DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan tempat menyebarkan dan belajar.
Ngomong-ngomong Adik-Adik lulusan Sekolah Menengah Pertama sudah pada daftar ke SMA/SMK belum...? ada yang tertarik daftar di SMA/SMK Negeri di DIY...? Kalau tertarik, berikut Info Edukasi bagikan Juknis PPDB Online Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri DIY Tahun Pelajaran 2018/2019.
Saat ini semua sudah serba online, tidak terkecuali dengan PPDB SMA/SMK Negeri di Yogyakarta, maka dari itu adik-adik harus aktif ya, untuk selalu memantau posisi adik-adik secara online di sekolah yang adik-adik ingin daftar. Berikut juknis selengkapnya :
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Daerah spesial Yogyakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 disusun untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik gres di seluruh Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Daerah spesial Yogyakarta Tahun Pelajaran 2018/2019.
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
I. KETENTUAN UMUM
- Sekolah ialah satuan pendidikan yang mencakup Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
- Sekolah tujuan ialah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online ialah sistem penerimaan peserta didik gres pada Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri dengan proses entri menggunakan sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB Online.
- TOKEN ialah kombinasi angka yang dipakai sebagai password oleh masing-masing calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.
- Situs PPDB ialah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Daerah spesial Yogyakarta yang beralamatkan: http://ppdb.jogjaprov.go.id.
- Nomor peserta Ujian Nasional (UN) ialah nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN SMP/bentuk lain yang sederajat menurut Daftar Nominasi Tetap (DNT).
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN ialah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai capaian tingkat standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
- Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB/SKYBS ialah surat pernyataan resmi dan sah yang pertanda bahwa pemegangnya telah lulus/tamat mencar ilmu dari satuan pendidikan.
- Nilai Akhir ialah jumlah Nilai Ujian Nasional dan sanggup ditambah dengan pelengkap Nilai Prestasi Non Akademik bagi yang memiliki.
- Dinas DIY ialah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Daerah spesial Yogyakarta.
- Dinas Kabupaten/Kota ialah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten/Kota se-Daerah spesial Yogyakarta.
- Panitia DIY ialah Panitia PPBD Dinas Dikpora DIY yang berkedudukan di Jalan Cendana Nomor 9 Yogyakarta. M. Panitia Sekolah ialah Panitia PPDB tingkat sekolah di SMAN/SMKN se-DIY.
II. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
A. SMA
- Memiliki ijazah/STTB/SKYBS SMP/bentuk lain yang sederajat;
- Memiliki SHUN/SKHUN SMP/bentuk lain yang sederajat;
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019.
B. SMK
- Memiliki ijazah/STTB/SKYBS SMP/bentuk lain yang sederajat;
- Memiliki SHUN/SKHUN SMP/bentuk lain yang sederajat;
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019;
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik kegiatan keahlian/ kompetensi keahlian di sekolah yang dituju.
III. JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE
Penerimaan peserta didik gres online untuk SMAN dan SMKN dikelompokkan dalam 3 jalur:
A. Jalur Zonasi, dengan kuota 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
B. Jalur Prestasi, dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
C. Jalur Alasan Khusus dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
IV. KETENTUAN PPDB ONLINE
A. JALUR ZONASI
- Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMAN diatur menurut zonasi yang terbagi dalam zona 1, zona 2, dan zona 3 menurut pemetaan dengan mempertimbangkan jarak;
- Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMKN diatur menurut zonasi yang terbagi dalam zona 1 (DIY) dan zona 2 (luar DIY);
- Pembagian zonasi untuk masing-masing SMAN pada lampiran II;
- Penetapan calon peserta didik dalam zona menurut domisili orang renta dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP orang tua;
- Urutan calon peserta didik dalam jalur zonasi sebagai berikut: a. Siswa pemegang SKTM dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir tertinggi sesuai dengan kuota. b. Calon peserta didik dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir tertinggi
- Pengaturan zonasi ini dikecualikan bagi kelas khusus olahraga dan sekolah seni yang menurut minat talenta dan prestasi olahraga/seni.
B. JALUR PRESTASI
- Seleksi jalur prestasi menurut pada urutan Nilai Akhir tanpa memperhatikan zonasi;
- Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur prestasi bersamaan dengan jalur zonasi.
C. JALUR ALASAN KHUSUS
- Penetapan terpenuhinya syarat untuk alasan khusus ditetapkan oleh Panitia DIY, berdasar hasil evaluasi terhadap dokumen/surat yang berkaitan dengan perpindahan domisili orangtua peserta didik sebab alasan pindah kiprah negara atau terjadi peristiwa alam/sosial yang ditetapkan pemerintahan kawasan setempat;
- Jalur alasan khusus sebagaimana pada angka 1, calon peserta didik wajib mendapat rekomendasi dari Panitia DIY dengan menawarkan bukti yang sah;
- Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota maka urutan nominasi calon peserta didik yang diterima menurut pada urutan Nilai Akhir;
- Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur alasan khusus bersamaan dengan jalur zonasi.
DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU Sekolah Menengan Atas NEGERI DAERAH ISTIMEWA OGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengan Atas NEGERI KABUPATEN BANTUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019 |
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengan Atas NEGERI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019 |
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengan Atas NEGERI KABUPATEN KULON PROGO TAHUN PELAJARAN 2018/2019 |
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengan Atas NEGERI KABUPATEN SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 |
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengan Atas NEGERI KABUPATEN KOTA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 |
DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN BANTUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019 |
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN BANTUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019 |
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019 |
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019 |
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN KULON PROGO TAHUN PELAJARAN 2018/2019 |
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 |
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 |
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN KOTA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 |
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN KOTA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 |
Demikian Juknis PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 secara garis besarnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan download pada link di bawah ini
Semoga informasi di atas bermanfaat bagi adik-adik lulusan Sekolah Menengah Pertama yang ketika ini sedang mencari sekolah SMA/SMK Negeri DIY Tahun Pelajaran 2018/2019.