Perubahan Di Juknis Bos Tahun 2016

Perubahan Juknis BOS SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan 2016 - Tertuang pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 16 tahun 2016 atas peraturan Mendikbud sebelumnya yakni nomor 80 tahun 2015. Sebagaimana yang kita ketahui, pemerintah mengalokasikan dana santunan operasional sekolah ini untuk membantu pemerintah kawasan mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas.
Apa itu Bantuan Operasional Sekolah?
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ialah aktivitas pemerintah yang intinya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi sekolah dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. Nah untuk lebih jelasnya berikut kami tuliskan lampiran 1 hingga 3 perihal perubahan petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana santunan operasional sekolah untuk SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2016

1. Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016

salinan lampiran 1 peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 16 tahun 2016 perihal perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 80 tahun 2015 perihal petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana santunan operasional sekolah petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana santunan operasional sekolah untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SMP).
D. Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran aktivitas BOS ialah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional. Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah penerima didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung padajumlah penerima didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk sekolah dengan jumlah penerima didik kurang dari 60 (enam puluh) orang. Kebijakan khusus tersebut ialah dengan menunjukkan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 (enam puluh) penerima didik, baik untuk sekolah tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk sekolah yang mendapatkan kebijakan alokasiminimal selengkapnya diuraikan pada cuilan selanjutnya.

2. Juknis BOS Sekolah Menengan Atas 2016

Tahapan pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) merupakan langkah awal dalam proses pengalokasian dan penyaluran dana BOS SMA. Tahapan pendataan Dapodikdasmen ialah sebagai berikut:
1. sekolah meniru (fotocopy) formulir data pokok pendidikan menengah (BOS-01A, BOS-01B, dan BOS-01C) sesuai dengan kebutuhan;

2. sekolah melaksanakan sosialisasi ke seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan perihal cara pengisian formulir pendataan;

3. sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;

4. sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana;

5. sekolah memasukkan/meng-update data kedalam aplikasi Dapodikdasmen secara offline yang telah disiapkan oleh Kemdikbud, lalu mengirim ke server Kemdikbud secara online;

6. sekolah harus mem-backup secara lokal data yang telah di-entry;

7. formulir yang telah diisi secara manual oleh siswa/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;

8. melaksanakan update data secara reguler dikala ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;

9. sekolah sanggup berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk kedalam server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

10. sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sudah sesuai dengan kondisi riil;

11. Tim administrasi BOS kabupaten/kota bertanggungjawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan Dapodikdasmen secara mandiri.

3. Juknis BOS Sekolah Menengah kejuruan 2016

Penggunaan dana BOS Sekolah Menengah kejuruan di sekolah harus didasarkan pada akad dan keputusan bersama antara tim administrasi BOS Sekolah Menengah kejuruan tingkat sekolah, dewan guru dan komite sekolah. Hasil akad diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu aktivitas rapat dan ditandatangani oleh penerima rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Sekolah Menengah kejuruan harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP).
Dana BOS Sekolah Menengah kejuruan yang diterima oleh sekolah, sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan dengan urutan prioritas sebagaimana berikut:
1. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Bacaan/ Buku Kejuruan

a. pembelian buku teks pelajaran untuk siswa dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks yang dibeli meliputi pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku semoga tercukupi rasio satu siswa satu buku untuk tiap mata pelajaran. Buku teks yang sanggup dibeli sekolah ialah buku teks pelajaran yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud;

b. pembelian buku bacaan;
c. pembelian buku kejuruan.
Demikian perihal Perubahan Juknis BOS SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2016. Semoga goresan pena kami di blog ini sanggup bermanfaat. Selanjutnya baca juga perihal besarnya gaji operator Dapodik sesuai Juknis BOS Terbaru 2016

Untuk Mengunduh Juknis BOS Terbaru Tahun 2016 silakan klik tautan di bawah ini :


EmoticonEmoticon