Mempersiapkan Berkas Administrasi Calon Peserta UKG dan UKA 2015
Berikut Berkas manajemen yang harus disusun/dilengkapi oleh calon akseptor UKA tahun 2015 adalah:
- Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi tinggi yang mengeluarkan.
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan pribadi (bagi PNS).
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas akseptor (nama, nomor peserta, dan satminkal).
- Surat keterangan pengakuan dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi tinggi swasta.
- Surat ijin berguru atau kiprah berguru dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
- Surat Pernyataan dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Guru yang telah mempunyai akta pendidik (ikut sergur ulang) harus menyertakan:
- Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota bagi guru yang dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PANRB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 ihwal Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 ihwal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
- Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS Sekolah Menengah kejuruan dan Kewirausahaan yang dimutasi/mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki.
- Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
- Fotocopy Sertifikat Pendidik.
Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai sesudah pengumuman penetapan akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid alasannya data tersebut akan dipakai sebagai dasar untuk tetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ, dan data yang akan dicantumkan dalam akta pendidik.
Sebelum mengikuti uji kompetensi, guru wajib meneliti/memastikan kebenaran/kesesuaian nomor peserta, instruksi bidang studi sertifikasi dan soal uji kompetensi yang akan diikuti, alasannya penggantian instruksi bidang studi tidak sanggup dilakukan pada ketika uji kompetensi berlangsung. Apabila ada bidang studi yang tercantum dalam Kartu Peserta Uji Kompetensi tidak sesuai dengan yang dipilih pada proses pendaftaran calon akseptor UKA, guru yang bersangkutan sanggup melaksanakan koreksi kepada LPMP melalui dinas pendidikan masing-masing 1 ahad sebelum hari pelaksanaan UKA.
Kunjungi Juga :
Semoga artikel diatas bermanfaat. Semoga Sukses Selalu
EmoticonEmoticon