Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts

Kisi - Kisi, Prediksi Dan Teladan Soal Ukg 2017



Mengenai sudah beredarnya surat edaran pelaksanaan Sertifikasi guru dan uji kompetensi guru yang akan dilaksanakan pada tahun 2017. Bagi guru yang akan melakukan uji kompetensi guru tahun 2017 supaya bersiap-siap. Dalam hal ini untuk memudahkan para guru mempersiapkan diri dalam menghadapi UKG 2017 kita akan mengembangkan kisi - kisi, prediksi dan referensi soal UKG 2017 yang di unduh pada link di bawah ini.



Kisi Kisi UKG SD
KISI-KISI SOAL UKG GURU SD di link ini
KISI-KISI SOAL UKG BAHASA INGGRIS SD di tautan ini
KISI-KISI SOAL UKG PENJASKES SD di tautan ini
KISI-KISI SOAL UKG KELAS SDLB link ini

Contoh dan Prediksi Soal UKG 1 Disini
Contoh dan Prediksi Soal UKG 2 Disini
Simulasi UKG Online Disini
Surat Edaran Sertifikasi dan UKG 2017 Disini

Demikian kisi, prediksi dan referensi soal ukg 2017, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Unduh Daftar Peserta Pinjaman Kualifikasi/Insentif Non Pns

Assalamualaikmu Wr. Wb.

Seperti tahun sebelumnya, pembayaran pinjaman fungsional untuk guru tahun 2016 ini didasarkan pada data pokok pendidikan (dapodik) tahun pelajaran 2015/2016. Dapodik menjadi contoh penerbitan Surat Keputusan (SK) akseptor aneka pinjaman guru tahun 2016.


Data guru semester ganjil 2015/2016 dijadikan dasar pembayaran pinjaman periode Januari hingga dengan Juni 2016. P2TK Dikdas Kemdikbud akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pembayaran pinjaman bagi guru yang telah sertifikasi.

Lalu bagaimana contoh dari Surat Keputusan akseptor pinjaman tersebut. Kita sanggup melihat contoh dan daftar akseptor pinjaman fungsional/insentif Non PNS dibawah. Jika Anda dapat, berarti kemungkinan besar akan sanggup juga. Silahkan Cek Data Anda dibawah. Keputusan selesai data akseptor menunggu isyarat selanjutnya:

Download SK Tunjangan Fungsional Th. 2016
Download SK Tunjangan Kualifikasi Akademik

Untuk lebih rinci lagi, cek pada lembar PTK silahkan cek pada salah satu link di bawah ini :

Persyaratan Lulus Plpg Tahun 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai 555.467 guru untuk mengikuti proses sertifikasi. Guru itu merupakan guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015. Para guru itu akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada 2019 para guru sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menyampaikan kebijakan tersebut diambil Senin (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu (13/4/2016) dengan lembaga rektor akademi tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan lembaga rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), ialah 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar ujar ia menyerupai dikutip Solopos.com dari laman resmi Kemendikbud, Sabtu (16/4/2016). Diperkirakan satu gelombang akan ada sekitar 140.000 guru yang mengikuti PLPG.
Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon akseptor sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata menyampaikan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016.
“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, ialah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat hingga 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon akseptor PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata menegaskan pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN alasannya nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak dapat mengikuti PLPG untuk kedua kalinya alasannya PLPG hanya dapat diikuti satu kali. Namun ia tetap dapat mengikuti UTN lagi.
 
sumber : solopos.com
 

Plpg Akan Diadakan Bulan Agustus, Ini Prosedur Gres Plpg Tahun 2016 Dari Gtk

Seputar kegiatan sertifikasi guru tahun 2016 kembali akan kami hadirkan untuk para pengunjung khususnya rekan-rekan guru calon sertifikasi tahun 2016.
Agustus mendatang kurang lebih 120 ribu guru akan menjalani pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Pemerintah sepenuhnya akan mendanai kegiatan sertifikasi guru ini.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, Agustus ini memang akan sudah mulai PLPG bagi guru yang belum disertifikasi. Menurut dia, ke-120 ribu guru tersebut akan mengikuti PLPG di sejumlah forum pendidik tenaga kependidikan (LPTK) yang dikala ini sedang diseleksi oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
"Jika mereka lulus, akan disertifikasi dan juga tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun," kata Pranata.
(Baca Juga: Persyaratan Lulus PLPG Tahun 2016)
Pranata menjelaskan, para guru tidak perlu khawatir mengeluarkan uang untuk membayar kegiatan sertifikasi ini alasannya ialah pemerintah yang akan membiayainya. Dia menjelaskan, ada 555.467 guru yang memenuhi syarat ikut PLPG. Sementara itu pemerintah akan membiayai PLPG dalam kurun waktu empat tahun atau sampai 2019 nanti. Per tahunnya diperkirakan 120 ribu guru akan menjadi penerima PLPG.
Setelah mengikuti PLPG ini, imbuh Pranata, maka para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Dia menerangkan, jikalau dinyatakan tidak lulus UTN alasannya ialah nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak dapat mengikuti PLPG untuk kedua kalinya alasannya ialah PLPG hanya dapat diikuti satu kali. Namun ke depan beliau tetap dapat mengikuti UTN kembali.
 Sumber : okezone

Materi Plpg Semua Mata Pelajaran Lengkap

Salam dunia pendidikan. Kali ini saya akan membagikan satu artikel untuk anda, yang mungkin sanggup membantu anda untuk memudahkan pekerjaan, dan biar bermanfaat. Sebagaimana keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bekerjsama penerima sertifikasi tahun 2016 akan diarahkan untuk mengikuti aktivitas PLPG, maka dari itu tentunya harus dilakukan persiapan untuk membaca dan mendalami materi - materi materi PLPG tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut pada kesempatan kali ini kami bagikan materi - materi PLPG lengkap untuk semua mata pelajaran dan pada jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, dan Sederajat.

Beberapa materi PLPG diantaranya mencakup :
1. Materi PLPG Materi KPPG & Kurikulum 2013
2. Materi PLPG SSP dan RPP Workshop
3. Materi PLPG Kisi-Kisi PLPG 2013
4. Materi PLPG BK
5. Materi PLPG Bahasa Indonesia
6. Materi PLPG Bahasa Inggris
7. Materi PLPG Bahasa Jawa
8. Materi PLPG Biologi
9. Materi PLPG Ekonomi
10. Materi PLPG Fisika
11. Materi PLPG Geografi
12. Materi PLPG IPA
13. Materi PLPG IPS
14. Materi PLPG Kimia
15. Materi PLPG Matematika
16. Materi PLPG PAUD
17. Materi PLPG PPKN
18. Materi PLPG Penjaskes
19. Materi PLPG SD
20. Materi PLPG SLB
21. Materi PLPG Seni Budaya
22. Materi PLPG Sosiologi
23. Materi PLPG Teknik Mesin
 
Untuk mencari dan mengunduh soal-soal materi PLPG terbaru sanggup diklik pada tautan di bawah ini :

Download Materi PLPG Lengkap

Semoga bermanfaat Materi PLPG Semua Mata Pelajarannya biar menjadi materi yang anggun untuk Bapak/Ibu guru untuk aktivitas mengajarnya sekian dan terimakasih.

Info Gtk Sangat Penting Untuk Sertifikasi Guru

Info GTK yaitu website kemdikbud yang membantu guru melaksanakan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik. Nah, Berdasarkan gosip yang kami kutip dari posting fb bapak Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tagor Alamsyah Harahap.
Beliau memposting Info GTK kami tutup alasannya yaitu guru yang mengirim datanya hanya mengandalkan info gtk satu satunya alat untuk melihat status data sehingga tugas guru wajib mengontrol datanya ditingkat sekolah tidak dilakukan. merasa data sudah benar padahal salah sehingga jikalau sktp tidak terbit yang dipersalahkan yaitu info gtk tanpa tau sesungguhnya data yang dikirim salah. Contoh kemarin ada guru isi nuptk salah sehingga sk tidak terbit alasannya yaitu ketika sertifikasi nuptknya bukan itu. Ini sangat terperinci tidak akan nyambung. Lalu yang dipersalahkan yaitu info ptk alasannya yaitu tidak dapat menampilkan data kelulusannya. Dengan demikian kami minta masing-masing harus memastikan datanya sendiri harus benar sebelum menyalahkan pihak lain. Dan info ptk sebagai alat bantu kami turup dan digantikan dengn proses cek and recek setiap field ketika entri dapodik sehingga yang lolos yaitu data yang sudah benar. Mohon dinas pendidikannya juga ikut mengingatkan para guru biar mengecek datanya sebelum dikirim.

Pemahaman Regulasi Data Yang Benar di Info GTK

sahabat GTK, 24 jam yang dientri di dapodik tidak menjamin di info ptk diakui 24 jam. jikalau rombel guru mengajar ada pada rombel yang total jjm melebihi batas maksimal jjm yg diperbolehkanb ktsp, selain itu apakah mapel yang diajar sesuai dengan sertikasinya, apakah siswanya dirombel kurang dari 20 dan ada kelas paralelnya, apakah jam yang diisi sudah dikunci untuk guru lain, apakah nuptk kelulusannya sama dengan nuptk yang dientri di dapodik, dll. Tanpa info ptk kasus ini dapat dicek didapodik sekolah jikalau memang hukum main dipahami. Makara jangan tergantung info ptk tapi mari kita kembali bahwa info ptk dipersalahkan alasannya yaitu faktor ketidaktauan hukum main yang sesungguhnya padahal semua ada dalam peraturan.
Kepada semua pendidik dan tenaga pendidik, pesan dari beliau, isi dapodik dengan teliti dan pastikan benar dengan melibatkan guru untuk memastikan kebenaran datanya. Pahami hukum main sehingga dapat menentukan ini boleh dan itu dihentikan dilakukan. Jika itu semua kita pegang maka tidak akan berbenturan dengan hukum yang dipasang di aplikasi dan niscaya selaras. Salam hormat untuk semuanya.

Sumber :