Rangkuman Bahan Pkn Kelas 4 Sd/Mi Semester 1/2 Lengkap

Rangkuman atau Ringkasan Materi Pelajaran PKn Kelas 4 SD/MI Semester 1/2 Lengkap - Untuk mempermudah dalam memahami materi pelajaran PKn yang ada di kelas 4 SD/MI salah satu cara yang sanggup kita lakukan yaitu menciptakan ringkasan materi mulai dari semester 1 sampai semester 2.

Rangkuman atau Ringkasan Materi Pelajaran PKn Kelas  Rangkuman Materi PKn Kelas 4 SD/MI Semester 1/2 Lengkap
Rangkuman Materi PKn Kelas 4 SD/MI - Dengan menciptakan ringkasan materi maka berguru menjadi lebih gampang dan efektif. Bagi anda yang belum sempat menciptakan rangkuman materi berikut saya bagikan rangkuman materi PKN kelas 4 SD/MI secara lengkap.
Bab  1 Mengenal Pemerintahan Desa dan Kecamatan Sendiri
  • Kepala desa merupakan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintah desa. 
  • Perangkat desa yaitu sekretaris desa atau perangkat desa lainnya yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  • Kelurahan yaitu wilayah kerja lurah yang mana sebagai perangkat tempat kabupaten/kota di bawah kecamatan.
  • Wilayah kecamatan mencakup beberapa desa/kelurahan.
  • Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yaitu forum yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD yaitu wakil dari penduduk desa bersangkutan menurut keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
  • Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian camat dilakukan oleh bupati atas ajakan sekretaris daerah.
  • Perangkat kecamatan terdiri atas camat, sekretaris camat, seksi- seksi dan jabatan fungsional.
  • Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota.
  • Seksi-seksi yang berada di lingkungan kecamatan bertugas menbantu camat dalam menjalankan roda pemerintahan di lingkungan kecamatan.
  • Tugas seorang camat yaitu melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh seorang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Bab  2 Mengenal Pemerintahan Kabupaten, Kota,  dan Provinsi Sendiri 
  • Kabupaten/kota merupakan wilayah otonom dibawah koordinasi pemerintah provinsi, dimana kabupaten dipimpin oleh kepala tempat yang disebut bupati. Sedangkan, kota dipimpin oleh seorang kepala tempat yang disebut walikota.
  • DPRD berfungsi sebagai forum legislatif tempat yang merupakan perwujudan dari demokrasi Pancasila.
  • DPRD mempunyai fungsi  legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  • Perangkat kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah, sekretariat DPRD, sekretariat daerah, dinas-dinas, badan-badan, dan kantor- kantor.
  • Sekretariat DPRD kabupaten/kota merupakan perangkat pemerintah tempat yang bertugas menunjukkan pelayanan kepada anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD mempunyai hak, antara lain: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  • Provinsi terdiri atas beberapa kabupaten/kota dan hanya diberikan otonomi secara terbatas.
  • Provinsi dipimpin oleh kepala tempat yang disebut gubernur. Dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi, gubernur dibantu oleh seorang wakil gubernur dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan provinsi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
  • DPRD merupakan forum perwakilan rakyat tempat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Perangkat tempat mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah Provinsi dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi.

Bab 3 Pemerintahan Pusat dan Lembaga-Lembaga Negara Kita
  • Pemerintahan sentra yaitu campuran dari beberapa forum yang ada pada tingkat pusat, yaitu forum legislatif (MPR yang terdiri dari dewan perwakilan rakyat dan DPD), forum direktur (presiden, wakil presiden dan menteri), forum kekuasaan kehakiman (MA, KY dan MK), dan BPK.
  • Kekuasaan direktur dijalankan oleh presiden dbantu oleh wakil presiden dan para menteri.
  • Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Kekuasaan eksaminatif, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu forum negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyeleng- garakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.

Bab  4 Globalisasi 
  • Globalisasi yaitu proses perubahan menuju kehidupan mendunia. Di kala globalisasi ini, setiap kejadian, peristiwa, atau perkembangan di suatu tempat akan didapatkan orang-orang yang ada di tempat lain yang berjauhan.
  • Masuknya budaya absurd melalui televisi, radio, atau internet sedikit banyak telah mensugesti kebudayaan suatu bangsa.
  • Adanya  budaya absurd tersebut tentu ada yang bersifat positif dan ada pula yang bersifat negatif.

Bab  5 Budaya Indonesia
  • Budaya artinya pikiran dan logika budi, sedangkan kebudayaan yaitu semua hasil cipta, karya, rasa, dan karsa insan yang dilakukan secara sadar dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Menurut Ki Hajar Dewantara, kebudayaan ialah buah kecerdikan insan dalam hidup bermasyarakat.
  • Hasil kebudayaan ada yang sanggup dilihat dan diraba atau berwujud, namun ada pula yang tidak sanggup diraba atau tidak berwujud, tetapi sanggup dirasakan keberadaannya.
  • Kebudayaan tempat merupakan hasil pemikiran dan perbuatan masyarakat di tempat yang bersangkutan yang mempunyai ciri-ciri tersendiri.
  • Kebudayaan nasional Indonesia yaitu kebudayaan yang terbentuk dari unsur-unsur kebudayaan tempat yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga : Rangkuman Materi IPS Kelas 4 SD/MI Lengkap
Demikian artikel pendidikan mengenai rangkuman atau ringkasan materi PKn Kelas 4 SD/MI supaya sanggup menunjukkan manfaat untuk kemajuan dalam dunia pendidikan. Selamat belajar
Sumber https://www.bukupaket.com/


EmoticonEmoticon