Showing posts sorted by date for query persyaratan-lulus-plpg-tahun-2016. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query persyaratan-lulus-plpg-tahun-2016. Sort by relevance Show all posts

Persyaratan Lulus Plpg Tahun 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai 555.467 guru untuk mengikuti proses sertifikasi. Guru itu merupakan guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015. Para guru itu akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada 2019 para guru sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menyampaikan kebijakan tersebut diambil Senin (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu (13/4/2016) dengan lembaga rektor akademi tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan lembaga rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), ialah 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar ujar ia menyerupai dikutip Solopos.com dari laman resmi Kemendikbud, Sabtu (16/4/2016). Diperkirakan satu gelombang akan ada sekitar 140.000 guru yang mengikuti PLPG.
Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon akseptor sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata menyampaikan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016.
“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, ialah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat hingga 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon akseptor PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata menegaskan pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN alasannya nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak dapat mengikuti PLPG untuk kedua kalinya alasannya PLPG hanya dapat diikuti satu kali. Namun ia tetap dapat mengikuti UTN lagi.
 
sumber : solopos.com
 

Plpg Akan Diadakan Bulan Agustus, Ini Prosedur Gres Plpg Tahun 2016 Dari Gtk

Seputar kegiatan sertifikasi guru tahun 2016 kembali akan kami hadirkan untuk para pengunjung khususnya rekan-rekan guru calon sertifikasi tahun 2016.
Agustus mendatang kurang lebih 120 ribu guru akan menjalani pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Pemerintah sepenuhnya akan mendanai kegiatan sertifikasi guru ini.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, Agustus ini memang akan sudah mulai PLPG bagi guru yang belum disertifikasi. Menurut dia, ke-120 ribu guru tersebut akan mengikuti PLPG di sejumlah forum pendidik tenaga kependidikan (LPTK) yang dikala ini sedang diseleksi oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
"Jika mereka lulus, akan disertifikasi dan juga tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun," kata Pranata.
(Baca Juga: Persyaratan Lulus PLPG Tahun 2016)
Pranata menjelaskan, para guru tidak perlu khawatir mengeluarkan uang untuk membayar kegiatan sertifikasi ini alasannya ialah pemerintah yang akan membiayainya. Dia menjelaskan, ada 555.467 guru yang memenuhi syarat ikut PLPG. Sementara itu pemerintah akan membiayai PLPG dalam kurun waktu empat tahun atau sampai 2019 nanti. Per tahunnya diperkirakan 120 ribu guru akan menjadi penerima PLPG.
Setelah mengikuti PLPG ini, imbuh Pranata, maka para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Dia menerangkan, jikalau dinyatakan tidak lulus UTN alasannya ialah nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak dapat mengikuti PLPG untuk kedua kalinya alasannya ialah PLPG hanya dapat diikuti satu kali. Namun ke depan beliau tetap dapat mengikuti UTN kembali.
 Sumber : okezone