Berita seputar perkembangan dunia pendidikan dan guru akan kami bagikan kepada seluruh pengunjung khususnya rekan-rekan guru diseluruh satuan pendidikan ditanah air.
Untuk mencegah terulangnya insiden dalam pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS) pada tahun anutan gres 2016/2017, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun mengeluarkan kebijakan baru.
Selain larangan abang kelas menjadi panitia MOS, durasi acara MOS juga dibatasi ialah maksimal hanya tiga hari dan di hari sekolah.
Aturan berikutnya, tidak boleh keras memperlihatkan kiprah kepada siswa yang tidak terkait dengan acara akademik. ’’Seperti mengenakan atribut yang aneh-aneh. Itu tidak boleh,’’ jelasnya.
Kemudian untuk rekrutmen estrakurikuler, Anies mengatakan, harus mendapat izin dari orangtua. Panitia acara wajib.
mendatangi dan menjelaskan acara selama proses rekrutmen anggota gres ekstrakurikuler.
Anies mengatakan, selama acara pengenalan dan rekrutmen anggota ekstrakurikuler itu, minimal wajib diikuti dua orang guru.
’’Jika selama acara ada risiko kecelakaan, guru pendamping ekstra kurikuler wajib menjelaskan juga ke orangtua,’’ katanya.
Praktisi sumbangan anak Seto Mulyadi mendukung kebijakan Kemendikbud itu. Dia menyampaikan sekolah itu sebagai wahana pembelajaran. Dia sangat tidak ingin ada praktek-praktek kekerasan di lingkungan sekolah.
’’Termasuk pada ketika MOS atau pengenalan lingkungan sekolah untuk siswa baru,’’ tuturnya.
Dia tidak ingin upaya serius pemerintah menghapus kekerasan di lingkungan sekolah, justru dicederai oleh orang-orang internal sekolah. Baik itu abang kelas atau guru. Dia berharap pemerintah kawasan dengan seksama mengawal regulasi gres dari Kemendikbud itu.
Sumber : pojoksatu.com
EmoticonEmoticon