Kelonggaran Bagi Guru Yang Berhalangan Ikut Ukg 2015

Kelonggaran Bagi Guru Yang Berhalangan Ikut UKG 2015 | Selamat tiba kembali di Info Edukasi, pada kesempatan kali ini Info Edukasi masih menyebarkan informasi mengenai serba serbi Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015.

Menurut informasi terbaru yang kami dapatkan dari portal megapolitan.kompas.com, bahwa, "Bagi guru yang berhalangan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 yang dilaksanakan mulai tanggal 9 - 27 November 2015, masih diberi kelonggaran untuk mengikuti UKG susulan". Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menyampaikan UKG susulan dilaksanakan mengingat UKG merupakan hak bagi seluruh guru.


“UKG yakni hak semua guru, alasannya yakni uji kompetensi dilakukan untuk memotret kualitas guru serta memilih pola pembinaan apa yang akan diberikan kepada guru yang telah mengikuti UKG,” terperinci Pranata kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Senayan, Senin (10/11/2015).

Pranata mengatakan, UKG susulan akan dilaksanakan mulai 7-11 Desember 2015 atau sebulan sehabis pelaksanaan UKG. Dia juga menjelaskan, prosedur pelaksanaan UKG yakni Ditjen GTK mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Selanjutnya, Disdik menugaskan operator untuk mendata guru-guru yang belum mengikuti UKG. Kemudian, guru mendaftarkan diri mengikuti UKG susulan. Selanjutnya, sehabis didata, Ditjen GTK menyelaraskan (sinkronisasi) data ke sistem UKG. Baru selanjutnya para guru yang belum ikut UKG ini sanggup mengikuti UKG susulan.

Pranata mengatakan, guru-guru yang berhak mengikuti UKG susulan jumlahnya tidak banyak. Tetapi ini tetap dilaksanakan alasannya yakni merupakan kewajiban pemerintah untuk melayani guru dalam UKG.Adapun guru-guru yang sanggup mengikuti UKG susulan, di antaranya yakni guru yang mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), kepala sekolah yang sedang mengikuti pertukaran kepala sekolah dari Pulau Jawa ke kawasan 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
 
“Selanjutnya, guru yang sedang mengikuti pendidikan S2 sebanyak 300 guru, guru yang sedang mengikuti pendidikan dan training (Diklat), guru yang sedang kunjungan ke luar negeri, simposium, dalam masa prajabatan, cuti atau sakit, yang terdapat kesalahan dalam mata pelajaran, serta para guru senior yang menolak ikut UKG alasannya yakni akan masuk waktu pensiun,” terperinci Pranata.

Ia mengatakan, jumlah guru yang akan mengikuti UKG susulan, kata Pranata, masih dalam proses pendataan. Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mengapresasi pelaksanaan UKG dan juga infrastruktur dalam pelaksanaan UKG yang sudah begitu baik.”UKG harus dijadikan referensi bahwa guru perlu berguru lebih keras, berguru terus menerus dan harus memperlihatkan bahwa dirinya kompeten mengajar. Karena, begitu pendidik berhenti berguru maka beliau juga berhenti menjadi pendidik. Dengan melakukan UKG, kami ingin tradisi berguru ditunjukkan oleh guru kepada siswa,” kata Anies dalam kesempatan yang sama.

Sehingga, kata Anies, pada bulan-bulan berikutnya, ketika guru menawarkan semangat kepada siswa yang akan mengikuti ujian, beliau sanggup mencontohkan, bahwa ketika mengikuti ujian, sang guru juga berguru serius.Anies menambahkan, tanggung jawab Kemendikbud tidak hanya terletak ketika menyelenggarakan UKG, tetapi justru pasca UKG.

Semoga informasi diatas cukup menawarkan sebuah angin segar bagi bapak/ibu guru yang berhalangan ikut UKG 2015 pada waktu yang sudah ditentukan. dapatkan kisi-kisi ukg, latihan soal ukg, bahan yang diharapkan dalam ukg pada link di bawah ini :


EmoticonEmoticon