PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN PPG PRAJABATAN BERSUBSIDI TAHUN 2018 Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan daerah menyebarkan dan belajar.
Di pagi yang cerah ini, Info Edukasi akan kembali menyebarkan kabar baik bagi bapak/ibu guru calon PPG 2018, ialah mengenai perpanjangan waktu registrasi PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018. Berikut warta selengkapnya :
Memperhatikan kebijakan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan permintaan stakeholder tentang pemenuhan kebutuhan guru profesional, serta untuk memberi kesempatan kepada putera-puteri terbaik Indonesia yang berminat dan berbakat menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018, maka dengan ini kami sampaikan bahwa pendaftaran onlineProgram PPG tersebut akan kami perpanjang hingga tanggal 6 Mei 2018.
Program Studi yang dibuka dalam registrasi dan seleksi ini mencakup bidang studi / bidang keahlian Program Pendidikan Profesi Guru:
- Matematika
- Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- PGSD
- Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi
- Bimbingan Konseling
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Teknik Elektronika
- Teknik Mesin
- Teknik Otomotif
- Agribisnis Hasil Pertanian dan Perikanan
- Agribisnis Produksi Tanaman
- Agribisnis Produksi Ternak
- Perhotelan dan Usaha Jasa Pariwisata
- Pelayaran
Dengan beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi tinggi terakreditasi;
- Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
- Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada aktivitas PPG (Daftar Linieritas Terlampir);
- Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti aktivitas PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
Demikian kabar baik mengenai "PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN PPG PRAJABATAN BERSUBSIDI TAHUN 2018". Semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon