Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015-2019 sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Di samping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya penjaminan kualitas layanan pendidikan ialah melalui penyediaan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dendan syandar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.
Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah berafiliasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), telah menyusun Panduan Penilaian pada satuan pendidikan dasar dan menengah, di antaranya ialah Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Panduan ini disusun sebagai pola gampang bagi para guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil mencar ilmu pserta didik secara sahih, obyektif, sistematis dan komprehensif meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Panduan ini juga sekaligus merupakan fatwa gampang untuk mengolah dan membuat laporan hasil penilaian tersebut secara akuntabel dan informatif.
Panduan ini akan sangat bermanfaat bagi para guru lantaran ialah menyajikan informasi gampang wacana penggunaan majemuk teknik penilaian, dilengkapi teladan dan langkah-langkah pelaksanaan penilaian, pengolahan nilai hingga cara mengisi rapor. Diharapkan dengan buku panduan ini para guru mampu melaksanakan tugasnya sehari-hari di kelas secara lebih profesional sehingga pada gilirannya mutu pendidikan kita mampu lebih terjaga dan terus meningkat.
Panduan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini disusun untuk
membantu pendidik dan satuan pendidikan dalam:
1. Meningkatkan pemahaman mengenai penilaian kinerja dan prinsip-prinsip penilaian
2. Merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
3. Mengolah hasil penilaian dan menindak lanjutinya
4. Menyusun laporan capaian kompetensi akseptor didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Informasi selengkapnya mengenai Panduan Penilaian Hasil Belajar Pada Sekolah Menengah Kejuruan mampu Anda download dan lihat melalui link berikut ini.