Showing posts with label Tutorial. Show all posts
Showing posts with label Tutorial. Show all posts

Cara Cek Kenaikan Pangkat Pns Online Di Laman Bkn

Cara Cek Kenaikan Pangkat PNS Online di Laman BKN Cara Cek Kenaikan Pangkat PNS Online di  Cara Cek Kenaikan Pangkat Pns Online Di Laman Bkn
Cek NIP dan pangkat PNS seharusnya sesekali dilakukan guru PNS untuk mengecek datanya di database BKN dan Dapodik sudah benar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sejak dahulu telah menyediakan fitur pada laman websitenya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengecek datanya secara online yang ada di database BKN. Namun, BKN menyediakan laman baru yaitu https://apps.bkn.go.id/ProfilPns untuk melihat data PNS, proses kenaikan pangkat dan proses pensiun.

Pada dasarnya sama saja dengan sebelumnya, Anda hanya perlu memasukkan NIP maka data secara rinci PNS akan ditampilkan dilaman tersebut. Setelah ditampilkan maka yang harus dilakukan ialah cek apakah data PNS tersebut sudah sesuai atau masih terdapat kesalahan, jikalau memang masih terdapat kesalahan data yang telah ditampilkan maka harus segera diperbaiki.

Cek NIP dan pangkat PNS ini memang seharusnya sesekali dilakukan, khususnya bagi guru PNS untuk menyesuaikan apakah data seorang PNS telah sesuai atau belum, alasannya yakni dengan adanya PUPNS atau Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (ePUPNS) yang kemudian sering terjadi keluhan perbedaan data antara data di dalam Dapodik dengan database di BKN.

Jika ada kesalahan data yang telah ditampilkan di laman BKN, maka harus segera diperbaiki baik datang eksklusif ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat maupun menggunakan Aplikasi berbasis Android My SAPK BKN. Berikut cara cek kenaikan pangkat PNS pada laman baru BKN:

1. Kunjungi laman BKN https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/

2. Masukkan NIP anda kemudian ketik arahan captcha kemudian OK

3. Jika berhasil akan muncul tampilan menyerupai berikut ini

Cara Cek Kenaikan Pangkat PNS Online di Laman BKN Cara Cek Kenaikan Pangkat PNS Online di  Cara Cek Kenaikan Pangkat Pns Online Di Laman Bkn

BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis tanpa harus melalui prosedur pengusulan. Kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional menyerupai guru. Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk mampu naik pangkat.

Aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, alasannya yakni BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.