Pendidikan Informal Untuk Penguatan Pembelajaran Di Kawasan Tertinggal


MASALAH kualitas pendidikan di kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) di Indonesia menjadi materi wajib diskusi untuk pegiat dunia pendidikan. Sebab, pemerataan pendidikan masih menjadi aktivitas pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pemerintah menetapkan jumlah kawasan tertinggal setiap lima tahun sekali. Pada 2015, tercatat ada 122 kabupaten tertinggal dan 43 kabupaten terdepan dan terluar.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 menyebutkan, kriteria kawasan tertinggal yang terdiri dari sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.


Nah, pertumbuhan sumber daya insan menjadi salah satu kunci melepas status tertinggal suatu kawasan itu sendiri.

Untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia, tentu perlu memperbaiki kualitas pendidikannya. Bicara mengenai kualitas pendidikan, sejatinya Indonesia bisa kembali ke sistem pendidikan di luar jalur pendidikan formal.

Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang sanggup saling memperkaya dan melengkapi".

Mereka yang tidak bisa mendapat pendidikan formal bergotong-royong bisa mengambil alternatif pendidikan nonformal atau informal.

Pendidikan nonformal ialah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang ibarat kursus dan pelatihan.

Adapun pendidikan informal adalah jalur pendidikan lingkungan dan keluarga. Pendidikan ini bisa kita temui lewat sekolah rumah (homeschooling) atau juga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).

Pendidikan formal dan informal memang berbeda. Salah satunya, pendidikan formal mengenal ujian nasional (UN), sedangkan akseptor didik pendidikan informal mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).

UNPK ini istimewa sebab ijazahnya sanggup dipakai untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya. Misalnya dikala seseorang menetapkan ikut pendidikan informal di tingkat SD, kemudian ingin mencicipi jenjang pendidikan formal pada SMP, maka bisa mendaftar ke Sekolah Menengah Pertama negeri atau swasta dengan ijazah kejar paket A (setara SD).


EmoticonEmoticon