Shalat Jumat pada awalnya dilaksanakan oleh Nabi Muhammad saw. ketika dalam perjalanan hijrah dari Mekah ke Madinah di Bani Salim, yang satu tempat setelah Quba, di pinggir kota Madinah. Pada waktu itu, shalat Jumat diikuti oleh Muslim dari kalangan Muhajirin dan Ansar. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 12 Rabiul Awal tahun 1 Hijriah atau pada tanggal 24 September 622 M.
Seperti ibadah wajib yang lain shalat jumat juga mempunyai niat, niat shalat jumat yaitu sebagai berikut:
"Usallii fardal jumati rok'ataini mustaqbilal qiblati adaan immama (imam) / makmuman (makmum) lillahi ta'alaa"
Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Jumat
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad saw. bersabda, “Melaksanakan sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim balig.” (H.R. An-Nasa’i). Berdasarkan pengertian tersebut, seorang muslim yang telah balig harus mengetahui wacana tata cara shalat Jumat.
Jumat berarti perkumpulan, perhimpunan, persahabatan, kerukunan, dan persatuan. Namun dalam perkataan sehari-hari, kata Jumat lebih banyak dipergunakan untuk pengertian shalat Jumat. shalat Jumat adalah shalat dua rakaat pada hari Jumat ketika waktu shalat Zuhur dilaksanakan dan setelah khutbah Jumat. Kata jumat dalam Al-Qur’an berasal dari kata Al-jumu’ah, berasal dari kata jama’a yang berarti mengumpulkan. Jadi, hari Jumat berarti hari berkumpul.
Hukum shalat Jumat yaitu fardu ‘ain. sholat Jumat wajib bagi orang Islam laki-laki yang balig, berakal, merdeka, dan bukan musafir (mukim). Akan tetapi, tidak diwajibkan bagi perempuan muslimah, anak-anak kecil yang belum balig, pada waktu bepergian (musafir), sakit, atau halangan lainnya.
Dasar aturan yang memerintahkan orang Islam untuk shalat Jumat yaitu firman Allah:
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kau mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu bila kau mengetahui.” (Surah Al-Jumu’ah [62]: 9)
Syarat Mendirikan Shalat Jumat
Syarat-syarat shalat Jumat dibagi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sahnya shalat Jumat.
1. Syarat Wajib Shalat Jumat
Orang yang wajib mengerjakan shalat Jumat adalah orang yang telah terpenuhi syarat-syarat berikut ini.
a. beragama Islam;
b. pria dan tidak wajib atas perempuan;
c. balig atau cukup umur dan tidak wajib atas kanak-kanak;
d. cerdik waras dan tidak wajib atas orang gila;
e. sehat dan tidak wajib atas orang sakit;
f. menetap/bermukim di suatu negeri dan tidak wajib atas orang yang dalam perjalanan jauh atau musafir.
Orang-orang yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak wajib melaksanakan shalat Jumat. Jadi, seorang Muslim boleh tidak melaksanakan shalat Jumat dengan alasan yang dibenarkan dalam agama.
Alasan-alasan yang diperbolehkan tidak shalat Jumat yaitu berikut ini.
a. lantaran sakit berat;
b. lantaran dalam perjalanan atau musafir;
c. lantaran hujan lebat tidak berhenti;
d. karena kesukaran-kesukaran lain, seperti adanya bahaya banjir, gempa, dan gangguan keamanan.
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya :
Dari Tariq bin Syihab, dari Nabi Muhammad saw. bersabda: "sholat Jumat itu hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam dengan berjamaah, kecuali empat macam, yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak, atau orang yang sakit.” (H.R. Abu Daud dan Hakim).
2. Syarat Sah shalat Jumat
Syarat-syarat sahnya shalat Jumat sama dengan syarat-syarat sahnya shalat, di samping syarat-syarat khusus lainnya yang berkenaan dengan shalat Jumat .
Syarat-syarat khusus shalat Jumat, antara lain, berikut ini.
a. shalat Jumat dilaksanakan ketika masuk waktu Zuhur.
Waktu pelaksanaan shalat Jumat dilakukan pada waktu Zuhur, yaitu mulai
matahari tergelincir ke arah Barat. Perhatikan sebuah hadis berikut ini.
Artinya :
"Dari Anas bin Malik berkata ketika Nabi Muhammad saw. mengerjakan shalat Jumat ketika matahari telah condong ke Barat”. (H.R. Bukhari)
b. shalat Jumat diadakan di kawasan yang menetap (mukim), menyerupai kota atau kampung.
c. shalat Jumat dikerjakan dengan cara berjamaah di masjid, tidak sah bila dilakukan sendiri-sendiri.
d. shalat Jumat dilaksanakan sebelum diadakan khutbah, yang terdiri atas dua babak (khutbah).
Jumlah anggota jamaah Jumat menurut sebagian orang sekurangkurangnya mencapai 40 orang. Sementara itu, pendapat yang lain menyampaikan sekurang-kurangnya dua orang, dengan kedudukan yang satu imam dan yang lainnya jadi makmum.
Sunah-Sunah Shalat Jumat
Perbuatan sunah yang bekerjasama dengan shalat Jumat, antara lain:
1. Mandi pada hari Jumat, memotong kuku, mencukur kumis, bersisir rambut, menggunakan pakaian yang rapi dan higienis serta menggunakan harum-haruman;
2. Segera pergi ke masjid dengan berjalan kaki yang hening tanpa banyak bicara dan tidak berburu-buru sambil membaca bacaan zikir;
3. Membaca doa ketika masuk masjid, melakukan shalat tahiyatul masjid, berzikir selesai shalat tahiyatul masjid sebelum khutbah dimulai;
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya:
Dari Salman Al-Farisi r.a. Nabi Muhammad saw. bersabda : "Barangsiapa mandi pada hari Jumat, ia bersuci diri sesuai dengan kemampuannya dan memakai wangi-wangian yang ada di rumahnya, kemudian pergi ke masjid dan tidak memisahkan (melangkahi) antara dua orang yang duduk, kemudian ia shalat sesuai dengan kemampuannya, kemudian ia mendengarkan khutbah, akan diampuni dosanya di antara dua Jumat itu,” (H.R. Bukhari)
4. sehabis khatib naik mimbar, jamaah seluruhnya harus membisu alasannya yaitu apabila ada yang bicara atau berzikir, shalat Jumat akan sia-sia.
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya:
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah saw. bersabda : "Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, Diamlah, sedangkan imam tengah berkhutbah, kau benar-benar telah menyia-nyiakan Jumatmu”.
(H.R. Muslim)
5. Setelah selesai shalat Jumat, kemudian berzikir, mengerjakan shalat sunah sehabis shalat Jumat, dan membaca doa keluar dari masjid.
Tata Cara Shalat Jumat
Simaklah cara melaksanakan shalat Jumat berikut ini.
1. Pada waktu shalat Zuhur telah masuk, khatib segera naik ke mimbar, kemudian menghadap jamaah. Khatib pertama-tama mengucapkan salam, kemudian duduk. Kemudian, bilal atau muazin mengumandangkan azan. Setelah azan selesai, khatib pribadi memberikan bahan khutbahnya.
2. Sewaktu khatib berkhutbah, dihentikan seorang pun jamaah yang berbicara walaupun satu patah kata, termasuk berkata menyuruh orang lain diam.
3. Jamaah hendaknya menyimak khutbah khatib karena hal itu hukumnya wajib. Usahakan jangan mengantuk, apalagi tertidur.
4. Setelah khutbah pertama selesai, khatib duduk sebentar, kemudian meneruskan khutbah yang kedua. Setelah khutbah kedua selesai, bilal atau muazin segera qamat dan khatib pribadi maju menjadi imam shalat Jumat.
5. Tata cara shalat Jumat, sama dengan shalat-shalat yang lain, baik gerakannya dan bacaannya, yaitu dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Yang membedakannya yaitu niatnya. Niat shalat Jumat adalah:
Artinya :
Aku melaksanakan shalat Jumat dua rakaat menghadap kiblat dalam keadaan menjadi imam/makmum fardu lantaran Allah ta’ala.
6. Imam shalat Jumat dalam bacaan surah Al-Fatihah dan surah yang lainnya harus dibaca dengan bunyi keras, baik pada rakaat pertama maupun pada rakaat kedua.
7. Selesai shalat Jumat, berdoa sejenak, kemudian melaksanakan shalat sunah ba’da shalat Jumat dua atau empat rakaat.
Seperti ibadah wajib yang lain shalat jumat juga mempunyai niat, niat shalat jumat yaitu sebagai berikut:
"Usallii fardal jumati rok'ataini mustaqbilal qiblati adaan immama (imam) / makmuman (makmum) lillahi ta'alaa"
Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Jumat
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad saw. bersabda, “Melaksanakan sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim balig.” (H.R. An-Nasa’i). Berdasarkan pengertian tersebut, seorang muslim yang telah balig harus mengetahui wacana tata cara shalat Jumat.
Jumat berarti perkumpulan, perhimpunan, persahabatan, kerukunan, dan persatuan. Namun dalam perkataan sehari-hari, kata Jumat lebih banyak dipergunakan untuk pengertian shalat Jumat. shalat Jumat adalah shalat dua rakaat pada hari Jumat ketika waktu shalat Zuhur dilaksanakan dan setelah khutbah Jumat. Kata jumat dalam Al-Qur’an berasal dari kata Al-jumu’ah, berasal dari kata jama’a yang berarti mengumpulkan. Jadi, hari Jumat berarti hari berkumpul.
Hukum shalat Jumat yaitu fardu ‘ain. sholat Jumat wajib bagi orang Islam laki-laki yang balig, berakal, merdeka, dan bukan musafir (mukim). Akan tetapi, tidak diwajibkan bagi perempuan muslimah, anak-anak kecil yang belum balig, pada waktu bepergian (musafir), sakit, atau halangan lainnya.
Dasar aturan yang memerintahkan orang Islam untuk shalat Jumat yaitu firman Allah:
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kau mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu bila kau mengetahui.” (Surah Al-Jumu’ah [62]: 9)
Syarat Mendirikan Shalat Jumat
Syarat-syarat shalat Jumat dibagi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sahnya shalat Jumat.
1. Syarat Wajib Shalat Jumat
Orang yang wajib mengerjakan shalat Jumat adalah orang yang telah terpenuhi syarat-syarat berikut ini.
a. beragama Islam;
b. pria dan tidak wajib atas perempuan;
c. balig atau cukup umur dan tidak wajib atas kanak-kanak;
d. cerdik waras dan tidak wajib atas orang gila;
e. sehat dan tidak wajib atas orang sakit;
f. menetap/bermukim di suatu negeri dan tidak wajib atas orang yang dalam perjalanan jauh atau musafir.
Orang-orang yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak wajib melaksanakan shalat Jumat. Jadi, seorang Muslim boleh tidak melaksanakan shalat Jumat dengan alasan yang dibenarkan dalam agama.
Alasan-alasan yang diperbolehkan tidak shalat Jumat yaitu berikut ini.
a. lantaran sakit berat;
b. lantaran dalam perjalanan atau musafir;
c. lantaran hujan lebat tidak berhenti;
d. karena kesukaran-kesukaran lain, seperti adanya bahaya banjir, gempa, dan gangguan keamanan.
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya :
Dari Tariq bin Syihab, dari Nabi Muhammad saw. bersabda: "sholat Jumat itu hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam dengan berjamaah, kecuali empat macam, yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak, atau orang yang sakit.” (H.R. Abu Daud dan Hakim).
2. Syarat Sah shalat Jumat
Syarat-syarat sahnya shalat Jumat sama dengan syarat-syarat sahnya shalat, di samping syarat-syarat khusus lainnya yang berkenaan dengan shalat Jumat .
Syarat-syarat khusus shalat Jumat, antara lain, berikut ini.
a. shalat Jumat dilaksanakan ketika masuk waktu Zuhur.
Waktu pelaksanaan shalat Jumat dilakukan pada waktu Zuhur, yaitu mulai
matahari tergelincir ke arah Barat. Perhatikan sebuah hadis berikut ini.
Artinya :
"Dari Anas bin Malik berkata ketika Nabi Muhammad saw. mengerjakan shalat Jumat ketika matahari telah condong ke Barat”. (H.R. Bukhari)
b. shalat Jumat diadakan di kawasan yang menetap (mukim), menyerupai kota atau kampung.
c. shalat Jumat dikerjakan dengan cara berjamaah di masjid, tidak sah bila dilakukan sendiri-sendiri.
d. shalat Jumat dilaksanakan sebelum diadakan khutbah, yang terdiri atas dua babak (khutbah).
Jumlah anggota jamaah Jumat menurut sebagian orang sekurangkurangnya mencapai 40 orang. Sementara itu, pendapat yang lain menyampaikan sekurang-kurangnya dua orang, dengan kedudukan yang satu imam dan yang lainnya jadi makmum.
Sunah-Sunah Shalat Jumat
Perbuatan sunah yang bekerjasama dengan shalat Jumat, antara lain:
1. Mandi pada hari Jumat, memotong kuku, mencukur kumis, bersisir rambut, menggunakan pakaian yang rapi dan higienis serta menggunakan harum-haruman;
2. Segera pergi ke masjid dengan berjalan kaki yang hening tanpa banyak bicara dan tidak berburu-buru sambil membaca bacaan zikir;
3. Membaca doa ketika masuk masjid, melakukan shalat tahiyatul masjid, berzikir selesai shalat tahiyatul masjid sebelum khutbah dimulai;
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya:
Dari Salman Al-Farisi r.a. Nabi Muhammad saw. bersabda : "Barangsiapa mandi pada hari Jumat, ia bersuci diri sesuai dengan kemampuannya dan memakai wangi-wangian yang ada di rumahnya, kemudian pergi ke masjid dan tidak memisahkan (melangkahi) antara dua orang yang duduk, kemudian ia shalat sesuai dengan kemampuannya, kemudian ia mendengarkan khutbah, akan diampuni dosanya di antara dua Jumat itu,” (H.R. Bukhari)
4. sehabis khatib naik mimbar, jamaah seluruhnya harus membisu alasannya yaitu apabila ada yang bicara atau berzikir, shalat Jumat akan sia-sia.
Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya:
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah saw. bersabda : "Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, Diamlah, sedangkan imam tengah berkhutbah, kau benar-benar telah menyia-nyiakan Jumatmu”.
(H.R. Muslim)
5. Setelah selesai shalat Jumat, kemudian berzikir, mengerjakan shalat sunah sehabis shalat Jumat, dan membaca doa keluar dari masjid.
Tata Cara Shalat Jumat
Simaklah cara melaksanakan shalat Jumat berikut ini.
1. Pada waktu shalat Zuhur telah masuk, khatib segera naik ke mimbar, kemudian menghadap jamaah. Khatib pertama-tama mengucapkan salam, kemudian duduk. Kemudian, bilal atau muazin mengumandangkan azan. Setelah azan selesai, khatib pribadi memberikan bahan khutbahnya.
2. Sewaktu khatib berkhutbah, dihentikan seorang pun jamaah yang berbicara walaupun satu patah kata, termasuk berkata menyuruh orang lain diam.
3. Jamaah hendaknya menyimak khutbah khatib karena hal itu hukumnya wajib. Usahakan jangan mengantuk, apalagi tertidur.
4. Setelah khutbah pertama selesai, khatib duduk sebentar, kemudian meneruskan khutbah yang kedua. Setelah khutbah kedua selesai, bilal atau muazin segera qamat dan khatib pribadi maju menjadi imam shalat Jumat.
5. Tata cara shalat Jumat, sama dengan shalat-shalat yang lain, baik gerakannya dan bacaannya, yaitu dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Yang membedakannya yaitu niatnya. Niat shalat Jumat adalah:
Artinya :
Aku melaksanakan shalat Jumat dua rakaat menghadap kiblat dalam keadaan menjadi imam/makmum fardu lantaran Allah ta’ala.
6. Imam shalat Jumat dalam bacaan surah Al-Fatihah dan surah yang lainnya harus dibaca dengan bunyi keras, baik pada rakaat pertama maupun pada rakaat kedua.
7. Selesai shalat Jumat, berdoa sejenak, kemudian melaksanakan shalat sunah ba’da shalat Jumat dua atau empat rakaat.
EmoticonEmoticon