Belum usang ini tepatnya pada tanggal 2 Mei 2018, MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, telah tetapkan : "PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018".
Dalam PERMENDIKBUD nomor 14 tahun 2018 tersebut menjelaskan berkaitan hal-hal dalam proses " Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat".
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan.
Dalam PERMENDIKBUD no 14 tahun 2018 tersebut juga dijelaskan bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan peserta didik sehabis proses daftar ulang.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan gosip PPDB paling sedikit terkait:
- persyaratan;
- proses seleksi;
- daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
- biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi kawasan yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan
- hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
PPDB dilaksanakan dengan memakai mekanisme:
a. dalam jaringan (daring); atau
b. luar jaringan (luring).
Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya sanggup memakai salah satu jenis prosedur .
1. Pelaksanaan PPDB diutamakan memakai prosedur dalam jaringan (daring).
2. Dalam hal PPDB tidak sanggup dilaksanakan melalui prosedur dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring).
2. Dalam hal PPDB tidak sanggup dilaksanakan melalui prosedur dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring).
Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. mempunyai ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Menengah kejuruan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu sanggup tetapkan pemanis persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
Untuk lebih lengkapnya sanggup di download pada "JUKNIS PPDB KEMDIKBUD 2018/2019 (SD Sekolah Menengah Pertama SMA)". Bagi yang ingin mendownload silahkan klik link di bawah ini :
Kunjungi juga :
JUKNIS PPDB TK, SD, DAN Sekolah Menengah Pertama SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Demikian info mengenai "DOWNLOAD JUKNIS PPDB KEMDIKBUD 2018/2019 (SD Sekolah Menengah Pertama SMA)". Semoga bermanfaat