Penanggulangan Dan Pencegahan Efek Negatif Teknologi Isu Dan Komunikasi (Tik)

Penanggulangan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi
    Aneka imbas negatif dari kehadiran alat TIK telah dipikirkan pemerintah. Dari hasil anutan ini lahir dua undang-undang, ialah Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

Penanggulangan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi Penanggulangan dan Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

1. Kode Etik Penggunaan Komputer
    Tanpa UUHC dan UUITE bergotong-royong kita telah mempunyai etika penggunaan komputer. Etika ini dinamakan “Sepuluh Kode Etik Penggunaan Komputer” atau The Ten Commandments of Computer Ethics. Etika ini dikeluarkan oleh Computer Ethics Institute. Isi kesepuluh isyarat etik ini sebagai berikut.
  1. Jangan memakai komputer untuk melukai atau menyakiti orang lain.
  2. Jangan mengganggu kinerja komputer yang dipakai orang lain.
  3. Jangan memata-matai data orang lain.
  4. Jangan memakai komputer untuk mencuri.
  5. Jangan memakai komputer untuk menciptakan saksi palsu.
  6. Jangan menyalin atau memakai software yang tidak kau beli dengan sah.
  7. Jangan memakai sumber daya komputer orang lain tanpa penghargaan yang layak.
  8. Jangan menyalahgunakan keahlian orang lain.
  9. Pikirkan baik-baik imbas yang mungkin timbul dari kegiatan atau sistem komputer yang kau buat atau rancang.
  10. Selalu gunakan komputer dengan pertimbangan baik-baik serta hormati orang lain.

    Coba pahami sepuluh isyarat etik tersebut. Sebenarnya isyarat etik tersebut sudah mengatur tata cara pencegahan imbas negatif tanggapan penggunaan komputer. Jika pengguna komputer memegang teguh isyarat etik, tentu kejahatan tanggapan penggunaan TIK tidak akan ada.
Bagaimana bila ada pengguna komputer yang bandel? Pengguna ini sanggup terkena hukuman hukum. Sanksi ini tidak ringan. Nah, untuk mengetahui beberapa hukuman bagi pelanggar hukum, simak uraiannya lebih lanjut.

2. Undang-Undang Hak Cipta
    Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dirancang oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia mengeluarkan UUHC dalam bentuk Undang-Undang nomor 19 tahun 2002. UUHC melindungi hak cipta bagi pembuat benda berkategori berikut.
  1. Buku, kegiatan komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis yang lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan yang homogen dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau musik dengan teks maupun tanpa teks.
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  6. Seni rupa dalam segala bentuk, contohnya lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  7. Arsitektur.
  8. Peta.
  9. Seni batik.
  10. Fotografi.
  11. Sinematografi.
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,database, dan karya pengalihwujudan yang lain.

    Hak cipta di bidang komputer juga memperoleh perhatian khusus. Pasal yang mengatur hal ini contohnya pasal 1 ayat 8, pasal 2 ayat 2, dan pasal 30. Salah satu hukuman yang sanggup dikenakan kepada pembajak kegiatan dicantumkan dalam pasal 72 ayat 3. Bunyi pasal ini sebagai berikut.
Ketentuan Pidana
Pasal 72 Ayat 3
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain hukuman yang tercantum dalam pasal 72 ayat 3, pelanggar hak cipta sanggup dikenakan somasi oleh pemegang hak cipta. Pelanggar sanggup dituntut untuk membayar ganti rugi berupa sejumlah uang.
Nah, biar kau tidak termasuk kaum pembajak, gunakanlah software yang resmi. Software ini sanggup kau gunakan sesudah kau membelinya. Jika kau ingin memakai software yang bebas pakai, gunakan software jenis open source.
Sebagai contoh, kau sanggup memakai software OpenOffice.Org. Software ini menyerupai dengan Microsoft Office. Kamu sanggup memakai OpenOffice.Writer. Org untuk mengetik, OpenOffice.Calc.Org untuk melaksanakan operasi hitung, dan sebagainya.

3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Undang-Undang ITE bergotong-royong abreviasi dari Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih bersahabat dengan istilah undang-undang cybercrime. Wajar saja, lantaran undang-undang ini memang mengatur aneka tatanan termasuk hukuman kepada pelaku kejahatan di dunia maya. Undang-undang ITE dikeluarkan pemerintah sebagai Undang-Undang nomor 11 tahun 2008. Kita semua berharap UUITE bisa menciptakan jera para pelaku kejahatan di dunia maya. Selain ancaman eksekusi penjara, UUITE juga mengenakan hukuman denda cukup tinggi.
    Coba simak beberapa pasal yang memuat hukuman dan denda bagi si pelaku berikut.
Pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dihentikan mengembangkan isu elektronik yang mempunyai muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dihentikan memakai dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan isu dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22 (1): Penyelenggara biro elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada biro elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melaksanakan perubahan isu yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap isu melalui media elektronik yang menyangkut data wacana hak eksklusif seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.
Nah, dengan hukuman dan denda yang tak main-main ini, diperlukan pelanggaran di dunia maya tidak terjadi lagi.


Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi
    Dunia teknologi informasi dan komunikasi berkembang sangat pesat, hal ini diikuti pula oleh tindak kejahatan yang mendorong kita membayar mahal untuk melindungi kita dari segala bentuk kejahatan teknologi informasi dan komunikasi. Karena kita mustahil memprediksi kapan dan di mana tindak kejahatan itu terjadi, sebaiknya kita harus menanggulangi hal tersebut dengan cara berikut ini.
1. Memperkuat hukum
    Sekarang terdapat Organisasi industri menyerupai Software Publishers Association (SPA) dibuat sesudah maraknya pembajakan perangkat lunak dalam sekala besar maupun kecil yang ada di seluruh dunia terutama di Indonesia.
2. Menggunakan software penyaring
    Sekarang ini terdapat software yang sanggup menyaring situs-situs aneh, menyerupai pornografi dan kekerasan. 
3. Menghindari pemakaian telepon seluler terlalu lama
    Sebuah penelitian menyatakan bahwa apabila kita memakai telepon seluler untuk menelpon dalam waktu yang usang sanggup menjadikan ketulian pada indera pendengaran manusia, serta sanggup mengalami gangguan janin pada perempuan yang sedang hamil. Oleh lantaran itu, disarankan untuk memakai handsfree pada telepon seluler pada dikala menelpon.
4. Awasi anak-anak
    Awasi bawah umur pada dikala mereka sedang menonton televisi dan melaksanakan kanal internet. Hal ini sanggup menghindari anakanak untuk menonton atau mengakses segala sesuatu yang berafiliasi dengan pornografi dan kekerasan yang sanggup menghancurkan moral anak.
5. Antivirus
    Gunakan antivirus yang terpercaya, biar segala serangan virus dan worm yang sanggup membahayakan komputer sanggup dideteksi oleh antivirus tersebut.


EmoticonEmoticon