Showing posts with label PAUD. Show all posts
Showing posts with label PAUD. Show all posts

Validasi Pengisian Data Pada Aplikasi Dapodik Paud-Dikmas Untuk Proses Santunan Guru Tk/Paud


Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera


Installer aplikasi Dapodik Paud-Dikmas Versi 3.00 sudah dapat di download melalui website resminya di http://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ (disini). Berdasarkan adanya perubahan jjm linier dan valid untuk pencairan pertolongan guru paud/TK, mak berikut admin bagikan Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas untuk Proses Tunjangan Guru oleh Pak Nazarudin
1. Data Individu PTK:
  • Nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
  • Tanggl Lahir sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
  • Nama ibu tanpa gelar (alm/hj./dll)
  • Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
  • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  • Sumber honor Yayasan/APBD/Sekolah
2. Lembaga Pengangkat
  • No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota) NIP Baru (jika sudah ada)
3. Sekolah Induk
  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi, kalau sekolah tsb yakni sekolah induk/pangkal PTK ybs
  • Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
4. Tugas Tambahan
  • Tugas Tambahan yang diakui 1 Kepala Sekolah
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi kalau sudah tidak menjabat dan kosongkan kalau masih menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui yakni Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
5. Validasi Kelulusan
  • Sertifikasi guru kelas Taman Kanak-kanak (020)
  • NUPTK valid (tidak dimiliki oleh guru lain)
  • Nuptk Valid kalau :
    NUPTK dapodik sama dengan master NUPTK
    Tanggal lahir sama dengan tanggal lahir pada master NUPTK
    Nama sama dengan nama pada master NUPTK
    Jika NUPTK tidak valid maka data kelulusan juga tidak valid
  • NRG Valid tidak diakui oleh guru lain
  • NRG valid kalau :
    NUPTK valid
    Nomor penerima terdaftar pada data kelulusan
    Nama dan tanggal lahir sesuai dengan data NUPTK
6. Validasi Rombel
  • Jenis Sekolah yakni taman kanak-kanak (TK)
  • Kelas dibagi dua kelompok
  • Kelompok A (KelA)
  • Kelompok B (KelB)
  • Jumlah Guru kelas didalam rombel Cuma 1
  • Guru kelas diisikan pada kelompok mapel wajib
  • Guru kelas jumlah jam diisikan minimal 24 jam
  • Kepala sekolah diisikan pada kelompok mapel pemanis wajib
  • Jumlah jam kepala sekolah antara 2-6 jam pada masing2 rombel yang diajarnya
  • Jumlah jam maksimum per rombel ketika ini 24 jam + 6
  • Jumlah jam pada kelompok mapel wajib 24 jam
  • Jumlah jam pada kelompok mapel pemanis wajib 6 jam
Demikian informasi terkait Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas untuk Proses Tunjangan Guru TK/PAUD yang dapat admin tuliskan. Semoga bermanfaat, selanjutnya kalau membutuhkan silahkan Contoh Format Permohonan Akreditasi Sekolah PAUD/TK Terbaru 2016

Contoh Format Permohonan Ratifikasi Sekolah Paud/Tk Terbaru 2016

Contoh Format Permohonan Akreditasi Sekolah PAUD/TK Dikmas Pada tahun 2016 ini sekolah PAUD Dikmas telah di buka untuk registrasi atau permohonan untuk mengikuti pengakuan sekolah PAUD.

Demi kelancaran dalam proses permohonan pengajuan pengakuan sekolah baik sekolah yang bernaung di Diknas dan kemenag, apa jikalau ingin mengikuti akseptor pengakuan harus menciptakan bunyi permohonan dahulu. Agar nantinya surat permohonan dari sekolah yang mengajukan pengakuan dapat di terima oleh pihak BAN-PNF.

Silakan download Format Permohonan Akreditasi Sekolah PAUD/TK Terbaru 2016 Disini