Jenis-Jenis Zakat (Zakat Fitrah Dan Mal) | Pengelolaan Zakat Berdasarkan Undang-Undang

Zakat secara bahasa berarti berkah, bersih, berkembang, dan baik. Dinamakan zakat alasannya yaitu sanggup mengembangkan, menyucikan, dan memberkahkan harta bagi pemiliknya. Zakat terdiri atas dua macam jenis, yaitu zakat fitrah (nafs) dan zakat mal (harta). Untuk memahami jenis-jenis zakat tersebut mari kita pelajari ulasan berikut ini:
1. Zakat Fitrah (Fitri)
    Zakat fitrah yaitu mengeluarkan masakan yang mengenyangkan (makanan pokok yang berlaku) sebanyak satu sa’ pada tamat bulan bulan berkat sebelum hari raya Idul Fitri apabila ada kelebihan materi masakan pada ketika itu dengan syarat dan aturan tertentu. Jenis zakat fitrah ini dikenal juga dengan zakat fitri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis sebagai berikut.
 Dinamakan zakat alasannya yaitu sanggup menyebarkan Jenis-Jenis Zakat (Zakat Fitrah dan Mal) | Pengelolaan Zakat Menurut Undang-Undang
Artinya: Dari Ibnu Umar ra. berkata: ”Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang sair, atas budak dan orang merdeka laki-laki, perempuan, anak-anak, dan dewasa. Rasulullah saw. memerintahkan semoga zakat fitrah itu ditunaikan sebelum pergi melaksanakan salat Idul Fitri. (H.R. Bukhari dan Muslim)

    Besarnya zakat fitrah satu sa’ atau seberat 2,176 gram atau 2,2 kg masakan pokok. Untuk menjaga kehati-hatian, biasanya dibulatkan menjadi 2,5 kg. Di kalangan ulama ada yang beropini dibolehkan dengan membayarkan harganya dari masakan pokok yang umumnya dimakan oleh masyarakat. Jenis zakat fitrah berlaku bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, budak, dan orang merdeka. Hikmah dari kewajiban zakat fitri bagi muzaki yaitu membersihkan diri dari hal-hal yang sanggup mengurangi nilai selama menjalankan puasa Ramadan. Bagi mustahik (penerima zakat), yaitu fakir miskin sanggup merayakan hari raya Idul Fitri dengan masakan yang sanggup mereka nikmati.

2. Zakat Mal
    Zakat mal yaitu harta/kekayaan yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Berdasarkan sabda Rasulullah, barang yang wajib dizakati yaitu emas/perak, tanaman/buah-buahan, hewan ternak, harta perdagangan, harta barang tambang, dan harta temuan. Pada ketika kini cakupan harta kekayaan sanggup berupa emas, perak, uang, hewan ternak, hasil pertanian, hasil dari pabrik, industri, saham, gedung-gedung, hotel, losmen, toko, bengkel, barang sewaan, tambak, dan sebagainya. Dengan demikian, ketentuan syarat dan perhitungan zakat dari harta kekayaan tersebut sanggup diqiyaskan (dianalogikan) dengan jenis harta yang disebutkan dalam hadis. Harta wajib zakat sebagaimana disebutkan di depan wajib dikeluarkan zakatnya jikalau telah memenuhi dua syarat, yaitu syarat waktu dan nisabnya. Syarat waktunya yaitu sehabis mencapai waktu satu tahun (haul) atau pada waktu panen dilakukan.

    Adapun syarat dari jenis zakat mal ini jumlahnya ditentukan dengan batas nisab atau batas minimal harta yang wajib dizakati. Kecuali untuk harta tambang atau temuan, tidak berlaku syarat waktu satu tahun (haul).
Para ulama juga menyebutkan beberapa syarat lainnya sebagai berikut.
1) Milik sempurna, yaitu harus merupakan harta milik tepat sehingga pemiliknya bebas mentransaksikan harta miliknya, tanpa campur tangan pihak lain.
2) Harta berkembang, yaitu sanggup berkembang, mungkin akhir kelahiran, perkembangbiakan, atau pertambahan nilai/harga jualnya.
3) Kebutuhan pokok terpenuhi, yaitu jikalau harta hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, menyerupai makan, pakaian, atau tempat tinggal, tanpa ada kelebihan maka tidak wajib dizakati. Termasuk jikalau untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, seseorang masih mengutang.
4) Tidak terjadi zakat ganda, yaitu jikalau suatu harta telah dibayar zakatnya lalu harta tersebut berubah bentuk, tidak perlu dizakati kembali.

    Golongan yang berhak mendapatkan zakat sebagaimana dijelaskan dalam Surah at-Taubah [9] ayat 60 terdiri atas delapan golongan penerima. Mereka yaitu para fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya yang belum bebas, orang yang terjerat utang, untuk jalan Allah (sabilillah), dan ibnu sabil. Perhatikan ayat berikut.
 Dinamakan zakat alasannya yaitu sanggup menyebarkan Jenis-Jenis Zakat (Zakat Fitrah dan Mal) | Pengelolaan Zakat Menurut Undang-Undang
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (Q.S. at-Taubah [9]: 60)

Kewajiban membayar dari jenis zakat mal ini mengandung nasihat yang sangat penting khususnya bagi penerima, di antaranya sebagai berikut.
1) Mengurangi penderitaan dan kesusahan hidup yang mereka hadapi.
2) Menghindarkan mereka dari berbuat jahat akhir hidup serba kekurangan.
3) Memungkinkan mereka untuk sanggup mengubah hidup menjadi lebih layak dengan modal yang mereka terima.
4) Mempersempit jarak (kesenjangan sosial) yang ada di antara mereka dan orang-orang kaya.


Mengeluarkan zakat, tidak menjadikan seseorang menjadi miskin, tetapi hartanya justru semakin berkembang dan berkah. (Ensiklopledi Islam 5.1994. Halaman 224) Zakat hukumnya wajib dan termasuk rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat sebagaimana ditegaskan dalam ayat:
 Dinamakan zakat alasannya yaitu sanggup menyebarkan Jenis-Jenis Zakat (Zakat Fitrah dan Mal) | Pengelolaan Zakat Menurut Undang-Undang
Artinya: ”Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. at-Taubah [9]:103)

    Adanya perintah untuk membayar zakat mengatakan bahwa syariat Islam sangat melindungi kehidupan sosial dan ekonomi umat manusia. Dengan membayar zakat baik itu dari zakat fitrah dan zakat mal, kita diajak untuk memperhatikan orang lain di sekitar kita, mungkin ada yang kekurangan sehingga perlu dibantu. Kewajiban membayar zakat menyadarkan kita bahwa rezeki yang kita miliki terdapat hak-hak orang lain yang perlu kita berikan.

Pengelolaan Zakat Menurut Perundang-undangan
    Arti pentingnya zakat, selain merupakan rukun Islam juga mengandung nasihat bagi muzaki (yang berzakat) maupun mustahik (penerima zakat). Oleh alasannya yaitu itu, zakat harus dikelola secara profesional sehingga sanggup tepat target bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk mendukung profesionalisme pengelolaan zakat, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang terkait dengan pengelolaan zakat, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 perihal Pengelolaan Zakat yang terdiri atas 10 kepingan dan 25 pasal.
    Berkaitan dengan cara pengelolaan zakat, berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pengelolaan zakat yaitu acara perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Dengan demikian, pengelolaan zakat harus dilakukan secara terpadu mulai dari tahapan perencanaan sampai pendistribusian dan pendayagunaan zakatnya. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan perihal pihak yang diberi wewenang mengelola zakat, yaitu dilakukan oleh tubuh amil zakat yang dibuat oleh pemerintah. Badan amil zakat ini tidak hanya berada di pusat, tetapi juga di daerah. Hubungan kerja amil zakat di semua tingkatan yaitu koordinatif, konsultatif, dan informatif. Pengurus tubuh amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi syarat. Badan amil zakat atau forum amil zakat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya. Hal ini menyerupai dijelaskan dalam pasal 9 yang berbunyi ”Dalam melaksanakan tugasnya, tubuh amil zakat dan forum amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya”.
 Dinamakan zakat alasannya yaitu sanggup menyebarkan Jenis-Jenis Zakat (Zakat Fitrah dan Mal) | Pengelolaan Zakat Menurut Undang-Undang
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 memuat ketentuan perihal pembentukan tubuh amil zakat berdasarkan banyak sekali tingkatan sebagai berikut.
1. Nasional oleh presiden dan menteri.
2. Daerah provinsi oleh gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi.
3. Daerah kabupaten atau tempat kota oleh bupati atau wali kota atas usul Kepala Kantor  Departemen Agama kabupaten atau kota.
4. Kecamatan oleh camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.
    Dalam hal pendayagunaan zakat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 pasal 16 bahwa hasil pengumpulan zakat harus diserahkan kepada mustahik sesuai dengan prioritas kebutuhan mustahik dan sanggup dimanfaatkan untuk perjuangan yang produktif. Untuk persyaratan dan mekanisme pendayagunaan hasil pengumpulan zakatnya diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri. Agar pengelolaan zakat sanggup berlangsung dengan optimal, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 20, ”Masyarakat sanggup berperan serta dalam pengawasan tubuh amil zakat dan forum amil zakat”.


EmoticonEmoticon