ahabat pendidikan, Juknis Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) terbaru Tahun 2016 merupakan Salah satu upaya yang dilakukan demi meningkatkan kompetensi guru yakni dengan memotivasi guru sehingga menghasilkan sebuah karya dan Karya tersebut sanggup berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK). sebagaimana kita ketahui, PTK yang dilakukan oleh guru sangat penting dan bermanfaat tidak hanya kepada guru yang bersangkutan, tetapi juga bermanfaat bagi sekolah, orang tua, masyarakat, dunia industri dan dunia usaha, organisasi profesi, dinas pendidikan, dan kementerian pendidikan. Kebermanfaatan PTK tersebut sangat penting dalam kontek ekosistem pendidikan dimana PTK sanggup menjadi sumber info dan ide dalam basis kebijakan yang
1. Meningkatkan mutu isi, masukan, proses, dan hasil pendidikan dan pembelajaran di sekolah (SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK).
2. Membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya mengatasi duduk perkara pembelajaran dan pendidikan di dalam dan luar kelas.
3. Meningkatkan perilaku profesional pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Memberikan kesempatan bagi guru untuk melaksanakan PTK yang sekaligus sanggup dijadikan dasar memperoleh angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jabatan profesional guru.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Tahun 2016
1. Peserta dari kegiatan ini yaitu semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Diutamakan pada guru yang BELUM mencapai pangkat/golongan IVB yang disertai surat dari Kepala Sekolah dan belum mendapatkan kegiatan sumbangan pelaksanaan PTK dari Puslitjakdikbud.
3. Karya PTK belum pernah diikutsertakan dalam lomba homogen baik secara nasional maupun internasional.
4. Peserta yang pernah mendapatkan sumbangan pendanaan dari Puslitjakdikbud sanggup mengikuti kembali kegiatan ini dengan persyaratan topik usulan yang diajukan berbeda dari tahun sebelumnya.
5. Jika status guru dalam pelaksanaan penelitian sebelumnya yaitu guru sekolah yang menjadi objek penelitian dan kemudian dipromosikan/dimutasikan ke sekolah lain ataupun menjadi status lain selain guru (misalnya: pindah sekolah atau menjadi kepala sekolah), maka untuk selanjutnya dalam pertanggungjawaban baik penyelesaian hasil penelitian, seminar dan manajemen akhir, yaitu tetap guru yang bersangkutan yang telah mendapatkan pendanaan kegiatan sumbangan penulisan PTK dari Puslitjakdikbud.
6. Peserta yang tidak berhasil memenuhi luaran (output) yang dijanjikan pada proposal akan dikenai sanksi, yaitu harus mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima, dan yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan lagi dalam kegiatan Puslitjakdikbud.
7. Jika penerima yang telah diterima usulan penelitiannya oleh Puslitjakdikbud, dan tidak sanggup mengikuti tahapan selanjutnya (bimbingan teknis dan seminar regional) dengan alasan diluar kemampuan yang bersangkutan (force majeur) maka penerima yang bersangkutan diminta hadir di kantor Puslitjakdikbud pada waktu tertentu atas biaya transportasi sendiri untuk mempresentasikan hasil PTKnya.
8. Pelaksanaan PTK akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud.
Bagaimana Sistematika Penulisan Proposal PTK, Silahkan unduh melalui link dibawah
[Link 1] Download Juknis PTK Kelas 2016
[Link 2] Download Juknis PTK Kelas 2016
EmoticonEmoticon