Penerimaan Asn Guru Garis Depan (Ggd) Tahun 2016


Assalamualaikum Wr. Wb. 
Salam Sejahtera


Setelah sebelumnya Kemenpan RB mengeluarkan Permenpan RB Nomor Tahun 2016 perihal penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2016, selesai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebarkan info resmi perihal "Pengumuman Tentang Penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016". Ini merupakan kabar bangga bagi para guru yang ingin mewujudkan cita-citanya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena kita semua tahu jikalau kesejahteraan guru PNS dikala ini sangat dijamin pemerintah, jadi tidak heran jikalau banyak yang berminat menjadi Guru PNS. Walaupun demikian, CPNS tahun ini tidak dibuka untuk umum, kabarnya alasannya yakni ingin menghemat anggaran negara, namun para guru hening saja, setiap tahunnya banyak PNS yang pensiun, jadi niscaya akan selalu ada lowongan untuk menjadi CPNS.
Nah bagi anda yang ingin mengikuti Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016, mulailah persiapkan diri anda dari sekarang, Dan yang admin ingatkan atau sarankan yakni mempelajari bahan soal latihan seleksi calon GGD sebagaimana yang sudah ada di Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2016. Untuk lebih jelasnya bapak ibu guru sanggup pribadi mempelajari lebih lanjut tentang materi seleksi CASN/CPNS Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016.
Sebenarnya ada banyak cara melatih diri dalam menghadapi soal-soal ujian CPNS, alasannya yakni sistem Uji dikala ini masih menggunakan Sistem CAT. saran admin cobalah berguru melalui aplikasi gratis yang menyediakan simulasi latihan Soal CPNS seperti bahan Wawasan Kebangsaan, Intelegensi Umum (SIU), Karakteristik Pribadi, dan Kompetensi bidang. Semoga dipahami
Berikutnya silahkan baca secara lengkap Surat Pengumuman resmi Tentang Penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016 dibawah
DOWNLOAD Pengumuman Tentang Penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016 - KLIK DISINI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di kawasan khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di kawasan Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut.
I. INFORMASI UMUM
1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di kawasan Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN kawasan dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).
2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan bahan mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh anjuran dari oknum/pihak manapun yang mengaku sanggup membantu meloloskan untuk sanggup diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud.
II. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus mempunyai masa kerja terus-menerus semenjak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau forum swasta yang berbadan aturan yang menunjang kepentingan nasional.
  3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di kawasan Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;
2. Bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten kawasan khusus (3T dan Terpencil) minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di kawasan masing-masing.
IV. RENCANA PENJADWALAN
  • Rencana penjadwalan sanggup dilihat pada laman http://casn.kemdikbud.go.id atau Disini
  • Pelamar dimohon untuk selalu memonitor perkembangan seleksi CASN GGD melalui laman tersebut.

V. TATA CARA PENDAFTARAN CASN Guru Garis Depan (GGD) 2016

Untuk mempermudah bapak ibu guru, berikut admin tuliskan cara melamar atau mendaftar menjadi peserta calon ASN GGD berdasar surat pengumuman Kemdikbu
  1. Pelamar wajib mempunyai alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jika belum punya email, pelajari lebih lanjut tentang Cara Bikin E-Mail Guru.
  2. Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu ke laman pendaftaran CASN Online Kemendikbud dengan alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Sertifikat Pendidik, Program PPG yang diikuti, alamat email, dan password.
  3. Setelah 24 jam semenjak menerima email konfirmasi berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan:
  4. a. Login pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan username dan password;
  5. b. Membaca panduan yang berisi perihal tata cara pendaftaran dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran;
  6. c. Memilih jenis lamaran yang dituju;
  7. d. Memilih Instansi (Kabupaten) yang dituju dan kualifikasi akademik sesuai ijazah yang dimiliki;
  8. e. Memilih deretan yang tersedia sesuai dengan Instansi dan kualifikasi akademik yang diinput pada proses sebelumnya;
  9. f. Melengkapi isian formulir data pendaftaran CASN Online. Pelamar wajib menentukan zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi sesuai zona yang dipilih, dan akan diumumkan sesudah masa pendaftaran berakhir;
  10. g. Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan yakni benar, dan berkomitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
  11. h. Melakukan upload pasfoto dengan ketentuan:
  12. berpakaian rapi dan sopan;
  13. posisi tubuh dan kepala tegak sejajar menghadap kamera;
  14. proporsi wajah antara 25% - 50% dari foto;
  15. besar file maksimum 500 kb;
  16. format .jpg atau .jpeg;
  17. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi;
  18. Mencetak formulir pendaftaran.
VI. PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Seluruh peserta yang telah melaksanakan pendaftaran di aplikasi pendaftaran CASN Online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi manajemen ke Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1525 – JKS 12015, selanjutnya Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
  1. Cetakan (print out) formulir pendaftaran CASN Online yang telah ditandatangani
  2. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibentuk pada dikala tanggal pendaftaran;
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Daftar pejabat yang berwenang melegalisir fotokopi ijazah/STTB sebagaimana pada Lampiran II. Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak sanggup dipakai untuk melamar.
  6. Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
  7. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
  8. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri menggunakan abjad kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
  10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
  11. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  12. Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan bersedia ditempatkan di kawasan khusus (3T dan Terpencil) selama minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan kawasan masing-masing, serta ditandatangani oleh pelamar (format sebagaimana Lampiran III).
  13. Surat Pernyataan ditulis tangan menggunakan abjad kapital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:

    a) tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan yang tetap, alasannya yakni melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan;
    b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
    c) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
    d) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
    e) tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  14. Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan sanggup diunduh di http://casn.kemdikbud.go.id.
  15. Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  16. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun hingga dengan 40 tahun dan mempunyai masa dedikasi pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama hingga dengan terakhir.
14) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;
15) Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun hingga dengan 40 tahun dan mempunyai masa dedikasi pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama hingga dengan terakhir.
b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai berikut. 1) Map warna hijau untuk lulusan PPG SM-3T;
2) Map warna merah untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;
3) Map warna kuning untuk lulusan PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif;
4) Map warna biru untuk lulusan PPG Basic Science;
5) Map warna cokelat untuk lulusan PPGT.
c. Map berisi dokumen sesuai abjad b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tata cara pendaftaran dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
b. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
c. Pada dikala pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib memperlihatkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil yang masih berlaku yang dipakai dikala pendaftaran pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
d. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi semoga dilihat secara cermat pada http://casn.kemdikbud.go.id.
e. Pelamar hanya sanggup melaksanakan SKD pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
f. Materi SKD mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
VII. PENGUMUMAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang (direlay) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, sesudah memperoleh penetapan dari Panselnas.
2. Jadwal pengumuman kelulusan direncanakan dilaksanakan pada ahad IV bulan September 2016, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN GGD Kemendikbud Tahun 2016 bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.
Jangan lupa nanti silahkan di Cek daftar Peserta yang lulus Seleksi CASN Guru Garis Depan 2016
VIII. KETENTUAN LAIN
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti menawarkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sesudah diangkat menjadi CASN/ASN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CASN/ASN.
  3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP hingga batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  4. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar dibutuhkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar sanggup mengirimkan email ke helpdesk.casn@kemdikbud.go.id apabila memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Demikian pembahasan terkait Penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kemdikbud Tahun 2016,kami berharap info ini bermanfaat. 


EmoticonEmoticon