Ini Dia Ketentuan Guru Peserta UKG 2015 | Dalam mengikuti UKG 2015 biasanya, ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi oleh guru. UKG akan dilakukan secara serentak yang akan diselenggarakan DITJEN GTK Kemdikbud pada final bulan November.
Minimal ada 6 syarat atau ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG 2015 nanti, diantaranya yaitu : - Semua guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum pernah sertifikasi.
- Guru yang pernah ikut UKG maupun belum
- Guru PNS maupun Non PNS baik di sekolah negeri maupun Swasta
- Memiliki NUPTK atau PEG ID yang nomor pesertanya nanti akan dibagikan oleh dinas pendidikan setempat
- Aktif mengajar sesuai bidang studi sertifikasi dan/atau kualifikasi akademik/ sesuai ijazah pendidikan.
- Guru tersebut terdata di Dapodik
Kunjungi Juga :
EmoticonEmoticon