1. Pengertian Kurban
Secara bahasa, kata kurban berasal dari bahasa Arab dari kata dasar qarraba-yuqarribu-qurba-nan, yang artinya mendekat. Dengan demikian, pengertian kurban dalam Islam yaitu mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan berusaha menyingkirkan hal-hal yang sanggup membatasi kedekatan kita kepada Allah Swt.
Ibadah kurban dalam ilmu fikih berarti penyembelihan binatang tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt. pada Idul Adha atau hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ibadah kurban telah
diperintahkan oleh Rasulullah untuk dilaksanakan oleh kaumnya dan mulai disyariatkan pada tahun kedua hijriah bersamaan dengan disyariatkannya zakat, salat Idul Fitri, dan Idul Adha. Ibadah kurban merupakan aliran untuk meneruskan syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim. Pada waktu itu Nabi Ibrahim diperintah oleh Allah untuk menyembelih Ismail, putranya. Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah tersebut. Ia rela mengurbankan putra tercintanya demi melaksanakan perintah Allah. Selanjutnya, Allah mengganti Ismail dengan seekor domba sehingga selamatlah Ismail.
2. Hukum Kurban
Para ulama berbeda pendapat dalam memilih aturan mengerjakannya, ada yang beropini wajib, ada pula yang beropini sunah.
Untuk mengetahui ketentuan hukumnya, simaklah beberapa dalil berikut ini.
Artinya: Maka laksanakanlah salat alasannya yaitu Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (Q.S. al-Kausar [108]: 2)
Rasulullah juga menjelaskan ketentuan aturan kurban dalam hadis-hadis sebagai berikut.
Alasan-alasan yang menyebutkan bahwa aturan kurban yaitu sunah berdasarkan hadis yang artinya, ”Rasulullah saw. bersabda, ’Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagi kamu’.” (H.R. Tirmizi)
Dalam hadis yang lain Rasulullah saw. bersabda yang artinya, ”Diwajibkan kepadaku berkurban, dan tidak wajib atas kamu.” (H.R. Daruqutni)
3. Ketentuan Kurban
a. Jenis dan Syarat Hewan Kurban
Hewan untuk dijadikan kurban yaitu binatang yang tidak cacat menyerupai pincang, buta, terpotong telinga, dan telah memenuhi syarat.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw. dari Barra’ bin Azib berikut ini:
Artinya: Dari Barra’ bin ‘Azib, Rasulullah saw. bersabda: Empat macam binatang tidak sah dijadikan kurban: rusak matanya, sakit, pincang, dan kurus tidak bergajih lagi. (H.R. Ahmad disahihkan
oleh Tirmizi)
Hewan yang sanggup dijadikan sebagai binatang kurban yaitu kambing, sapi, kerbau, dan unta. Hewan-hewan kurban tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain sebagai berikut.
1) Domba (gibas) telah berumur satu tahun atau telah berganti giginya (musinnah).
2) Kambing telah berumur dua tahun lebih.
3) Sapi atau kerbau, telah berumur dua tahun lebih.
4) Unta, telah berumur lima tahun lebih.
Dalil-dalil yang menjelaskan wacana syarat dari binatang kurban sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah saw. yang berbunyi menyerupai berikut.
Artinya: Dari Jabir, Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kau menyembelih untuk kurban melainkan yang musinnah (telah berganti gigi) kecuali kalau sukar didapat, maka boleh jaz’ah (yang gres berumur satu tahun lebih) dari kambing biri-biri. (H.R.Muslim)
Artinya: Dari Jabir, ia berkata: Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (H.R. Muslim)
b. Syarat Sahibul Kurban
Bagi sahibul kurban atau orang yang melaksanakan kurban juga ada syarat-syarat sebagai berikut.
1) orang yang melaksanakan kurban hendaklah orang Islam, merdeka, cerdik balig, dan
2) sanggup menyediakan binatang kurbannya tanpa berutang.
c. Sunah dalam Kurban
Selain sunah yang berlaku pada penyembelihan binatang secara umum, pada waktu menyembelih disunahkan hal-hal antara lain:
1) membaca basmalah dan selawat kepada nabi;
2) membaca takbir;
3) berdoa agar Allah berkenan mendapatkan amal kurban tersebut; dan
4) disunahkan bagi orang yang berkurban makan sedikit dari daging kurbannya (maksimal sepertiga), sedangkan sebagian besarnya disedekahkan kepada orang lain terutama kepada fakir miskin.
Khusus untuk orang yang berkurban alasannya yaitu nazar, dihentikan baginya makan daging kurbannya.
d. Larangan dalam Berkurban
Selain hal-hal yang disyaratkan dan disunahkan dalam kurban, terdapat larangan dalam kurban.
1) Bagian apa pun dari binatang kurban tidak boleh dijual oleh orang yang berkurban atau panitia penyelenggara. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang artinya, ”Janganlah kau jual daging denda
haji dan daging kurban. Makan dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah kulitnya dan jangan dijual.” (H.R. Ahmad)
2) Orang yang berkurban alasannya yaitu suatu nazar tidak boleh makan dan tidak boleh menjual sekalipun kulitnya.
Selanjutnya, kurban yang kita berikan harus sesuatu yang baik. Hal ini alasannya yaitu kurban dengan sesuatu yang tidak baik tidak akan diterima oleh Allah. Sesuatu yang baik berdasarkan Islam adalah:
1) cara memperolehnya baik dan sesuai dengan tuntunan agama Islam;
2) baik wujud bendanya; serta
3) baik cara penggunaannya.
4. Hikmah Kurban
Dalam aliran Islam, setiap perbuatan yang dianjurkan niscaya mempunyai manfaat dan kegunaan. Demikian juga ibadah kurban, terdapat beberapa nasihat mendalam dan fungsi yang penting antara lain sebagai berikut.
a. Menjadi bukti ketaatan seseorang kepada Allah.
b. Sebagai tanda syukur atas rezeki yang telah diterima dari Allah.
c. Mencegah perilaku tamak dan rakus.
d. Menunjukkan rasa belas kasih kepada sesama.
e. Menjembatani kesenjangan sosial dan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin.
f. Melatih semangat berkurban untuk kepentingan orang lain dalam kehidupan sehari-hari.
EmoticonEmoticon