PEDOMAN PEMILIHAN GURU SMP BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 Pemilihan Guru SMP (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak kasatmata terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SMP (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak kasatmata terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2018 dengan tema “Membangun keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk meningkatkan keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu aktivitas yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
Pedoman ni menjadi pola bagi Peserta dan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 dalam melakukan tugasnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan pemilihan guru SMP berprestasi Tingkat Nasional adalah:
- Mengangkat derajat guru SMP sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
- Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru SMP dalam pelaksanaan kiprah profesionalnya.
- Meningkatkan kompetisi guru SMP secara sehat melalui santunan penghargaan di bidang pendidikan.
- Membangun kesepakatan guru SMP dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
- Memiliki keteladanan guru SMP kepada penerima didik dalam menghadapi Abad 21 .
Sasaran Peserta
Pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 orang guru SMP berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dari 34 provinsi di Indonesia dengan ketentuan
sebagai berikut.
- Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota yaitu guru SMP hasil seleksi pada tingkat satuan pendidikan.
- Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat provinsi yaitu guru peringkat I SMP berprestasi pada tingkat kabupaten/kota.
- Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional yaitu guru peringkat I SMP berprestasi pada tingkat provinsi.
Untuk isu selengkapnya dapat di download pada link di bawah ini :
Demikian info mengenai "PEDOMAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG SMP TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018". Semoga bermanfaat.
Kunjungi Juga :
EmoticonEmoticon