1. Pengertian Shalat Berjamaah dan Dasar Hukum Shalat Berjamaah
Berjamaah berasal dari bahasa Arab, yaitu jamaah, yang artinya berkumpul atau banyak. shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan bersama-sama sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang dengan tertib dan teratur, sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis, yang satu bertindak sebagai imam yang satu lagi bertindak sebagai makmum.
Hukum sholat berjamaah yaitu sunah muakad, yaitu pekerjaan yang lebih utama dikerjakan oleh Nabi Muhammad saw. Ada juga yang menyampaikan bahwa hukum shalat berjamaah yaitu fardu kifayah atau wajib kifayah. Artinya, jikalau di masyarakat sudah ada yang melaksanakan shalat berjamaah, yang lain tidak terkena dosanya. Akan tetapi, apabila di masyarakat Islam tidak ada yang shalat berjamaah, masyarakat itu akan terkena dosa.
Dasar aturan shalat berjamaah adalah:
Artinya :
Dari Abdullah ibnu Umar r.a. Rasulullah saw. bersabda: "shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
(Baca juga: Pengertian Shalat, Syarat Wajib dan Syah Shalat, Rukun Shalat, Sunnah Shalat)
2. Keutamaan Shalat Berjamaah daripada Shalat Munfarid (Sendiri)
Keutamaan shalat berjamaah daripada shalat munfarid sanggup disimak pada Hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya:
Dari Abu Hurairah Rasulullah saw. bersabda, "shalat berjamaah seorang laki-laki lebih baik baginya daripada shalat sendirian di rumahnya, dan keutamaannya sebanyak 20 derajat lebih, Sesungguhnya, seseorang yang berwudu dengan bagus,lalu pergi ke masjid dengan maksud hanya untuk mengerjakan shalat. Allah akan mengangkat dalam setiap kali langkahnya itu satu derajat, dan digugurkan pula satu kesalahannya sampai dia memasuki masjid. Setelah masuk masjid, dia tercatat dalam shalat selagi dia tetap menunggunya, dan semua malaikat mendoakannya selama dia tetap di kawasan shalatnya. Malaikat itu berdoa, Wahai Allah, sayangilah dia, ampunilah dia terimalah tobatnya selagi dia tidak menganggu dan tidak berhadas” (H.R. Bukhari dan Muslim)
shalat berjamaah tidak hanya berlaku pada shalat fardu saja, tetapi juga pada shalat sunah, menyerupai shalat sunah hari raya.
Hikmah yang sanggup diperoleh dari shalat berjamaah ini, antara lain:
a) mendidik umat Islam untuk berdisplin;
b) mendidik umat Islam untuk kompak, searah, sejalan, dan setujuan;
c) mendidik umat Islam untuk taat kepada pimpinan;
d) memupuk tanggung jawab terhadap umat Islam secara keseluruhan;
e) mendidik umat Islam untuk saling memaafkan dan saling mendoakan.
Ketika final shalat, kita bersalaman memaafkan dan saling mendoakan.
3. Syarat Sah Imam dan Makmum Shalat Berjamaah
a. Syarat Sah Menjadi Imam
Syarat sah menjadi imam, antara lain:
1) mengetahui tata cara mengerjakan shalat dan sanggup melakukannya
2) membaca Al-Qur’an atau Surah Al-Fatihah dan ayat lain dengar benar
3) mengetahui aturan yang berkenaan dengan shalat
4) imam harus mumayyiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
5) tidak mengakibatkan makmum ke jamaah yang lain
Sebagaimana Hadis Muhammad saw. yang berbunyi:
Artinya :
Dari Abu Mas’ud al-Ansari r.a.: Rasulullah saw bersada: "Orang yang paling berhak menjadi imam sholat dalam suatu kaum yaitu orang yang paling hafal Al-Qur’an. Jika mereka sama dalam hal itu yang paling mengetahui wacana sunah, kalau mereka sama dalam hal itu, yang paling dahulu hijrah, kalau mereka sama dalam hal itu, yang lebih dahulu masuk Islam. Dan janganlah seseorang menjadi imam dalam kekuasaan orang lain, dan jangan pula duduk di atas kawasan duduk tuan rumah, kecuali dengan izinnya. (H.R. Muslim)
Dari Hadis di atas, kita sanggup menyimpulkan sebagai berikut :
1) Imam yaitu orang yang memimpin shalat atau yang berdiri paling depan.
2) Imam dipilih oleh makmum dengan persyaratan:
a) orang yang paling fasih (jelas) membaca Al-Qur’an;
b) orang yang paling hapal dan paham terhadap sunah-sunah Rasul;
c) jikalau mereka kemampuannya sama, pilihlah yang paling renta usianya.
Seorang imam dalam shalat berjamaah harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Menertibkan saf (barisan) makmum sebelum shalat di mulai.
Sabda Rasulullah saw. yang artinya :“Luruskan barisan kalian karena lurusnya barisan termasuk sempurnanya shalat.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2) Memerhatikan kondisi makmum karena keadaan mereka bermacam-macam.
Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah saw. yang artinya:“ Apabila salah seorang dari kau shalat menjadi imam bagi orang banyak, hendaklah ia ringankan. Sebab, di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan tua. Akan tetapi, apabila shalat sendirian, boleh dipanjangkan sekehendak kamu”.( H.R. Muslim )
3) Setelah final melaksanakan shalat berjamaah, imam dianjurkan menghadap ke arah makmum, sebagaimana Rasulullah saw. bersabda yang artinya: “Adalah Rasulullah saw., apabila selesai shalat, ia menghadapkan wajahnya ke arah kami” ( HR. Bukhari)
b. Syarat Sah Menjadi Makmum
Makmum yaitu yang dipimpin atau pengikut shalat.
Syarat menjadi makmum, antara lain:
1) Berniat menjadi makmum (misalnya, niat pada ketika shalat Zuhur)
Artinya:
“Aku melaksanakan sholat fardu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat dalam keadaan menjadi makmum karena Allah ta’ala.”
2) Setiap gerakan tidak boleh terlewatkan.
3) Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam. Jika makmum tiga kali berturut-turut mendahului imam, batallah shalatnya makmum.
Perhatikan hadis berikut ini:
Artinya :
Dari Anas bin Malik r.a. Nabi Muhammad saw. bersabda: "Sesungguhnya, imam itu yaitu untuk diikuti oleh makmumnya. Oleh lantaran iu, apabila imam bertakbir, bertakbir pulalah kamu, apabila imam bangkit, bangkitlah kamu, apabila imam mengucapkan, sami‘allahu liman hamidah, ucapkanlah, rabbana walakal hamd.” Dan apabila imam mengerjakan shalat sambil duduk, shalatlah kamu semuanya sambil duduk.” (H.R. Muslim)
4) Makmum memerhatikan atau mendengarkan ayat yang dibaca imam.
Firman Allah:
Artinya :
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (Surah Al-A’raf [7] : 204)
5) Makmum harus berlapang dada mengikhlaskan dia menjadi imam.
6) Makmum yang depan hendaklah yang hafal bacaan Al-Qur’an. Hal ini untuk menjaga kemungkinan jika imam lupa dalam bacaan, ia dapat segera memperbaikinya. Selain itu, apabila imam batal, dia sanggup segera menggantikannya.
7) Apabila Imam lupa gerakan shalat, makmum laki-laki yang di belakang memperingatkannya dengan ucapan subhanallaah.” Apabila makmum perempuan mau memperingatkan imam, makmum menepuk belakang tangan kirinya dengan telapak tangan kanan.
8) Makmum tidak mengetahui batalnya shalat imam lantaran disebabkan hadas atau yang lain.
9) Tidak boleh beranggapan bahwa shalatnya harus diulangi lantaran tidak sah.
10) Imam tidak menjadi makmum.
11) Makmum tidak boleh berimam kepada orang yang bodoh, yaitu orang yang tidak bisa membaca Al-Qur’an.
12) Imam dan makmum harus berada pada satu tempat.
4. Halangan-Halangan Shalat Berjamaah
Hal-hal yang menjadi halangan berjamaah, yaitu :
a) Karena hujan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya:
Dari Jabir, Kami telah berjalan bersama-sama Rasulullah saw. dalam perjalanan kami kehujanan. Rasulullah saw. bersabda: "Orang yang hendak shalat, shalatlah di kendaraannya masing-masing.” (H.R. Muslim)
b) Karena sakit. Sebagaimana Hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya:
“Ketika Rasulullah saw. sakit, dia meninggalkan shalat berjamaah beberapa hari. (H.R. Bukhari dan Muslim)
c) Karena lapar atau haus, sedangkan makanan telah tersedia, atau juga ketika hendak buang air besar atau kecil. Sebagaimana Hadis Nabi Muhammad saw.: yang artinya : “Dari Aisyah, Rasulullah saw. bersabda, Jangan shalat ketika makanan telah tersedia dan jangan pula shalat ketika sangat ingin buang air. (H.R. Muslim)
5. Tata Cara Shalat Berjamaah
a. Berjamaah Campuran
Susunan saf untuk makmum adonan yaitu barisan pertama kelompok atau jamaah pria, berikutnya anak-anak, dan di belakangnya wanita, jangan pada tempat yang renggang antara seorang makmum dengan makmum lain. Hadi£ Nabi Muhammad saw yang artinya: “Penuhkanlah olehmu jarak yang kosong di antara kamu, maka bersama-sama setan dapat masuk di antara kamu seperti anak kambing (H.R. Ahmad)
b. Berjamaah Dua Orang atau Lebih
Jika makmum sendirian atau shalat berjamaah dua orang, posisi makmum harus di sebelah kanan imam, hampir sejajar dengan imam, atau jarak antara imam dan makmum, disunahkan tidak lebih dari 3 zira, yaitu kurang lebih 50 cm.
Susunan sesuai dengan hadis yang artinya :
Pada suatu saat, ketika Nabi Muhammad saw. akan shalat Magrib, saya tiba kemudian berdiri sebelah kirinya, dia mencegahku dan menyuruhku berdiri di sebelah kanannya, kemudian tiba temanku, kemudian kami berbaris di belakangnya.Akan tetapi, jikalau makmum masbuq, makmum yang kanan bergeser satu langkah ke belakang, dan makmum masbuq tepat di belakang imam merapat dengan makmum muwafiq.
Jika ada masbuq satu lagi, maka masbuq merapat ke sebelah kiri imam. Seterusnya, ada dua masbuq lagi maka masbuq yang satu ke sebelah kanan, masbuq yang kedua di sebelah kiri. Perhatikan gambar berikut ini!
6. Niat Bacaan Shalat Berjamaah
Misalnya, niat imam shalat Zuhur. Bacaannya adalah:
Artinya :
Aku berniat shalat fardu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat menjadi imam lantaran Allah semata.
7. Makmum Wajib Mengikuti Perbuatan Imam
Dalam shalat berjamaah, makmum wajib mengikuti perbuatan imam atau gerakan imam. Demikian pula bacaan yang dibaca imam, semua dibaca pula oleh makmum, menyerupai dia shalat sendiri, kecuali beberapa hal berikut ini:
a) Jika imam membaca surah Al-Fatihah dinyaringkan, makmum wajib mendengarkannya dengan saksama, tidak boleh mengikuti. Demikian pula, jikalau imam membaca surah-surah lainnya yang dinyaringkan, makmum wajib mendengarkannya, dengan saksama tidak boleh mengikuti bacaan.
b) Apabila imam final membaca surat Al-Fatihah pada kata walad dallin, makmum membaca aamiin dan jikalau imam membaca “sami’allaahu liman hamidah,” makmum tidak boleh mengikutinya, tetapi hendaklah makmum menyambut dengan ucapan: “rabbanaa lakalhamd……”.
c) Apabila imam membaca surah Al-Fatihah dan surah lainnya yang tidak dinyaringkan, makmum wajib membaca surah Al-Fatihah dan sunah membaca surah lainnya.
d) Jika imam batal, imam harus mengundurkan diri dan digantikan oleh makmum yang di belakangnya, dengan cara maju ke depan menggantikan kedudukan imam.
e) Apabila imam keliru, makmum di belakangnya memperingatkan imam dengan bacaan subhanallah.” Itu jikalau makmumnya laki-laki, sedangkan bila makmumnya perempuan, ia menepuk belakang tangan kirinya dengan telapak tangan kanan.
f) Untuk makmum masbuq, dia harus menambah kekurangan rakaatnya, yaitu: setelah imam memberi salam, ia meneruskan shalatnya. Jika dia sempat mengikuti imam membaca Al-Fatihah dari awal, dia mendapat rakaat itu. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw yang artinya:
Jika ia mendapat imam, sedangkan kita ketinggalan, maka ikuti apa yang ia kerjakan.
Dahului dengan berniat dan takbiratul ihram. Apabila kau mendengar iqamat, maka berjalanlah kau berburu-buru, yang kau dapati keadaan imam boleh kau kerjakan. Dan apa yang kau ketinggalan, maka kau sempurnakan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Berjamaah berasal dari bahasa Arab, yaitu jamaah, yang artinya berkumpul atau banyak. shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan bersama-sama sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang dengan tertib dan teratur, sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis, yang satu bertindak sebagai imam yang satu lagi bertindak sebagai makmum.
Hukum sholat berjamaah yaitu sunah muakad, yaitu pekerjaan yang lebih utama dikerjakan oleh Nabi Muhammad saw. Ada juga yang menyampaikan bahwa hukum shalat berjamaah yaitu fardu kifayah atau wajib kifayah. Artinya, jikalau di masyarakat sudah ada yang melaksanakan shalat berjamaah, yang lain tidak terkena dosanya. Akan tetapi, apabila di masyarakat Islam tidak ada yang shalat berjamaah, masyarakat itu akan terkena dosa.
Dasar aturan shalat berjamaah adalah:
Artinya :
Dari Abdullah ibnu Umar r.a. Rasulullah saw. bersabda: "shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
(Baca juga: Pengertian Shalat, Syarat Wajib dan Syah Shalat, Rukun Shalat, Sunnah Shalat)
2. Keutamaan Shalat Berjamaah daripada Shalat Munfarid (Sendiri)
Keutamaan shalat berjamaah daripada shalat munfarid sanggup disimak pada Hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya:
Dari Abu Hurairah Rasulullah saw. bersabda, "shalat berjamaah seorang laki-laki lebih baik baginya daripada shalat sendirian di rumahnya, dan keutamaannya sebanyak 20 derajat lebih, Sesungguhnya, seseorang yang berwudu dengan bagus,lalu pergi ke masjid dengan maksud hanya untuk mengerjakan shalat. Allah akan mengangkat dalam setiap kali langkahnya itu satu derajat, dan digugurkan pula satu kesalahannya sampai dia memasuki masjid. Setelah masuk masjid, dia tercatat dalam shalat selagi dia tetap menunggunya, dan semua malaikat mendoakannya selama dia tetap di kawasan shalatnya. Malaikat itu berdoa, Wahai Allah, sayangilah dia, ampunilah dia terimalah tobatnya selagi dia tidak menganggu dan tidak berhadas” (H.R. Bukhari dan Muslim)
shalat berjamaah tidak hanya berlaku pada shalat fardu saja, tetapi juga pada shalat sunah, menyerupai shalat sunah hari raya.
Hikmah yang sanggup diperoleh dari shalat berjamaah ini, antara lain:
a) mendidik umat Islam untuk berdisplin;
b) mendidik umat Islam untuk kompak, searah, sejalan, dan setujuan;
c) mendidik umat Islam untuk taat kepada pimpinan;
d) memupuk tanggung jawab terhadap umat Islam secara keseluruhan;
e) mendidik umat Islam untuk saling memaafkan dan saling mendoakan.
Ketika final shalat, kita bersalaman memaafkan dan saling mendoakan.
3. Syarat Sah Imam dan Makmum Shalat Berjamaah
a. Syarat Sah Menjadi Imam
Syarat sah menjadi imam, antara lain:
1) mengetahui tata cara mengerjakan shalat dan sanggup melakukannya
2) membaca Al-Qur’an atau Surah Al-Fatihah dan ayat lain dengar benar
3) mengetahui aturan yang berkenaan dengan shalat
4) imam harus mumayyiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
5) tidak mengakibatkan makmum ke jamaah yang lain
Sebagaimana Hadis Muhammad saw. yang berbunyi:
Artinya :
Dari Abu Mas’ud al-Ansari r.a.: Rasulullah saw bersada: "Orang yang paling berhak menjadi imam sholat dalam suatu kaum yaitu orang yang paling hafal Al-Qur’an. Jika mereka sama dalam hal itu yang paling mengetahui wacana sunah, kalau mereka sama dalam hal itu, yang paling dahulu hijrah, kalau mereka sama dalam hal itu, yang lebih dahulu masuk Islam. Dan janganlah seseorang menjadi imam dalam kekuasaan orang lain, dan jangan pula duduk di atas kawasan duduk tuan rumah, kecuali dengan izinnya. (H.R. Muslim)
Dari Hadis di atas, kita sanggup menyimpulkan sebagai berikut :
1) Imam yaitu orang yang memimpin shalat atau yang berdiri paling depan.
2) Imam dipilih oleh makmum dengan persyaratan:
a) orang yang paling fasih (jelas) membaca Al-Qur’an;
b) orang yang paling hapal dan paham terhadap sunah-sunah Rasul;
c) jikalau mereka kemampuannya sama, pilihlah yang paling renta usianya.
Seorang imam dalam shalat berjamaah harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Menertibkan saf (barisan) makmum sebelum shalat di mulai.
Sabda Rasulullah saw. yang artinya :“Luruskan barisan kalian karena lurusnya barisan termasuk sempurnanya shalat.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2) Memerhatikan kondisi makmum karena keadaan mereka bermacam-macam.
Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah saw. yang artinya:“ Apabila salah seorang dari kau shalat menjadi imam bagi orang banyak, hendaklah ia ringankan. Sebab, di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan tua. Akan tetapi, apabila shalat sendirian, boleh dipanjangkan sekehendak kamu”.( H.R. Muslim )
3) Setelah final melaksanakan shalat berjamaah, imam dianjurkan menghadap ke arah makmum, sebagaimana Rasulullah saw. bersabda yang artinya: “Adalah Rasulullah saw., apabila selesai shalat, ia menghadapkan wajahnya ke arah kami” ( HR. Bukhari)
b. Syarat Sah Menjadi Makmum
Makmum yaitu yang dipimpin atau pengikut shalat.
Syarat menjadi makmum, antara lain:
1) Berniat menjadi makmum (misalnya, niat pada ketika shalat Zuhur)
Artinya:
“Aku melaksanakan sholat fardu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat dalam keadaan menjadi makmum karena Allah ta’ala.”
2) Setiap gerakan tidak boleh terlewatkan.
3) Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam. Jika makmum tiga kali berturut-turut mendahului imam, batallah shalatnya makmum.
Perhatikan hadis berikut ini:
Artinya :
Dari Anas bin Malik r.a. Nabi Muhammad saw. bersabda: "Sesungguhnya, imam itu yaitu untuk diikuti oleh makmumnya. Oleh lantaran iu, apabila imam bertakbir, bertakbir pulalah kamu, apabila imam bangkit, bangkitlah kamu, apabila imam mengucapkan, sami‘allahu liman hamidah, ucapkanlah, rabbana walakal hamd.” Dan apabila imam mengerjakan shalat sambil duduk, shalatlah kamu semuanya sambil duduk.” (H.R. Muslim)
4) Makmum memerhatikan atau mendengarkan ayat yang dibaca imam.
Firman Allah:
Artinya :
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (Surah Al-A’raf [7] : 204)
5) Makmum harus berlapang dada mengikhlaskan dia menjadi imam.
6) Makmum yang depan hendaklah yang hafal bacaan Al-Qur’an. Hal ini untuk menjaga kemungkinan jika imam lupa dalam bacaan, ia dapat segera memperbaikinya. Selain itu, apabila imam batal, dia sanggup segera menggantikannya.
7) Apabila Imam lupa gerakan shalat, makmum laki-laki yang di belakang memperingatkannya dengan ucapan subhanallaah.” Apabila makmum perempuan mau memperingatkan imam, makmum menepuk belakang tangan kirinya dengan telapak tangan kanan.
8) Makmum tidak mengetahui batalnya shalat imam lantaran disebabkan hadas atau yang lain.
9) Tidak boleh beranggapan bahwa shalatnya harus diulangi lantaran tidak sah.
10) Imam tidak menjadi makmum.
11) Makmum tidak boleh berimam kepada orang yang bodoh, yaitu orang yang tidak bisa membaca Al-Qur’an.
12) Imam dan makmum harus berada pada satu tempat.
4. Halangan-Halangan Shalat Berjamaah
Hal-hal yang menjadi halangan berjamaah, yaitu :
a) Karena hujan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya:
Dari Jabir, Kami telah berjalan bersama-sama Rasulullah saw. dalam perjalanan kami kehujanan. Rasulullah saw. bersabda: "Orang yang hendak shalat, shalatlah di kendaraannya masing-masing.” (H.R. Muslim)
b) Karena sakit. Sebagaimana Hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya:
“Ketika Rasulullah saw. sakit, dia meninggalkan shalat berjamaah beberapa hari. (H.R. Bukhari dan Muslim)
c) Karena lapar atau haus, sedangkan makanan telah tersedia, atau juga ketika hendak buang air besar atau kecil. Sebagaimana Hadis Nabi Muhammad saw.: yang artinya : “Dari Aisyah, Rasulullah saw. bersabda, Jangan shalat ketika makanan telah tersedia dan jangan pula shalat ketika sangat ingin buang air. (H.R. Muslim)
5. Tata Cara Shalat Berjamaah
a. Berjamaah Campuran
Susunan saf untuk makmum adonan yaitu barisan pertama kelompok atau jamaah pria, berikutnya anak-anak, dan di belakangnya wanita, jangan pada tempat yang renggang antara seorang makmum dengan makmum lain. Hadi£ Nabi Muhammad saw yang artinya: “Penuhkanlah olehmu jarak yang kosong di antara kamu, maka bersama-sama setan dapat masuk di antara kamu seperti anak kambing (H.R. Ahmad)
b. Berjamaah Dua Orang atau Lebih
Jika makmum sendirian atau shalat berjamaah dua orang, posisi makmum harus di sebelah kanan imam, hampir sejajar dengan imam, atau jarak antara imam dan makmum, disunahkan tidak lebih dari 3 zira, yaitu kurang lebih 50 cm.
Susunan sesuai dengan hadis yang artinya :
Pada suatu saat, ketika Nabi Muhammad saw. akan shalat Magrib, saya tiba kemudian berdiri sebelah kirinya, dia mencegahku dan menyuruhku berdiri di sebelah kanannya, kemudian tiba temanku, kemudian kami berbaris di belakangnya.Akan tetapi, jikalau makmum masbuq, makmum yang kanan bergeser satu langkah ke belakang, dan makmum masbuq tepat di belakang imam merapat dengan makmum muwafiq.
Jika ada masbuq satu lagi, maka masbuq merapat ke sebelah kiri imam. Seterusnya, ada dua masbuq lagi maka masbuq yang satu ke sebelah kanan, masbuq yang kedua di sebelah kiri. Perhatikan gambar berikut ini!
6. Niat Bacaan Shalat Berjamaah
Misalnya, niat imam shalat Zuhur. Bacaannya adalah:
Artinya :
Aku berniat shalat fardu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat menjadi imam lantaran Allah semata.
7. Makmum Wajib Mengikuti Perbuatan Imam
Dalam shalat berjamaah, makmum wajib mengikuti perbuatan imam atau gerakan imam. Demikian pula bacaan yang dibaca imam, semua dibaca pula oleh makmum, menyerupai dia shalat sendiri, kecuali beberapa hal berikut ini:
a) Jika imam membaca surah Al-Fatihah dinyaringkan, makmum wajib mendengarkannya dengan saksama, tidak boleh mengikuti. Demikian pula, jikalau imam membaca surah-surah lainnya yang dinyaringkan, makmum wajib mendengarkannya, dengan saksama tidak boleh mengikuti bacaan.
b) Apabila imam final membaca surat Al-Fatihah pada kata walad dallin, makmum membaca aamiin dan jikalau imam membaca “sami’allaahu liman hamidah,” makmum tidak boleh mengikutinya, tetapi hendaklah makmum menyambut dengan ucapan: “rabbanaa lakalhamd……”.
c) Apabila imam membaca surah Al-Fatihah dan surah lainnya yang tidak dinyaringkan, makmum wajib membaca surah Al-Fatihah dan sunah membaca surah lainnya.
d) Jika imam batal, imam harus mengundurkan diri dan digantikan oleh makmum yang di belakangnya, dengan cara maju ke depan menggantikan kedudukan imam.
e) Apabila imam keliru, makmum di belakangnya memperingatkan imam dengan bacaan subhanallah.” Itu jikalau makmumnya laki-laki, sedangkan bila makmumnya perempuan, ia menepuk belakang tangan kirinya dengan telapak tangan kanan.
f) Untuk makmum masbuq, dia harus menambah kekurangan rakaatnya, yaitu: setelah imam memberi salam, ia meneruskan shalatnya. Jika dia sempat mengikuti imam membaca Al-Fatihah dari awal, dia mendapat rakaat itu. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw yang artinya:
Jika ia mendapat imam, sedangkan kita ketinggalan, maka ikuti apa yang ia kerjakan.
Dahului dengan berniat dan takbiratul ihram. Apabila kau mendengar iqamat, maka berjalanlah kau berburu-buru, yang kau dapati keadaan imam boleh kau kerjakan. Dan apa yang kau ketinggalan, maka kau sempurnakan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
EmoticonEmoticon