Isi Perpres No 87 Tahun 2017

Isi Perpres No 87 Tahun 2017 Dalam dunia pendidikan, silih berganti terjadi perubahan kebijakan, Hal tersebut dikarenakan pemerintah mengupayakan biar pendidikan di indonesia sanggup semakin maju. Seperti yang dilakukan oleh Bapak Mendikbud (Muhadjir Effendy) yang belum usang ini telah mengeluarkan sebuah permendikbud no 23 tahun 2017 yang berisi wacana hukum 5 hari sekolah dalam seminggu.



Berikut isi permendikbud no 23, tahun 2017 :
Pasal 2: 
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.


(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal dibutuhkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Setelah kebijakan permendikbud no 23 diresmikan, mulai muncul penolakan dari beberapa pihak, diantaranya : ungkapan bahwa, dengan penetapan 5 hari sekolah dalam 1 ahad akan mematikan sekolah madrasah diniyah yang jamb belajarnya dimulai pada siang hari. Karena hal tersebut maka presiden mengkaji ulang permendikbud no 23 yang jadinya diputuskan presiden jokowi menandatangani peraturan presiden (perpres) no 87 tahun 2017, mengenai pendidikan karakter.

Dalam perpres no 87 tahun 2017 sudah tidak ada lagi hukum yang mewajibkan sekolah sampai 8 jam sehari, melainkan sekolah boleh menentukan apakah menetapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu.

Berikut isi perpres no 87 tahun 2017 :
Perpres 87/2017
Pasal 9: 
(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu

(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bahu-membahu dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemda atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan: 
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; 
b. ketersediaan sarana dan prasarana; 
c. kearifan lokal; dan 
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah

Melihat silih bergantinya kebijakan pendidikan, kita sebagai masyarakat indonesia selalu berfikir faktual aja bahwa kebijakan yang dibentuk ialah untuk kebaikan pendidikan di indonesia. Terucap sebuah do'a semoga pendidikan di indonesia semakin maju dan jaya.

Demikian artikel mengenai " Isi perpres no 87 Tahun 2017 wacana pendidikan karakter", semoga gosip diatas bermanfaat


EmoticonEmoticon