Presiden Jokowi, Rabu Niscaya Sudah Diterima Honor Ke 13 Dan Thr Pns

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam Sejahtera
Berita terkini seputar dilema honor ke 13 dan THR PNS kembali kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususny rekan-rekan PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia diseluruh tanah air.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, sebelum menghadiri buka puasa bersama keluarga besar TNI, dirinya menelepon dulu ke Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, untuk menanyakan, apakah honor ke-13 dan ke-14 THR-nya sudah diterima oleh seluruh prajurit atau belum.
Saya jelaskan dulu, tanggapan dari Menteri Keuangan ialah sudah ditransfer, ada yang sudah sampai, ada yang belum sampai, maksimal nanti hari Rabu niscaya sudah diterima, insha Allah hari Rabu,” kata Presiden Jokowi ibarat dilansir Setkab, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Ihwal teleponnya kepada Menteri Keuangan itu, berdasarkan Presiden Jokowi, beliau hanya ingin memastikan. “Pasti aku jikalau ketemu prajurit niscaya ditanya dilema itu. Sudah ada honor 13 dan ada honor 14 sebagai THR, patut kita syukuri,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah santunan Tunjangan Hari Raya (THR), dan honor ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian honor ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan akseptor pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara santunan THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.
Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.
Selain kedua PP itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 ihwal Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan, atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni. Sedangkan santunan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.
Untuk THR, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2016 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan kepingan iuran dan/atau kepingan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016,” suara Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.
Sumber : okezone


EmoticonEmoticon