Jadwal Dan Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon akseptor PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-20122. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 tersedia untuk:
1. Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun)
2. Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk guru yang linear dan serumpun) yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015
3. Guru Mata Pelajaran Keterampilan Pilihan di SMPLB/SMALB (untuk guru yang linear dan serumpun) yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.

Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

1. Persyaratan akademik
Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat. Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon akseptor ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest ialah 50 untuk aktivitas studi kejuruan dan 60 untuk aktivitas studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi
Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut:
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest)
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki aktivitas studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian peran mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018)
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza)
k. Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri ibarat disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).

Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

1. Aplikasi pendaftaran calon akseptor PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan jalan masuk internet, pendaftaran sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan
3. Guru menetapkan aktivitas studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan aktivitas studi PPG ialah linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas aktivitas studi PPG pada Lampiran II
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan aktivitas studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara aktivitas studi PPG yang dipilih dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
a. “Diterima” jikalau aktivitas studi PPG yang dipilih linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S 1/D-IV
b. “Ditolak” jikalau aktivitas studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan aktivitas studi PPG yang ada
c. “Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih aktivitas studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki aktivitas studinya menjadi Bahasa Inggris
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai akseptor pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) akseptor pretest ke TUK selesai.

Jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018


Informasi selengkapnya Silahkan Anda lihat dan download pada Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan Nomor 4184/B4/GT/2018.


EmoticonEmoticon