Syarat Dan Prosedur Penerbitan Nuptk

SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK Haloo Bapak/Ibu guru, Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan daerah membuatkan dan belajar.

Bagaimana kabar bapak/ibu hari ini...? biar Alloh selalu memberi kesehatan dan perlindungan.  Amiin (^_^)

Banyak dari bapak/ibu guru yang mungkin dikala ini membutuhkan NUPTK sebagai syarat PPG  tahun 2018. Karena tanpa mempunyai NUPTK, secara otomatis guru tidak sanggup terdaftar sebagai calon peserta PPG, walaupun masa usia kerja mencukupi. Dan tidak sedikit bapak/ibu guru yang belum mengetahui bagaimana cara mendapat (NUPTK) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


 Blog pendidikan daerah membuatkan dan berguru SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK


[*angkat dari problem tersebut maka, Info Edukasi sebagai blog pendidikan mencoba membuatkan informasi mengenai "Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK" dengan keinginan sanggup membantu bapak/ibu guru untuk mendapatkannya. Berikut Penjelasannya


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. 


(sumber http://gtk.data.kemdikbud.go.id)

Mekanisme penerbitan NUPTK :

 Blog pendidikan daerah membuatkan dan berguru SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK


Keterangan:
1) Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodik.

2) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:

a) jikalau NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jikalau NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon akseptor NUPTK;
c) jikalau NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

i. jikalau data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;

ii. jikalau data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon akseptor NUPTK.

Satuan Pendidikan menyidik data PTK yang sudah masuk daftar calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon akseptor NUPTK.

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh :
Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal NUPTK
Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal NUPTK

Demikian, info mengenai " Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK ". Semoga bermanfaat dan  sanggup menunjukkan pencerahan kepada bapak/ibu guru yang dikala ini sedang mencari NUPTK.

Kunjungi Juga :
Panduan Singkat Tatakelola Program PPG 2018
Pendaftaran calon ppg gelombang 2 tahun 2018


EmoticonEmoticon