaratan Pemberkasan Ajuan Cpns Di Kawasan Dari Tenaga Honorer Se-Kabupaten Di Indonesia Tahun 2018 - 2019

PERSYARATAN PEMBERKASAN USULAN CPNS DI DAERAH DARI TENAGA HONORER SE-KABUPATEN DI INDONESIA TAHUN 2018 - 2019 Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan tempat mengembangkan dan belajar.

Pada postingan sebelumnya Info Edukasi telah mengembangkan isu mengenai pembukaan registrasi CPNS bulan juni, tahun 2018. Bagi yang ingin membacanya silahkan klik link di bawah ini :


Dari tahun ke tahun tenaga ASN secara kuantitas mengalami penurunan. Hal itu dikarenakan banyaknya PNS yang pensiun, baik itu pensiun dini maupun sesuai masa kerja. Dalam rangka memenuhi kekurangan tenaga PNS di SKPD setiap daerah, maka pemerintah melaksanakan aktivitas pengangkatan tenaga PNS yang berasal dari tenaga Honorer Se-Kabupaten di Indonesia. 


PERSYARATAN PEMBERKASAN USULAN CPNS DI DAERAH DARI TENAGA HONORER SE PERSYARATAN PEMBERKASAN  USULAN CPNS DI DAERAH DARI TENAGA HONORER  SE-KABUPATEN DI INDONESIA  TAHUN 2018 - 2019


Menurut isu yang beredar bahwa pengusulan CPNS dari tenaga honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melampirkan sebuah Format dan Susunan Persyaratan Pemberkasan. Berikut Format dan pemberkasan ajuan CPNS di Daerah dari tenaga Honorer se-kabupaten di indonesia tahun 2018-2019 :






Tetapi sehabis diklarifikasi mengenai kebenaran Juknis tersebut, deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto dikala diwawancari Tim Humas BKN menjelaskan “Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu”. 

Pada kesempatan lain, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di Indonesia semoga lebih selektif mendapatkan isu mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk menyerupai Juknis yang sedang beredar. Biasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi. “Untuk produk BKN, kami niscaya mensosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id 


Demikian info mengenai "PERSYARATAN PEMBERKASAN  USULAN CPNS DI DAERAH DARI TENAGA HONORER  SE-KABUPATEN DI INDONESIA  TAHUN 2018 - 2019 ". Semoga bermanfaat.

Download Surat Edaran Menpan Rb Nomor 137 Tahun 2018, Perihal Pertolongan Hukuman Terhadap Pns Penyebar Hoax Dan Ujar Kebencian

DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2018, TENTANG PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan daerah mengembangkan dan belajar.

Di kala digital ketika ini Berita sangatlah cepat tersebar alasannya yakni hampir semua orang sudah mempunyai dan sanggup memakai gadget. Berita merupakan sebuah informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk menambah wawasan dan pengetahuan, sehingga dengan adanya berita,  masyarakat akan semakin cerdas dan tidak gampang dibohongi. Akan tetapi dengan adanya gosip juga sanggup menambah rumit problem yang seharusnya sederhana apalagi jika gosip itu tidak benar (HOAX) atau mengandung unsur ujar kebencian, maka akan menjadikan problem semakin besar dan sulit dikendalikan.

Mengingat hal tersebut, MENPAN RB mengeluarkan surat edaran no 137 tahun 2018, yang berisi TENTANG PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN .

 TENTANG PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN  DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2018, TENTANG PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN


Berikut ini Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 perihal Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara. 

Dalam rangka pemanfaatan media umum sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi  tantangan dan perubahan Iingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibutuhkan sanggup berperan membangun suasana yang aman di media sosial.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nila, Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta training profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media umum biar memperhatikan hal-hal sebagal berikut:

  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan kiprah secara profesional dan tidak berpihak;
  2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar moral yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, menunjukkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk menerima atau mencari laba atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  5. Menggunakan sarana media umum secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebartuaskan terang sumbernya, sanggup dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
  7. Tidak menciptakan dan menyebarkan gosip palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media umum atau media lainnya;
  8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang mempunyai muatan yang menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;

Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK biar menunjukkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagi yang ingin mendownload Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018 silahkan klik pada link di bawah ini :


Demikian info mengenai "Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018". Semoga bermanfaat dan sanggup menjadi perhatian serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Download Soal Siap Tes Cpns 2018 Tkp, Tiu, Twk Lengkap

DOWNLOAD SOAL SIAP TES CPNS 2018 TKP, TIU, TWK LENGKAP Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan kawasan menyebarkan dan belajar.

Pada postingan sebelumnya Info Edukasi telah menyebarkan gosip mengenai "Pendaftaran CPNS Akan Dibuka Pada Bulan Juni 2018", bagi rekan-rekan yang belum membacanya silahkan klik pada link dibawah ini :

Untuk deretan yang paling banyak diperlukan ialah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, selebihnya tenaga teknis. Menurut kabarnya bahwa Total kebutuhan lebih dari 34.500 pegawai. Terdiri atas 4.512 pegawai untuk Pemprov Jateng dan 29 ribu pegawai untuk 35 kabupaten/kota di Jateng. Jumlah yang sangat banyak.

 Blog pendidikan kawasan menyebarkan dan mencar ilmu DOWNLOAD SOAL SIAP TES CPNS 2018 TKP, TIU, TWK LENGKAP

Dengan total kebutuhan lebih dari 34.500, persaingan pun juga akan semakin ketat sehingga diperlukan kesiapan mental dan kesiapan wawasan untuk sanggup lolos dalam tes CPNS 2018. Tes yang pertama ialah tes seleksi kompetensi dasar (SKD), dimana dalam tes ini terdiri dari 3 macam bentuk soal yaitu : 
  1. Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ), 
  2. Tes Intelegensia Umum ( TIU ) dan 
  3. Tes Karakteristik Pribadi ( TKP )

Kunci keberhasilan dalam tes CPNS 2018 ini ialah kematangan dalam persiapan Ujian CPNS 2018 yaitu didapatkan dengan cara memperbanyak berlatih mengerjakan latihan soal-soal CPNS. Dari tahun-ketahun soal CPNS mempunyai banyak kemiripan sehingga tidak duduk kasus apabila kita berlatih mengerjakan latihan soal CPNS tahun sebelumnya.

Untuk itu, Info Edukasi selaku blog pendidikan berusaha mencarikan latihan soal seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan impian sanggup membantu rekan-rekan dalam mempersiapkan menghadapi tes CPNS 2018.

Berikut Kumpulan Soal Siap TES CPNS 2018 TKP, TIU, TWK Lengkap


Demikian info mengenai "DOWNLOAD SOAL SIAP TES CPNS 2018 TKP, TIU, TWK LENGKAP". Semoga bermanfaat

Kabar Baik, Registrasi Cpns Akan Dibuka Pada Bulan Juni 2018

KABAR BAIK, PENDAFTARAN CPNS AKAN DIBUKA PADA BULAN JUNI 2018 Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan kawasan menyebarkan dan belajar.

Dikutip dari suaramerdeka.com, bahwa "Pendaftaran CPNS Akan Dibuka Pada Bulan JUNI 2018", dengan Total kebutuhan lebih dari 34.500 pegawai. Terdiri atas 4.512 pegawai untuk Pemprov Jateng dan 29 ribu pegawai untuk 35 kabupaten/kota di Jateng.

Kebutuhan yang paling banyak yaitu tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, selebihnya tenaga teknis yang akan ditempatkan menyerupai di Dinas Bina Marga, Perumahan dan Permukiman, serta Pengelolaan Sumber Daya Air dan bidang administrasi. Pemprov usulkan 4.512 pegawai dan kabupaten kota 29 ribu lebih. Untuk pendaftarannya bulan Juni,” kata Puryono, Selasa (15/5).

Menurut asumsi tes CPNS akan segera dilangsungkan sesudah lebaran hingga bulan september 2018. Bagi mereka yang lolos akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) sekitar Oktober dan menjalani prajabatan pada November-Desember 2018.

sumber gambar : Tribunnews.com

Dalam seleksi CPNS tersebut, Puryono mempersilahkan kepada masyarakat yang berniat mendaftar sebab simatnya terbuka dan umum. Namun, ia menegaskan tidak ada titipan dalam bentuk apapun pada seleksi CPNS. “Tidak ada titip menitip sebab sistemnya tes berbasis computer assisted test (CAT). Begitu tes akan keluar nilai kemampuannya. Kalau diterima, itu memang murni kemampuan peserta. Bukan sebab anaknya sekda, anaknya siapa, anaknya titipan, tidak ada,” tegasnya.

Tegas Kepala BKD Jawa Tengah Arief Irwanto, bahwa prioritas gugusan yaitu guru. Alasannya, tugas guru tak bisa serta merta digantikan dengan teknologi dan berbeda dengan pegawai di bidang administrasi. Peran dan fungsi guru dipandang vital untuk membangun generasi bangsa yang cerdas dan mempunyai karakter. Arief mengatakan, setiap tahun ada sekitar 2.000 pegawai yang pensiun. Sekitar 1.500 pegawai di antaranya yaitu guru. Saat ini langkah yang ditempuh Pemprov untuk menyiasati kekurangan pegawai salah satunya dengan mengoptimalkan jam mengajar guru. Jika biasanya guru hanya mengajar 24 jam per pekan maka ditambah menjadi 34 jam per pekannya.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Masruhan Samsurie menyampaikan kondisi kekurangan pegawai memang harus segera dilakukan penambahan. Jangan hingga target-target kinerja pemerintah tidak maksimal gara-gara sumber daya manusianya. Namun, ia mengingatkan biar penambahan pegawai benar-benar diubahsuaikan dengan kebutuhannya. Harus dilakukan kajian mengenai jumlah dan posisi yang dibutuhkan.(H81-56)

Kunjungi Juga :

Demikian warta mengenai "Pendaftaran CPNS Akan Dibuka Pada Bulan JUNI 2018". Semoga bermanfaat

Sumber : suaramerdeka.com

Download Edaran Resmi Menpan Ihwal Jam Kerja Asn/Pns Selama Bulan Ramadhan 2018

DOWNLOAD EDARAN RESMI MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN/PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2018 Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan kawasan mengembangkan dan belajar. 

Bapak/Ibu apakah masih ingat lagu "Ramadhan Sebentar Lagi". Tidak terasa ya, sebentar lagi kita akan memasuki bulan Suci Ramadhan. Bulan ramadhan dalam kalender hijriyah merupakan bulan yang ke-9. Dimana dalam bulan ini umat islam diwajibkan untuk berpuasa selama 29-30 hari.

Menyikapi bulan Ramadhan 2018 (1439 H), Menteri Pemberdayagunaan (Menpan) menciptakan surat edaran MENPAN RB Nomor 336 Tahun 2018 mengenai "Jam Kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan 2018". Berikut isi surat edarannya :

DOWNLOAD EDARAN RESMI MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN DOWNLOAD EDARAN RESMI MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN/PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2018

Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan ramadan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang beragama islam, perlu dilakukan adaptasi jam kerja selama bulan Ramadhan.

Sehubungan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Penetapan Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI pada Bulan Ramadhan, kiranya Surat Edaran (terlampir) dimaksud sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berikut kegiatan kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan :

DOWNLOAD EDARAN RESMI MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN DOWNLOAD EDARAN RESMI MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN/PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2018

Bagi bapak/ibu yang ingin mendownload surat edaran tersebut, silahkan klik link di bawah ini :


Kunjungi juga :
RENCANA KENAIKAN GAJI POKOK PNS TAHUN 2019
CUTI BERSAMA LEBARAN TAHUN 2018 DITAMBAH TIGA HARI


EDARAN MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN/PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2018

Demikian info mengenai "Edaran Menpan Tentang Jam Kerja ASN/PNS Selama Bulan Ramadhan 2018". Semoga bermanfaat

Alhamdulillah Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018 Ditambah Tiga Hari


ALHAMDULILLAH CUTI BERSAMA LEBARAN TAHUN 2018 DITAMBAH TIGA HARI Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan daerah mengembangkan dan belajar.

Ada sebuah kabar bangga bagi kita semua yang akan merayakan Idulfitri Idul Fitri 2018, sebab Pemerintah akan  menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama   tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Surat Keputusan Bersama     itu menetapkan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

ALHAMDULILLAH CUTI BERSAMA LEBARAN TAHUN  ALHAMDULILLAH CUTI BERSAMA LEBARAN TAHUN 2018 DITAMBAH TIGA HARI


Dalam Surat Keputusan Bersama     Tiga Menteri, pada penetapan sebelumnya  tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Sedangkan dalam Surat Keputusan Bersama     Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 2018 (1439 Hijriah) bertambah dua hari sebelum lebaran ialah tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sehabis lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Untuk libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” Salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama ialah untuk mengurai arus kemudian lintas sebelum lebaran dan sehabis pulang kampung lebaran," terang Puan.

ALHAMDULILLAH CUTI BERSAMA LEBARAN TAHUN  ALHAMDULILLAH CUTI BERSAMA LEBARAN TAHUN 2018 DITAMBAH TIGA HARI

Perubahan Surat Keputusan Bersama   itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan Surat Keputusan Bersama     ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (sumber menpan.go.id)

Kunjungi juga :
RENCANA KENAIKAN GAJI POKOK PNS TAHUN 2019
CUTI BERSAMA LEBARAN TAHUN 2018 DITAMBAH TIGA HARI


EDARAN MENPAN TENTANG JAM KERJA ASN/PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2018

Semoga dengan adanya angin segar penambahan cuti bersama, dapat kita maksimalkan dalam merayakan Idul Fitri di kampung halaman kita dengan hati yang damai dan bahagia. Demikian kabar baik mengenai “CUTI BERSAMA LEBARAN TAHUN 2018 DITAMBAH TIGA HARI”. Semoga bermanfaat