Tata Cara Penyembelihan Binatang Yang Benar | Syarat Penyembelih, Yang Disembelih, Alat, Dan Bab Yang Disembelih Berdasarkan Islam

Penyembelihan hewan dilakukan dengan cara memotong binatang pada pecahan leher dengan pisau atau benda tajam lainnya biar nyawa tersebut hilang. Menyembelih binatang dengan memotong urat kanal pernapasan dan urat kanal makanan. (Sulaiman Rasyid. 1995: halaman 470) Penyembelihan binatang sanggup dilakukan secara sederhana dan tradisional, yaitu cukup dengan proteksi pisau atau benda tajam lainnya. Dapat pula dilakukan secara mekanik, yaitu dengan memakai peralatan modern berupa mesin yang dibentuk khusus untuk pemotongan hewan. Penyembelihan secara sederhana atau tradisional pada umumnya dilakukan dalam skala kecil, ibarat rumah tangga atau ketika Idul Adha. Penyembelihan secara mekanik biasa dilakukan oleh perusahaan pengolahan daging tertentu dengan skala penyembelihan binatang yang sangat besar. Meskipun dua model penyembelihan tersebut mempunyai perbedaan, tetapi harus tetap memerhatikan tata cara yang dibenarkan oleh syar‘i. Penyembelihan secara mekanik yang melanggar ketentuan syar‘i ibarat dengan cara menyetrum hewan, hukumnya dilarang. Menyetrum binatang dengan fatwa listrik sanggup menyakiti binatang dan dagingnya menjadi haram.

Tata Cara Penyembelihan Hewan
    Agar penyembelihan yang dilakukan sah sehingga daging sembelihan halal dikonsumsi berdasarkan ketentuan syar‘i, penyembelihan harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut mencakup syarat bagi penyembelih, binatang yang disembelih, alat penyembelihan, atau pecahan tubuh yang disembelih.
1. Penyembelih
    Menyembelih binatang harus dengan menyebut nama Allah Swt. dan dilakukan oleh orang Islam atau jago kitab, yaitu orang yang berpegang pada kitab Allah. Ketentuan halalnya penyembelihan jago kitab ibarat dijelaskan dalam Surah al-Ma’idah [5] ayat 5 yang artinya, ”Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baikbaik. Makanan (sembelihan) jago kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka . . . .”
 dilakukan dengan cara memotong binatang pada pecahan leher dengan pisau atau benda tajam lain Tata Cara Penyembelihan Hewan Yang Benar | Syarat Penyembelih, Yang Disembelih, Alat, dan Bagian Yang Disembelih Menurut Islam
2. Hewan yang Disembelih
    Syarat binatang atau binatang yang disembelih yaitu yang halal dikonsumsi. Hewan atau binatang yang haram dikonsumsi, meskipun disembelih dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan syar‘i, hukumnya tetap haram. Misalnya, babi yang disembelih sesuai dengan syariat Islam tidak mengubah hukumnya. Babi tetap haram meskipun disembelih sesuai dengan syariat Islam.
3. Alat Penyembelihan
    Syarat alat penyembelihan yang harus dipenuhi, baik secara tradisional maupun mekanik sebagai berikut.
1) Tajam (tidak tumpul) sehingga mempercepat penyembelihan dan tidak menyiksa binatang yang disembelih.
2) Alat penyembelihannya sanggup dari besi, logam, batu, atau kayu yang mempunyai sisi tajam.
3) Tidak diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari gigi, kuku, atau tulang.
4. Bagian Anggota Tubuh yang Disembelih
    Anggota tubuh binatang yang disembelih tidak boleh sembarangan. Akan tetapi, anggota tubuh binatang yang disembelih sebagai berikut.
1) Hewan yang sanggup disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya. Caranya, dipotong urat kanal pernapasan dan urat kanal makanannya.
2) Hewan yang tidak sanggup disembelih di lehernya sebab liar atau jatuh ke dalam lubang, boleh disembelih di semua pecahan badannya, asal binatang itu sanggup mati sebab cara penyembelihannya tersebut.
Ketentuan menyembelih binatang liar ibarat dijelaskan dalam hadis berikut.
 dilakukan dengan cara memotong binatang pada pecahan leher dengan pisau atau benda tajam lain Tata Cara Penyembelihan Hewan Yang Benar | Syarat Penyembelih, Yang Disembelih, Alat, dan Bagian Yang Disembelih Menurut Islam
Artinya: Dari Rafi’ ia berkata, ”Kami pernah beserta Rasulullah dalam perjalanan. Kami bertemu dengan seekor unta milik suatu kaum yang lari, sedangkan mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya. Maka dilemparlah (unta itu) oleh seorang lakilaki dengan anak panahnya lalu unta itu pun mati.
Rasulullah bersabda, ”Sesungguhnya binatang itu tabiatnya ibarat tabiatnya binatang liar. Pada hewan-hewan yang serupa, perbuatlah dengan cara demikian. (H.R. Jama‘ah)

Hikmah Penyembelihan
    Islam mengajarkan biar memperlakukan binatang yang dihalalkan sebelum dikonsumsi sesuai syariat Islam, yaitu dengan disembelih. Penyembelihan binatang harus sesuai dengan syariat Islam. Adanya ketentuan tata cara penyembelihan sebagaimana disebutkan di depan mengandung hikmah yang sangat penting. Di antara hikmah penyembelihan binatang sebagai berikut.
1. Hewan yang disembelih pada kanal kuliner dan kanal pernapasan menjadikan darah mengalir sehingga binatang mati sebab kehabisan darah. Darah yang mengalir dari binatang yang disembelih menjadikan daging tidak terkontaminasi olehnya. Hal ini berbeda dengan binatang yang mati sebab dipukul atau dicekik. Darah binatang yang mati dipukul atau dicekik tidak mengalir sehingga darah sanggup mencemari dagingnya.
2. Penyebutan nama Allah Swt. pada ketika menyembelih merupakan wujud perilaku tulus kepada Allah Swt. Kita memohon biar Allah Swt. meridai penyembelihan sehingga akan mendapat keberkahan rezeki dari-Nya. Selain itu, penyebutan nama Allah Swt. akan menumbuhkan kesadaran pada diri kita bahwa yang berhak mencabut nyawa makhluk hanyalah Allah Swt., sang khalik.
3. Tuntunan untuk memakai benda tajam pada ketika penyembelihan bertujuan biar binatang tersebut sanggup mati dengan cepat dan meringankan, tanpa siksaan. Penyembelihan tidak boleh ibarat yang dilakukan oleh binatang liar, yaitu memakai gigi atau kuku. Cara ini tidak pantas dilakukan oleh insan dan termasuk penyiksaan terhadap hewan.
4. Anjuran untuk menyembelih pada pecahan leher supaya lebih cepat mati. Menyembelih atau mematikan dengan melukai pecahan tubuh lain hanya diperbolehkan jikalau dalam keadaan terpaksa, ibarat sebab binatang yang sangat liar sehingga memberontak.

    Menyembelih binatang dengan pisau yang tajam berdasarkan orang-orang Barat merupakan tindakan yang tidak manusiawi terhadap binatang. Ketika akan menyembelih binatang mereka memingsankan binatang terlebih dahulu gres lalu menyembelihnya. Cara ini mereka anggap lebih manusiawi. Akan tetapi, Islam tidak mengajarkan teknik pemingsanan sebelum penyembelihan. Dr. Hazim dan Prof. Dr. Schultz, staf jago peternakan di Hannover University melaksanakan sebuah penelitian wacana cara penyembelihan binatang berdasarkan syariat Islam dan cara orang Barat. Dari hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa penyembelihan berdasarkan syariat Islam lebih baik dan meringankan bagi binatang yang disembelih.
Hasil penelitian mereka mengatakan hal-hal sebagai berikut.
1. Pada tiga detik pertama sehabis penyembelihan tidak ada indikasi rasa sakit yang ditunjukkan oleh binatang yang disembelih berdasarkan syariat Islam.
2. Pada tiga detik berikutnya tercatat adanya penurunan grafik secara sedikit demi sedikit sehingga binatang tersebut kehilangan kesadaran.
3. Setelah enam detik pertama terlihat acara jantung untuk menarik darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Oleh sebab darah terpompa keluar tubuh
secara maksimal, dihasilkan daging yang sehat (tidak terkontaminasi oleh darah).
4. Hewan yang meronta-ronta ketika disembelih bukan verbal rasa sakit melainkan verbal keterkejutan otot dan saraf.
Dari hasil penelitian tersebut penyembelihan dengan cara pemingsanan mengatakan hal-hal berikut.
1. Hewan yang disembelih dengan pemingsanan terlebih dahulu tidak mengeluarkan darah secara maksimal.
2. Setelah proses pemingsanan tercatat adanya rasa sakit pada binatang sebab pemukulan pada ketika pemingsanan.
3. Adanya peningkatan rasa sakit sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal.
4. Darah tidak keluar secara maksimal pada proses penyembelihan dengan pemingsanan sehingga darah membeku di dalam tubuh hewan.


EmoticonEmoticon