Download Surat Edaran Menpan Rb Nomor 137 Tahun 2018, Perihal Pertolongan Hukuman Terhadap Pns Penyebar Hoax Dan Ujar Kebencian

DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2018, TENTANG PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan daerah mengembangkan dan belajar.

Di kala digital ketika ini Berita sangatlah cepat tersebar alasannya yakni hampir semua orang sudah mempunyai dan sanggup memakai gadget. Berita merupakan sebuah informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk menambah wawasan dan pengetahuan, sehingga dengan adanya berita,  masyarakat akan semakin cerdas dan tidak gampang dibohongi. Akan tetapi dengan adanya gosip juga sanggup menambah rumit problem yang seharusnya sederhana apalagi jika gosip itu tidak benar (HOAX) atau mengandung unsur ujar kebencian, maka akan menjadikan problem semakin besar dan sulit dikendalikan.

Mengingat hal tersebut, MENPAN RB mengeluarkan surat edaran no 137 tahun 2018, yang berisi TENTANG PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN .

 TENTANG PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN  DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2018, TENTANG PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN


Berikut ini Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 perihal Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara. 

Dalam rangka pemanfaatan media umum sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi  tantangan dan perubahan Iingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibutuhkan sanggup berperan membangun suasana yang aman di media sosial.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nila, Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta training profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media umum biar memperhatikan hal-hal sebagal berikut:

  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan kiprah secara profesional dan tidak berpihak;
  2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar moral yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, menunjukkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk menerima atau mencari laba atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  5. Menggunakan sarana media umum secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebartuaskan terang sumbernya, sanggup dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
  7. Tidak menciptakan dan menyebarkan gosip palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media umum atau media lainnya;
  8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang mempunyai muatan yang menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;

Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK biar menunjukkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagi yang ingin mendownload Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018 silahkan klik pada link di bawah ini :


Demikian info mengenai "Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018". Semoga bermanfaat dan sanggup menjadi perhatian serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


EmoticonEmoticon