Persiapan Akreditasi Sekolah ini menyangkut tujuan visitasi, prinsip visitasi, pelaksanaan visitasi, larangan sekolah pada ketika pelaksanaan akreditasi, pengisian perangkat yang diterima dan yang di serahkan. nah dari semua itu akan di bahas satu persatu semoga sekolah yang akan melaksanakan legalisasi awal sekolah sanggup mengetahui sedikit persiapan pelaksanaan legalisasi sekolah.
Adapun yang dimaksud dengan visitasi ialah kunjungan kesekolah/madrasah yang dilakukan oleh tim asesor untuk melaksanakan klarifikasi, verifikasi data serta gosip yang telah disampaikan oleh sekolah/madrasah melalui pengisian instrumen akreditasi.
Baiklah dari uraian di atas akan dibahas satu persatu semoga tujuan dan maksudnya terang perihal persiapan legalisasi sekolah/madrasah.
A. Tujuan Visitasi
- Meyakinkan keabsahan serta keseuaian antara fakta di lapangan dengan data yang diperoleh melalui pengisian instrumen akreditasi
- Memperoleh data dan gosip pelengkap mengenai keadaan yang sesungguhnya dari sekolah/madrasah yang sedang atau akan di akreditasi
B. Prinsip Visitasi
- Efektif - bisa menjaring gosip yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang sempurna bagi pihak semua pihak yang memerlukannya (terlibat) dalam akreditasi
- Efesien - Dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memperlihatkan citra yang utuh dan terfokuskan pada subtansi yang telah ditetapkan
- Objektif - Berdasarkan kenyataan pada jumlah indikator yang sanggup diamati
- Mandiri - Mendorong sekolah/madrasah melaksanakan pengisian instrumen legalisasi secara akurat sebagai salah satu fungsi pokok administrasi penyelengaraan sekolah/madrasah dalam rangka pemberdayaan sekolah/madrasah
C. Pelaksanaan Visitasi
- Mengadakan temu awal - Menyampaian tujuan visitasi sekolah/madrasah, menetapakn cara teknik visitasi, menetapakan respoden (nara sumber), Menyerahkan kartu kendali validasi proses visitasi kepada sekolah/madrasah.
- Melakukan observasi lingkungan sekolah - Mengamati fasilitasi sekolah baik kuantitas maupun kualitasnya, mencatat hasil pengamatan.
- Melakukan klarifikasi, verifiasi dan validiasi data isian sekolah dengan keadaan sebenarnya
- Asesor 1 dan 2 mengadakan koordinasi (kepada sekolah menyiapkan daerah khusus bagi asesor)
- Mengadakan temu terakhir - mengucapkan terimakasih, memberikan temuan-temuan selama visitasi, pamitan
- Sehari sehabis divisitasi, sekolah/madrasah mengisi instrumen kinerja asesor, dan sehabis diisi dimasukan dalam sampul tertutup (sifatnya rahasia), kemudian dikirim melalui kantor pos kepada bap-s/m provinis setempat dengan alamat yang jelas.
D. Kehadiran Asesor selama visitasi untuk pada ketika visitasi tim asesor akan melakukan.
- Mencocokan isian sekolah dengan keadaan yang sebenarnya, sekolah menerangkan keakuratan isian dengan bukti fisik yang memadai Klarifikasi, verifikasi dan validasi data)
- Jika pernyataan butir tidak menuntut buktu fisik akan dilakukan dengan wawancara, pengamatan atau observasi
E. Larangan Sekolah/madrasah selama visitasi
- Setiap sekolah/madrasah yang akan di legalisasi mendapatkan 2 (dua) buku perangkat akreditasi
- Tiap buku perangkat legalisasi terdiri dari 4 pecahan yaitu
- Kedua buku perangkat legalisasi harus diisi pada pecahan I dan II ( yang diisikan harus sama) secara lengkap sesuai dengan data dan fakta sekolah/madrasah
- Dalam pengisian Bab I, harus memperhatikan pada pecahan I, dan dokumen atau berkas yang ada dan dimiliki oleh sekolah/madrasah pada setiap butir instrumen sesuai dengan kondisi dan fakta yang sebenranya. kemudian di catat pada pecahan III
- Surat pernyataan yang terdapat di dalam buku perangkat akreditasu diisii dan pada salah satu buku harus dibubuhi dengan bahan Rp.600, serta di tanda tanggani oleh kepala sekolah/madrasah dan diberi stempel.
- Pada pengisian pecahan IV yaitu skoring hasil legalisasi dengan cara memindahkan skor yang telah diisikan pada IA ke dalam format matrik excel yang terdapat dalam soft copy CD.
- Kemudian CD (soft copy) hasil skoring legalisasi di print 2x dan di lampirkan pada pemberkasaan untuk di serahkan kepada UPA Kabupaten/kota
- Sekolah/madrasah harus memfotocoy buku perngkat akdreditasi yang telah disi lengkap dan bermateri untuk arsip sekolah/madrasah
- Buku perankat legalisasi yang telah disi lenglap dua biku (salah satunya yang bermateri) di serahkan ke pada bap-s/m UPA kabupaten/kota
G. Berkas yang harus diserahkan sekolah/madrasah kepada Upa-s/m
Adapun untuk berkas yang harus di serahkan oleh sekolah/madrasah kepada UPA kabupaten/kota yalah :
- Perangkat legalisasi (yang berisi IA, Juknis, Instrumen pengumpulan data dan skoring) yang telah disi oleh sekolah/madrasah rangkap dua.
- Surat pernyataan yang terdapat di dalam buku perangkat akreditasii sehabis diisi salah satu buku dibubuhi materai Rp.6.000.00 dan di tanda tangani kepala sekolah
- Hasil skoring dan pemeringkatan legalisasi berdasarkan sekolah/madrasah yang berbentuk matrik excel (soft dan hard copy)
- Rekomendasi dari dinas pendidikan/kator kabupaten setempat bahawa sekolah tersebut siap di setujui untuk diakreditasi
- Dokumen lain yang harus di sertakan yaitu : a). fotocopy surat ijin oprasional sekolah, b) daftar siswa tiap kelas, c) daftar guru pendidik dan kependidikan yang ditanda tangani kepala sekolah, d) surat pernyataan pemberlakuan kurikulum ditanda tangani kepla sekolah, e) fotocopy daftar hasil UASBN (DKH UABN) satu tahun terakhir di tanda tangani kepala sekolah
- Gambar lanscape tanah dan surat ijin penggunaan lahan, gambar/foto bangunan dan surat ijin mendirikan bangunan dan jenisnya.
Adapun dalam pembuatan SK komite sekolah harus memperhatikan beberapa point dibawah ini semoga pembuatan SK komite tidak menjadi sia-sia atau membuang waktu terlalu banyak. Silakan. Untuk menciptakan SK komite sekolah yang baik dan benar berdasarkan kami, maka perlu memperhatikan bagian-bagian SK sesuai denga prosedurnya. Ada tiga hal yang haru di perhatikan dalam pembuatan SK Komite sekolah.
- Konsiderans - Konsiderans ialah pecahan surat keputusan yang berisikan hal-hal terutama landasan aturan yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan, yang terdiri dari Sub topik : menimbang, mengingat, membaca, mendengar dan memperhatikan
- Diktum - Untuk pecahan ini merupakan surat keputusan yang berisi butir-butir keteapan. Diktun merupakan isi inti sebuah surat keputusan. Apa saja yang akan ditetapkan oleh pengambil keputusan, semuanya dihimpun dalam diktum. Contohnya : Menetapkan, kedua, ketuga dan kempat. seterunya.
- Desideratum - Pada pecahan yang berisi tujuan (untuk apa) surat keputusan ini dibuat. Setiap surat keputusan niscaya mengandung tujuan. Tujuan itu sanggup satu atau lebih. Untuk rekan guru desideratun bisa terdapat dalam konsideran dan juga pada diktum. Berikut ini misalnya : (Huruf dietak tebal dan aksara di italic-kan).
Seperi apa dari bentuk pembuatan SK komite sekolah tersebut, perhatikan gambar dibawah ini, sesuai dengan penjelasan diatas.
Silahkan untuk lebh jelasnya bagi Bapak/ibu guru yang belum mempunyai dan belum menciptakan SK Komite sekolah ini, sanggup di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikinlah tentang Persiapan Akreditasi Sekolah dan Contoh SK Komite jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA , bagi sekolah yang akan melaksanakan legalisasi sekolah. Semoga dengan adanya gosip ini mengakibatkan tambah wawasan untuk bapak/ibu yang mempunyai yayasan sekolah dalam rangka persiapan awal legalisasi sekolah.
Sumber : galeriguru.net