Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai 555.467 guru untuk mengikuti proses sertifikasi. Guru itu merupakan guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015. Para guru itu akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada 2019 para guru sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menyampaikan kebijakan tersebut diambil Senin (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu (13/4/2016) dengan lembaga rektor akademi tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan lembaga rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), ialah 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar ujar ia menyerupai dikutip Solopos.com dari laman resmi Kemendikbud, Sabtu (16/4/2016). Diperkirakan satu gelombang akan ada sekitar 140.000 guru yang mengikuti PLPG.
Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon akseptor sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata menyampaikan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016.
“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, ialah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat hingga 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon akseptor PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata menegaskan pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN alasannya nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak dapat mengikuti PLPG untuk kedua kalinya alasannya PLPG hanya dapat diikuti satu kali. Namun ia tetap dapat mengikuti UTN lagi.
sumber : solopos.com