Hari Buku Sedunia yang jatuh pada tanggal 23 April 2017 bertepatan dengan akan disahkannya RUU wacana Sistem Perbukuan oleh dewan perwakilan rakyat RI sebelum simpulan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2016-2017.
dewan perwakilan rakyat memandang perlu mengatur soal perbukuan alasannya ialah rendahnya minat baca penduduk Indonesia.
Data Unesco mengatakan minat baca bangsa Indonesia berada pada angka 0,001 yaitu hanya ada 1 orang yang membaca per 1.000 penduduk.
Data World’s Most Literate Nations tahun 2016, mengatakan bahwa daya literasi Indonesia menempati posisi 60 dari 61 negara, yaitu satu tingkat di atas Botswana dan kalah beberapa tingkat dari negara-negara ASEAN, seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia.
"DPR RI selaku forum legislatif memandang perlu bahwa perbukuan harus diperkuat dan diatur dalam sebuah undang-undang yang mempunyai konsep dan arah kebijakan mewujudkan buku yang terjamin dari segi mutu, dari segi keterjangkauan harga (murah), dan dari segi jalan masuk yang merata," ujar Ketua Komisi X DPRTeuku Riefky Harsya dalam pernyataannya, Minggu(23/4/2017).
RUU wacana Sistem Perbukuan kata Riefky merupakan landasan aturan (legal standing) kebijakan perbukuan yang mendorong dibutuhkan politik anggaran perbukuan yang difokuskan pada penyediaan buku yang bermutu, murah, dan merata.
Peningkatan minat baca kata Politikus Partai Demokrat ini tidak dapat dicapai hanya dari sisi Pemerintah yang membuat kebijakan, namun merupakan kerjasama seluruh elemen masyarakat, kalau dikaitkan dengan substansi RUU wacana Sistem Perbukuan, maka tugas serta Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku Perbukuan untuk membuat dan memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
"Ekosistem perbukuan merupakan daerah tumbuh dan berkembangnya Sistem Perbukuan yang sehat untuk menghasilkan buku bermutu, murah, dan merata yang ditandai dengan interaksi positif antar pemangku kepentingan perbukuan dalam membangun dan meningkatkan budaya literasi," kata Riefky.
sumber: www.tribunnews.com
EmoticonEmoticon