Makanan Haram (Hewan Yang Diharamkan, Bahaya, Menghindari, Dan Dampak Kuliner Haram)


Makanan haram sanggup berasal dari tumbuh-tumbuhan maupun hewan. Hewan sendiri ada yang halal dan ada yang haram untuk dikonsumsi. Adapun jenis-jenis kuliner yang diharamkan baik dari binatang atau binatang ada beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
1. Babi.
2. Hewan yang dihentikan Nabi untuk membunuhnya, menyerupai semut dan lebah.
3. Hewan yang hidup di dua alam, yaitu darat dan air.
4. Hewan bertaring dan berkuku tajam yang dipergunakan untuk mencakar atau membunuh.
Selain binatang yang telah disebutkan, ada beberapa kuliner yang haram hukumnya berdasarkan Surah al-Ma‘idah [5] ayat 3.
Perhatikan suara ayat perihal kuliner haram berikut ini.
 Hewan sendiri ada yang halal dan ada yang haram untuk dikonsumsi Makanan Haram (Hewan Yang Diharamkan, Bahaya, Menghindari, dan Pengaruh Makanan Haram)
Artinya:
    Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) binatang yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kau sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala . . . . (Q.S. al-Ma‘idah [5]: 3)
Makanan yang haram hukumnya berdasarkan ayat 3 Surah al-Ma‘idah [5] antara lain sebagai berikut.
a. Bangkai
    Yang dimaksud bangkai yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Bangkai haram untuk dikonsumsi, kecuali bangkai ikan dan belalang. Berkaitan dengan bangkai ikan Allah swt. berfirman yang artinya, ”Dihalalkan bagimu binatang buruan maritim dan kuliner (yang berasal) dari maritim baik dengan cara memancing, menjala, maupun cara lainnya.”
b. Darah
    Jenis barang haram kedua yaitu darah yang tertumpah atau mengalir. Ketika ditanya perihal limpa, Ibnu Abbas menjawab, ”Makanlah.” ”Tetapi itu darah,” bantah yang bertanya. Ia berkata, ”Yang diharamkan untuk kalian yaitu darah yang mengalir. Rahasia pengharamannya yaitu bahwa ia dianggap kotor oleh fitrah insan yang higienis dan ia berbahaya sebagaimana bangkai.”
c. Daging babi
    Daging babi beserta seluruh anggota tubuhnya hukumnya haram. Fitrah insan yang masih waras menganggapnya jijik dan tidak menyukainya. Makanan yang disukai oleh babi juga barang yang kotor dan najis. (Yusuf Qardhawi. 2007: halaman 76)
d. Daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah
    Daging binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah hukumnya haram. Sebelum Islam, para penyembah berhala ketika menyembelih binatang mereka menyebut nama-nama berhala menyerupai Lata, Uza, Manat, dan Hubal. Penyebutan nama Allah ketika menyembelih binatang merupakan permohonan berkah dan izin kepada Allah. Jika menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, berarti telah mempersembahkannya kepada selain Allah. Oleh lantaran itu, dagingnya menjadi haram kita konsumsi.
e. Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala
    Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala haram untuk dikonsumsi. Meskipun binatang yang disembelih tersebut yaitu binatang yang dihalalkan. Namun, lantaran disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala hukumnya menjadi haram untuk dikonsumsi.
 Hewan sendiri ada yang halal dan ada yang haram untuk dikonsumsi Makanan Haram (Hewan Yang Diharamkan, Bahaya, Menghindari, dan Pengaruh Makanan Haram)

Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala haram untuk dikonsumsi.

f. Daging binatang yang mati tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih
   Daging binatang yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas termasuk bangkai. Hal ini lantaran binatang tersebut mati bukan lantaran disembelih. Akan tetapi, jikalau binatang yang dihalalkan kemudian tercekik, dipukul, ditanduk, atau yang diterkam binatang buas namun masih hidup dan sempat disembelih, dagingnya halal untuk dikonsumsi.
g. Daging binatang yang dipotong dari binatang yang masih hidup
    Daging binatang yang dipotong dari binatang yang masih hidup haram untuk dikonsumsi. Memotong daging dari binatang yang masih hidup tentu menyakitkan bagi binatang tersebut. Islam mengajarkan untuk mencintai binatang yang termasuk makhluk Allah swt. Oleh lantaran itu, kita dihentikan memotong sebagian dari binatang yang masih hidup.

    Makanan atau binatang bisa menjadi haram lantaran dua hal.
Pertama, haram lizatihi (haram lantaran zatnya), maksudnya binatang atau kuliner tersebut secara zatnya memang haram. Seperti daging babi dan bangkai. Kedua, haram hukmiy (haram secara hukum), maksudnya suatu kuliner atau binatang pada asalnya halal, namun lantaran suatu hal menjadi haram. Misalnya, ayam yang disembelih atas nama selain Allah swt. Secara zatnya daging ayam hukumnya halal. Akan tetapi, lantaran disembelih atas nama selain Allah swt. daging ayam tersebut menjadi haram.

Bahaya Hewan yang Diharamkan
    Islam mengajarkan bahwa apa yang kita makan sanggup mensugesti pertumbuhan badan, cara berpikir, sifat, serta tingkah laris kita. Jika mengonsumsi kuliner yang baik, sifat kita pun akan baik. Sebaliknya, jikalau kuliner mempunyai sifat yang tidak baik, sifat dan sikap kita pun turut menjadi tidak baik. Untuk
inilah Allah melarang kita mengonsumsi beberapa binatang yang mempunyai sifat tidak baik.
Di balik pengharaman binatang atau kuliner tertentu, terdapat pesan yang tersirat yang sangat banyak. Di balik larangan
mengonsumsi bangkai, terdapat banyak hikmah. Bangkai yaitu binatang yang mati dengan sendirinya atau kematiannya tidak disebabkan lantaran disembelih atau diburu. Beberapa pesan yang tersirat diharamkannya bangkai antara lain sebagai berikut.
a. Fitrah yang sehat tentu setuju menyampaikan bahwa ia yaitu kotor. Akal pikiran yang normal menyatakan bahwa mengonsumsi bangkai merendahkan derajat manusia.
 Hewan sendiri ada yang halal dan ada yang haram untuk dikonsumsi Makanan Haram (Hewan Yang Diharamkan, Bahaya, Menghindari, dan Pengaruh Makanan Haram)

Fitrah yang sehat setuju menyatakan bahwa bangkai yaitu kotor.

b. Binatang yang mati dengan sendirinya, kemungkinan besar lantaran umurnya sudah tua, kecelakaan, memakan tumbuhan yang beracun, atau petaka lainnya. Semua itu tidak sanggup dijamin keamanannya.
c. Agar insan memelihara binatang miliknya. Tidak dibiarkan begitu saja ia sakit, melemah, kemudian mati (Yusuf Qardhawi. 2007: halaman 78)

    Di balik pengharaman babi, selain sanggup membunuh girrah, berdasarkan Dr. Muhammad Abdul Khair dalam bukunya Ijtihadu fiat-Tafsir al-Qur’an al-Karim menjelaskan bahwa daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan cacing trachenea lolipia. Cacing-cacing ini akan berpindah kepada insan yang mengonsumsi daging babi. Perlu dicatat, hingga dikala ini, generasi babi belum terbebaskan dari cacing-cacing ini. Selain itu, daging babi juga sanggup menularkan beberapa penyakit, di antaranya sebagai berikut.
a. Kolera babi, yaitu penyakit berbahaya yang disebabkan oleh virus.
b. Kulit kemerahan yang ganas dan menahun.
c. Penyakit pengelupasan kulit.
d. Benalu eskares yang berbahaya bagi manusia.
    Selain penyakit yang dikhawatirkan menular kepada manusia, sikap sehari-hari babi juga sangat menjijikkan. Babi merupakan binatang yang sangat rakus. Kerakusannya tidak tertandingi oleh binatang lain. Jika kuliner yang ada di hadapan-nya telah habis, ia akan mengeluarkan isi perutnya kemudian dimakannya kembali. Begitu juga ketika perutnya telah penuh terisi makanan. Ia akan memuntahkannya kemudian memakannya kembali.
    Babi merupakan binatang yang makan apa saja yang ada di hadapannya. Jika di hadapannya ada sampah, ia akan memakannya. Bahkan, jikalau yang ada di hadapannya kotoran baik kotorannya sendiri atau kotoran binatang lain, ia akan memakannya. Jika yang ada di hadapannya kotorannya sendiri, ia akan mengencinginya
kemudian memakannya. Selain itu, babi juga merupakan binatang yang memakan tanah. Dalam waktu yang
lama, ia akan memakan banyak tanah. Demikianlah sikap keseharian babi, sungguh menjijikkan. Perilaku babi yang menjijikkan tersebut dikhawatirkan menular kepada insan yang mengonsumsi dagingnya.
    Allah swt. pencipta seluruh makhluk sehingga mengetahui hal yang baik atau jelek bagi manusia. Jika Allah swt. mengharamkan babi dan memerintahkan insan untuk menjauhinya, tentu ada pesan yang tersirat yang sangat besar bagi manusia. Oleh lantaran keterbatasan yang ada pada insan hanya beberapa pesan yang tersirat pengharaman babi yang kita ketahui. Pada waktu mendatang mungkin kita akan mengetahui lebih banyak lagi pesan yang tersirat di balik pengharaman babi.

Menghindari Makanan yang Diharamkan
    Dalam menjaga kelangsungan hidupnya, insan memerlukan makan dan minum. Makanan dan minuman sangat diharapkan bagi insan untuk menghilangkan lapar dan dahaga. Akan tetapi, bagi seorang muslim makan dan minum bukan hanya sekadar penghilang lapar dan dahaga atau sekadar terasa lezat di pengecap dan mengenyangkan perut. Lebih jauh dari itu, seorang muslim hanya mengonsumsi kuliner yang mampu
menjadikan tubuh sehat jasmani dan rohani. Dengan demikian, diharapkan insan bisa menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Allah memerintahkan kepada insan untuk memperhatikan makanannya. Dalam Surah Abasa [80] ayat 24 Allah berfirman menyerupai berikut.
 Hewan sendiri ada yang halal dan ada yang haram untuk dikonsumsi Makanan Haram (Hewan Yang Diharamkan, Bahaya, Menghindari, dan Pengaruh Makanan Haram)
Artinya: Maka hendaklah insan memperhatikan makanannya. (Q.S. Abasa [80]: 24)
    Berkaitan dengan perintah untuk memerhatikan makanan, banyak sekali hasil penelitian para andal yang menyatakan bahwa kesalahan dalam mengonsumsi kuliner sanggup mengganggu beberapa kerja tubuh. Baik eksklusif ataupun tidak eksklusif dalam jangka waktu tertentu kesalahan tersebut sanggup menjadikan banyak sekali penyakit menyerupai diabetes, kegemukan, dan tumor.
Semua itu terjadi mungkin lantaran insan terlalu banyak mengonsumsi garam, gula, dan lemak.
Makanan dan minuman mempunyai dampak yang sangat besar bagi tubuh manusia. Jika kuliner yang dikonsumsi yaitu kuliner yang sehat dan bergizi, tubuh juga akan menjadi sehat.
    Sebaliknya, jikalau kuliner yang kita konsumsi tidak bergizi dan kotor, tubuh kita pun akan gampang terjangkit penyakit. Sebagai seorang muslim, kita diajarkan bahwa kuliner yang kita konsumsi haruslah kuliner yang halal bukan hanya yang sehat dan bergizi. Makanan halal sanggup berasal dari binatang atau
tumbuh-tumbuhan. Makanan yang berasal dari tumbuhtumbuhan sanggup berupa biji-bijian dan buah-buahan yang tidak memabukkan dan tidak membahayakan kesehatan jasmani dan rohani.
    Makanan dan minuman dalam Islam bukan hanya menyangkut jasmani. Makanan juga kuat bagi rohani seseorang. Rasulullah menjelaskan bahwa terkabulnya doa juga terkait dengan kuliner seseorang. Rasulullah bersabda yang artinya,
”Wahai seluruh manusia, bekerjsama Allah Mahabaik. Dia tidak mendapatkan (sesuatu) kecuali yang baik. Dia memerintahkan kaum mukmin sebagaimana memerintahkan para rasul dengan firman-Nya, ’Wahai rasul, makanlah rezeki yang baik yang telah Kami anugerahkan kepadamu.’ Selanjutnya, Nabi menjelaskan, suatu ketika ada seorang pejalan kaki berbaju kumal dan kotor, menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya
berdoa, ”Wahai Tuhan, Wahai Tuhan . . . .” (tetapi) makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, makan dari barang haram, maka bagaimana mungkin ia dikabulkan. (Hadis diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah)

Pengaruh Makanan Haram
    Makanan dan minuman mempunyai dampak yang sangat besar bagi manusia. Makanan yang dikonsumsi seseorang akan diproses oleh tubuh menjadi rambut, kuku, darah, daging, dan beberapa penggalan tubuh lainnya. Oleh lantaran itu, kita harus berhati-hati dalam mengonsumsi kuliner dan minuman.
Terlebih dikala ini, di mana begitu banyak kuliner dan minuman olahan beredar di pasaran.
Sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam menentukan kuliner olahan. Seandainya kita melihat wujud daging babi, dengan segera kita sanggup menyampaikan bahwa daging tersebut haram. Jika kuliner olahan yang ditemui, kita tidak akan sanggup dengan cepat menyampaikan haram atau halal. Kita harus melihat bahan-bahan yang dipergunakan untuk menciptakan kuliner olahan tersebut. Oleh lantaran itu, kita harus berhati-hati ketika
mengonsumsi kuliner olahan. Jangan aib untuk bertanya atau meneliti materi suatu kuliner semoga kita terhindar dari mengonsumsi kuliner haram.
    Jika mengalami kesulitan untuk membedakan yang haram dan halal, kau lebih baik menghindarinya. Sesuatu yang ada di antara yang haram dan halal yaitu syubhat. Berkaitan dengan sesuatu yang syubhat, Rasulullah bersabda yang artinya,
”Sesungguhnya yang halal itu terang dan yang haram pun jelas. Dan di antaranya ada beberapa kasus yang belum terang (syubhat). Banyak orang yang tidak tahu, apakah ia termasuk penggalan yang halal atau haram? Barang siapa mengambilnya lantaran ingin membersihkan agama dan kehormatannya, maka ia selamat. Barang siapa mengerjakan sedikit saja daripadanya, maka hampir-hampir ia akan jatuh ke dalam haram . . . .” (H.R. Bukhari dari ‘Abdullah an-Nu‘man bin Basyir)
Berdasarkan terjemahan hadis di atas, kita dianjurkan untuk melaksanakan tiga tindakan sebagai berikut.
1. Mengambil yang halal.
2. Meninggalkan yang haram.
3. Menahan diri untuk tidak mengambil yang syubhat hingga terang hukumnya.
    Dapat dipahami bahwa kuliner dan minuman haram harus dihindari. Yakinlah, di balik larangan mengonsumsi kuliner yang berasal dari binatang haram terdapat pesan yang tersirat tertentu. Oleh lantaran keterbatasan yang ada pada manusia, terkadang insan tidak mengetahui pesan yang tersirat larangan-Nya tersebut. Kehati-hatian
dalam menentukan kuliner yang akan dikonsumsi mutlak diharapkan pada kondisi menyerupai dikala ini. Hal ini dilakukan semoga kita tidak terjebak atau salah dalam mengonsumsi makanan. Perhatikan dengan saksama materi kuliner yang akan kita konsumsi.


EmoticonEmoticon