Showing posts sorted by date for query download-juknis-ppdb-tk-sd-dan-smp. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query download-juknis-ppdb-tk-sd-dan-smp. Sort by relevance Show all posts

Download Juknis Ppdb Kemdikbud 2018/2019 (Sd Smp Sma Smk)

DOWNLOAD JUKNIS PPDB KEMDIKBUD 2018/2019 (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK) Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan tempat menyebarkan dan belajar.


Belum usang ini tepatnya pada tanggal 2 Mei 2018, MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, telah tetapkan : "PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018".

Dalam PERMENDIKBUD nomor 14 tahun 2018 tersebut menjelaskan berkaitan hal-hal dalam proses " Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat".

 Blog pendidikan tempat menyebarkan dan berguru DOWNLOAD JUKNIS PPDB KEMDIKBUD 2018/2019 (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK)


PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan.

Dalam PERMENDIKBUD no 14 tahun 2018 tersebut juga dijelaskan bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan peserta didik sehabis proses daftar ulang.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan gosip PPDB paling sedikit terkait:
  1. persyaratan;
  2. proses seleksi;
  3. daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
  4. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi kawasan yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan
  5. hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

PPDB dilaksanakan dengan memakai mekanisme:

a. dalam jaringan (daring); atau

b. luar jaringan (luring). 

Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya sanggup memakai salah satu jenis prosedur .
1. Pelaksanaan PPDB diutamakan memakai prosedur dalam jaringan (daring).
2. Dalam hal PPDB tidak sanggup dilaksanakan melalui prosedur dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring).

Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. mempunyai ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.

Sekolah Menengah kejuruan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu sanggup tetapkan pemanis persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).

Untuk lebih lengkapnya sanggup di download pada "JUKNIS PPDB KEMDIKBUD 2018/2019 (SD Sekolah Menengah Pertama SMA)". Bagi yang ingin mendownload silahkan klik link di bawah ini :

Kunjungi juga :

JUKNIS PPDB TK, SD, DAN Sekolah Menengah Pertama SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Demikian info mengenai "DOWNLOAD JUKNIS PPDB KEMDIKBUD 2018/2019 (SD Sekolah Menengah Pertama SMA)". Semoga bermanfaat

Download Juknis Ppdb Tk, Sd, Dan Smp Sleman Tahun Pelajaran 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, DAN Sekolah Menengah Pertama SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan kawasan membuatkan belajar.

Pada kesempatan kali ini Info Edukasi akan membuatkan gosip mengenai Juknis PPDB untuk jenjang pendidikan TK, SD, DAN Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2018/2019. Berikut Selengkapnya :

Pada kesempatan kali ini <b><a href=Info Edukasi akan membuatkan gosip mengenai Juknis PPDB untuk jenja DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, DAN Sekolah Menengah Pertama SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019" border="0" data-original-height="437" data-original-width="289" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicETLBkCR6QFydJ9x8_385wUVQ9WgiJHofAEGNzpiQwQd8NUAzRb1BLYBOnVMD7diaO0ssYNpsCSTEDVQleM59ouRlNblP_4yIBPhjoFS3KMIvho7k2_Lmyw92kpbLqk4hY0c2M5TAmbC2/s400/ppdb+smp+negeri+kabupaten+sleman+tahun+pelajaran+2018+2019.png" title="DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, DAN Sekolah Menengah Pertama SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019" width="261" />


PERSYARATAN JENJANG TAMAN KANAK-KANAK
1. Berusia 4 (empat) hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A

2. Berusia 5 (lima) samap dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B


PERSYARATAN JENJANG SD
1. Berusia 7 (tujuh) tahun ke atas hingga 12 (dua belas) tahun. Anak usia 6 (enam) tahun sanggup diterima apabila daya tampung belum terpenuhi.

2. Persyaratan calon penerima didik gres jejang SD ialah :
- sertifikat kelahiran orisinil dan 1 ( satu) lembar fotokopi.
- fotokopi kartu keluarga/C1 dengan mengatakan kartu keluarga yang asli


SELEKSI JENJANG SD NEGERI
1. Seleksi calon penerima didik gres kelas 1 (satu) SD (SD) dilakukan dengan pertimbangan usia dan jarak kawasan tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.

2. Calon penerima didik gres kelas 1 (satu) SD yang mendaftar di dalam zonasi sekolah mendapat komplemen usia sebanyak 3 (tiga) bulan, bila mendaftar di luar zonasi sekolah tidak mendapat komplemen usia.

3. Seleksi calon penerima didik gres kelas 1 (satu) SD (SD) dihentikan memakai tes membaca, menulis dan berhitung


PERSYARATAN JENJANG SMP
Persyaratan calon penerima didik gres kelas VII (tujuh) Sekolah Menengah Pertama ialah :
1. Lulus SD/MI/Paket A, mempunyai ijazah dan SKHU 3 mata pelajaran dari SD/MI/Paket A.

2. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 16 juli 2018 dan belum menikah;

3. Persyaratan manajemen :
a) mengisi formulir pendaftaran.
b) Menyerahkan SKHU orisinil dan fotokopi SKHU yang telah dilegalisir.
c) Menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
d) Menyerahkan fotokopi kartu keluarga/C1 yang telah dilegalisir.
e) Calon penerima didik gres dari keluarga miskin menyerahkan fotokopi kartu keluarga miskin/rentan miskin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dan masih berlaku.
f) Calon penerima didik yang domisili dan sekolah asal dari luar DIY menyerahkan surat keterangan/rekomendasi dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.


SELEKSI JENJANG Sekolah Menengah Pertama NEGERI
1. Seleksi calon penerima didik gres kelas VII( tujuh) sekolah menengah pertama (SMP) dilakukan dengan memakai nilai SKHU 3 (tiga) mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan menurut zonasi serta mempertimbangkan nilai prestasi akademik dan non akademik.
2. Penambahan nilai bagi calon penerima didik gres Sekolah Menengah Pertama ialah sebagai berikut :
a) Pendaftar di dalam zona mendapat komplemen nilai 20;
b) Pendaftar di luar zona dalam kabupaten mendapat komplemen nilai 10;
c) Pendaftar dari luar kabupaten tidak mendapat komplemen nilai

Pada kesempatan kali ini <b><a href=Info Edukasi akan membuatkan gosip mengenai Juknis PPDB untuk jenja DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, DAN Sekolah Menengah Pertama SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019" border="0" data-original-height="232" data-original-width="331" height="280" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiO69UV8iqJugVJRHFYGymgixgYZ_OC46z3Tg1YqtpIdOD_THqXCrUVPi6KjCJAySC_QCz-8xSy2ryxI3b0scgsULxZdruheMmfI40SBfLgdmi-b0j_fY5mZedC8jgCJp_7S6NP18nb8OUB/s400/jadwal+pendaftaran+tk+sd+smp+sleman+2019.png" title="DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, DAN Sekolah Menengah Pertama SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019" width="400" />
Jadwal registrasi TK, SD dan Sekolah Menengah Pertama 2018/2019


SISTEM PPDB
1. Jenjang Taman Kanak-kanak dilaksanakan secara offline (luar jaringan/luring)

2. Jenjang SD dilaksanakan secara offline (luar jaringan/luring)

3. Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri dilaksanakan dengan sistem Real Time Online (RTO/dalam jaringan/daring) dengan memakai model adonan yaitu sanggup menentukan salah satu :
a. Model A yaitu RTO secara mandiri
b. Model B yaitu RTO secara langsung

4. Jenjang Sekolah Menengah Pertama Swasta dilaksanakan secara manual

5. Pedoman PPDB Kelas Khusus Olahraga yang diselenggarakan oleh SMPN 1 Kalasan, SMPN 2 Tempel dan SMPN 3 Sleman dan pedoman PPDB kelas cerdas dan / atau talenta istimewa di SMPN 4 Pakem diatur dengan edaran tersendiri

Berikut Info Edukasi lampirkan brosur PPDB TK, SD, DAN Sekolah Menengah Pertama SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 :



Demikian gosip mengenai "DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, DAN Sekolah Menengah Pertama SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019". Semoga bermanfaat