Sejarah Voc (Hak Octrooi Voc, Gubernur Voc, Alasannya Yaitu Hancurnya Voc, Berdirinya Voc)

       Tujuan awal kedatangan bangsa Belanda ke Indonesia yakni untuk berdagang dan mencari
keuntungan dari berdagang rempah-rempah. Sejak Lisabon dikuasai oleh Spanyol, Belanda tidak sanggup lagi membeli dan menyalurkan rempah-rempah ke negerinya ataupun ke negara Eropa lainnya. Hal itu disebabkan Belanda bermusuhan dengan Spanyol yang telah berhasil menguasai Portugis sehingga Belanda tidak sanggup lagi mengambil rempah-rempah di Lisabon. Oleh lantaran itu, para pedagang Belanda berusaha mencari sendiri tempat penghasil rempahrempah ke timur.
       Penjelajahan Belanda pertama dimulai pada tahun 1595 sesudah empat buah kapal Belanda di
bawah pimpinan Cornelis de Houtman berangkat dari Amsterdam. Mereka hingga di pelabuhan Banten pada tanggal 22 Juni 1596. Selanjutnya pelayaran yang kedua dipimpin oleh Jacob van Neck, yang tiba di pelabuhan Banten pada tahun 1598. Sikap bangsa Belanda tidak lagi bernafsu dan sombong sehingga mereka diterima dengan baik oleh kerajaan Banten. Lagi pula, Kerajaan Banten sedang berselisih dengan orang-orang Portugis. Di Banten mereka mendapat lada.
       Perjalanan dilanjutkan kembali menuju Tuban dan Maluku. Di tempat itu pun mereka diterima dengan baik oleh raja dan masyarakat setempat. Keberhasilan mereka membawa rempah-rempah
dari kepulauan Indonesia mendorong kapal-kapal dagang Belanda lainnya tiba ke Indonesia.
Terjadilah persaingan dagang antara pedagang Belanda dan pedagang Eropa lainnya di Indonesia.
Selanjutnya untuk menguasai perdagangan dan memenangkan persaingan dengan orang-orang
Eropa, para pedagang Belanda mendirikan serikat dagang yang disebut VOC pada tahun 1602. VOC
singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compagnie atau Perserikatan Perusahaan Hindia Timur. Kemudian, diangkatlah seorang pimpinan berpangkat gubernur jenderal untuk memperlancar kegiatannya. Gubernur jenderal pertama yakni Pieter Both.
       Beberapa hak istimewa disebut hak octrooi yang diberikan Pemerintah Belanda kepada VOC, antara lain:
1. hak monopoli perdagangan;
2. hak mempunyai tentara sendiri;
3. hak menguasai dan mengikat perjanjian dengan kerajaan-kerajaan di tempat yang dikuasai;
4. hak untuk mencetak dan mengeluarkan uang sendiri;
5. hak mengumumkan perang dengan negara lain
6. hak memungut pajak;
7. hak mengadakan pemerintahan sendiri.
       Usaha pertama VOC untuk menguasai kerajaan-kerajaan di Indonesia yakni dengan menguasai
salah satu pelabuhan penting yang akan dijadikan sentra acara VOC. Pada tahun 1619, VOC berhasil merebut kota Jayakarta, dan mengubah namanya menjadi Batavia. Dari Batavia, VOC sanggup mengawasi daerah-daerah lainnya. Selain itu, untuk menguasai kerajaan-kerajaan lain, VOC menjalankan politik devide et impera (memecah belah) dan menguasai antara kerajaan satu dengan kerajaan lainnya. VOC juga ikut campur dalam urusan pemerintahan kerajaan di Indonesia.
       Untuk menguasai perdagangan rempahrempah, VOC memaksakan hak monopolinya. VOC juga melaksanakan Pelayaran Hongi, yaitu melaksanakan patroli dengan bahtera kora-kora yang dilengkapi senjata untuk mengawasi pelayaran dan perdagangan di Maluku. Para petani yang melanggar
peraturan monopoli diberi eksekusi ekstirpasi, yaitu pemusnahan tanaman rempah-rempah. Akibatnya banyak kerajaan di Indonesia mengalami kehancuran dan kehidupan rakyat menderita.
Jika kita perhatikan hak - hak istimewanya, VOC dengan gampang menguasai Indonesia. Dari berbagai
upaya yang telah dilakukan VOC tersebut, gotong royong telah menandakan bahwa Belanda melaksanakan sistem penjajahan, yaitu imperialisme perdagangan. Dengan imperialisme perdagangan mereka gampang merampas dan menguasai perdagangan secara paksaan dan monopoli.
       Setelah berkuasa selama kurang dari dua masa (1602-1799), balasannya VOC mengalami kehancuran. Hal tersebut disebabkan:
1. banyak pejabat VOC yang melaksanakan korupsi;
2. tempat kekuasaan VOC yang semakin meluas sehingga memerlukan biaya pengelolaan yang lebih tinggi, dan;
3. VOC banyak mengeluarkan biaya perang yang besar dalam menghadapi perlawanan rakyat Indonesia.
       Untuk mengatasi kesulitan tersebut, VOC berupaya lebih memeras rakyat Indonesia dengan
menerapkan beberapa peraturan baru, ibarat Verplichte Leveranties dan Contingenten. Verplichte
Leveranties ialah peraturan yang mewajibkan rakyat menjual hasil pertanian kepada VOC dengan standar harga ditentukan oleh VOC yang nilainya amat rendah. Adapun Contingenten yakni penyerahan hasil pertanian dan perkebunan kepada VOC dari daerahdaerah yang tanahnya berada dalam kekuasaan VOC secara langsung. Dengan kedua peraturan tersebut, mereka dengan gampang sanggup memperoleh lada, beras, kapas, kayu dan barang lainnya ibarat gula, ternak dan ikan.
Peraturan lainnya yang diberlakukan VOC yakni hukum preanger stelsel (sistem wajib tanam kopi di
daerah Priangan), yang bertujuan mendapat kopi sebanyak-banyaknya dengan harga semurah-murahnya.
       Namun upaya-upaya tersebut tidak sanggup memperbaiki kondisi ekonomi VOC. Sementara itu di negeri Belanda pada tahun 1795 terjadi revolusi yang dikendalikan oleh Perancis yang menjadikan terjadinya perubahan pemerintahan. Dalam revolusi tersebut, raja Belanda berhasil
digulingkan. Belanda bermetamorfosis republik dengan nama Republik Bataaf yang berada di bawah
kekuasaan Perancis. Selanjutnya Pemerintah Republik Bataaf membubarkan VOC pada tanggal 31 Desember 1799. Semua tanah jajahan dan utang-utang VOC diambil alih oleh pemerintah Belanda. Pemerintah Republik Bataaf belum sempat menata keadaan Indonesia lantaran pada tahun 1806 terjadi lagi perubahan pemerintahan di Belanda, yaitu dibubarkannya Republik Bataaf.
       Belanda kembali menjadi kerajaan tetapi tetap di bawah kekuasaan Perancis. Kaisar Napoleon yang menjadi Raja Perancis menunjuk adiknya, Louis Napoleon, menjadi Raja Belanda. Dengan demikian secara tidak langsung, Indonesia sebagai tempat jajahan Belanda beralih ke tangan Perancis.


EmoticonEmoticon