Showing posts with label lowongan. Show all posts
Showing posts with label lowongan. Show all posts

Info Penerimaan Dosen Tetap Non Pns Di Lingkungan Universitas Gadjah Mada Tahun 2018

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan daerah mengembangkan dan belajar. Bagi teman-teman yang punya rencana menjadi seorang Dosen, ada kabar baik buat kalian yaitu Universitas Gajah Mada (UGM) membuka  "Penerimaan Dosen Tetap NON PNS  Tahun 2018".  Berikut info selengkapnya :

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN  INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018

PENGUMUMAN
Nomor: 6064/UN1.P.IV/SDM/PR/2018
TENTANG SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA
TAHUN 2018

Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kesempatan untuk berkarier menjadi Dosen Tetap NonPNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Adapun persyaratan dan tatacara registrasi yaitu sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM 
1. Warga Negara Indonesia (WNI); 

2. Pendidikan minimal S2 dengan ketentuan: 
  1. Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A atau yang mempunyai kualitas terbaik di bidangnya dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisasi; atau 
  2. Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui Kemristekdikti dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan penyetaraan ijazah. 
  3. Bagi pelamar yang tinggal menunggu wisuda sanggup melampirkan surat keterangan lulus dengan mencantumkan masa studi dan IPK; 


3. Sehat jasmani dan rohani/jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang masih berlaku (maksimal 6 (enam) bulan semenjak surat keterangan dikeluarkan) dari Rumah Sakit Pemerintah minimal tipe C atau Rumah Sakit yang berada di luar negeri yang direkomendasikan oleh KBRI setempat: 

4. Tidak pernah dieksekusi penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat; 

5. Mendapat rekomendasi dari 2 (dua) orang Dosen; 

6. Bagi pelamar kualifikasi pendidikan S2: 
  1. Apabila diterima dan diangkat menjadi Dosen Tetap UGM maksimal sesudah 3 (tiga) tahun semenjak pengangkatan harus sudah melanjutkan studi S3; 
  2. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S2, pada tanggal 01 Oktober 2018; 
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) SI minimal 3.00 (skala nilai 0-4) dan masa studi maksimal 5 tahun; 
  4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3.50 (skala nilai 0-4) dan masa studi maksimal 3 tahun; 
  5. TOEFL resmi ETS dengan nilai minimal 500 (PBT), 173 (CBT), 61 (IBT), atau IELTS minimal 6, atau AcEPI minimal 268; atau mempunyai kemampuan bahasa abnormal yang linier dengan kebutuhan jadwal studi dan termasuk dalam bahasa resmi Persatuan Bangsa Bangsa yang setara dengan skor TOEFL 500 (PBT) yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun semenjak akta dikeluarkan). Bagi lulusan sekolah tinggi tinggi yang memakai bahasa Inggris sebagai baha.sa pengantar tidak dipersyaratkan TOEFL (melampirkan surat keterangan);
  6. Nilai Tes Potensi Akademik yang dibuktikan dengan akta yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun semenjak akta dikeluarkan); 

a) Tes Kompetensi Dasar Akademik (TKDA) yang diselenggarakan oleh UGM, UNPAD, UI, UNAIR, BAPPENAS, atau PLTI (HIMPSl) dengan skor minimal SSO; atau b) Tes Potensi Akademik Pascasarjana (PAPs) yang diselenggarkaan oleh UGM dengan skor minimal 550; atau c) Graduate Record Exammation (GRE) dengan skor minimal 158 (Verbal Reasoning), 162 (Quantitative Reasoning), dan 4,5 (Analytical Writing); atau d) Graduate Management Admission Test (GMAT) dengan skor total minimal 500; 

7. Untuk kualifikasi pendidikan S3: 
  1. Usia maksimal 50 (lima puluh) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S3 pada tanggal 01 Oktober 2018; 
  2. Memiliki publikasi atau accepted articles pada Jurnal nasional terakreditasi atau Jurnal internasional bereputasi; 
  3. Masa studi maksimal 7 (tujuh) tahun; 
  4. Bagi pelamar yang mempunyai masa studi S3 lebih dari 7 (tujuh) tahun harus mempunyai pengalaman mengajar minimal 1 (satu) tahun di Perguruan Tinggi terakreditasi A dan/atau mempunyai publikasi terindeks scopus;
  5. Pelamar yang sedang menempuh jadwal S3 tanpa melalui S2 (tidak mempunyai ijazah S2) sanggup mengikuti proses selelui dengan ketentuan Jika dinyatakan lulus seleksi, gres bisa diangkat menjadi Dosen Tetap sesudah lulus S3 maksimal 3 (tiga) tahun terhitung semenjak dinyatakan lulus seleksi. 


8. Satu penerima hanya sanggup mendaftar pada satu formasi; 

9. Persyaratan umum sanggup berubah Jika diatur khusus dalam persyaratan tambahan.


PENDAFTARAN 
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem informasi yang akan diumumkan di

2. Ikuti langkah serta petunjuk pendaftaran; 

3. Berkas pendukung diupload melalui sistem: 
  1. Surat lamaran ditujukan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada; 
  2. Scan identitas diri (KTP atau Kartu Keluarga); 
  3. Pas foto berwarna dengan ketentuan menghadap kedepan, wajah terlihat Jelas, berpakaian formal, latar belakang warna putih; 
  4. Scan Ijazah dan Transkrip (S1, S2, dan S3) asli; 
  5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan scan SK Penyetaraan Ijazah dari Kemristekdikti atau bukti telah mengajukan penyetaraan ijazah ke Kemristekdikti dan/atau bukti lain yang menawarkan kualitas institusi pendidikan tinggi dimaksud (Akreditasi Internasional, Ranking, dsb); 
  6. Bagi pelamar yang sedang menempuh jadwal S3 tanpa melalui S2 (tidak mempunyai ijazah S2) melampirkan scan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; 
  7. Scan bukti pengukuhan Perguruan Tinggi dan Program Studi (bagi Perguruan Tinggi Dalam Negeri); 
  8. Daftar Riwayat hidup sesuai dengan format yang disediakan; 
  9. Scan akta TOEFL/lELTS/AcEPT orisinil yang masih berlaku; 
  10. Scan akta TPA/PAPs/GRE/GMAT orisinil yang masih berlaku; 
  11. Scan surat keterangan sehat Jasmani dan rohani/Jiwa orisinil yang masih berlaku;
Untuk info selengkapnya bisa di download pada link di bawah ini :

Demikian info mengenai "INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018". Semoga bermanfaat

Pengumuman Pengadaan Tenaga Kerja/Tenaga Lainnya Non Pns Pada Dinas Dikpora Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progro Tahun Anggaran 2018 pada acara Peningkatan dan Pengembangan PTK SD, maka dalam rangka optimalisasi fungsi dan kiprah serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat dengan ini diumumkan ihwal Pengadaan Tenaga Kerja/Tenaga Lainnya Non PNS dengan jenis jabatan dan kualifikasi persyaraan sebagai berikut :







PERSYARATAN PELAMAR
  1. Penduduk Kabupaten Kulon Progo dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el Kabupaten Kulon Progo;
  2. Melampirkan fotocopy kartu kuning/AK-1 dilegalisasi;
  3. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani orisinil dari dokter Puskesmas/RSUD yang masih berlaku dikeluarkan pada bulan Mei/Juni 2018;
  4. Pendidikan minimal S1 PGSD untuk guru kelas SD, S1 PAI untuk guru PAI, S1 Pendidikan Jasmani untuk guru Penjasorkes;
  5. Berusia serendah rendahnya 22 (dua puluh dua) tahun dan setinggi tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Juni 2018. Usia pelamar ditentukan menurut tanggal kelahiran yang terantum pada ijazah yang dipakai sebagai dasar untuk melamar;
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon Anggota TNI-Polri/anggota TNI-Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus paartai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, calon/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  9. Tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindakan pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  10. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai Rp6.000,00;
  11. Tidak mempunyai korelasi keluarga (ayah, ibu, kakak, adik, ipar, dan/atau menantu) dengan para pendidik dan tenaga kependidikan pada lokasi SD yang dilamar, dibuktikang dengan surat pernyataan bermeterai Rp6.000,00;
  12. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dengan legalisasi Perguruan Tinggi minimal B;
  13. Bagi yang S1/DIV ditempuh melalui konversi harus melampirkan fotocopy ijazah sebelumnya;
  14. Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja


PENDAFTARAN
Pelamar melaksanakan registrasi dengan mekanisme sebagai berikut:
Membuat surat lamaran yang diketik atau tulis tangan dengan tinta hitam dan dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp6.000,00.
Lamaran dimasukkan dalam stopmap berwarna sebagai berikut:
a. Guru kelas                                                             : Warna Kuning
b. Guru Pendidikan Agama Islam                              : Warna Hijau
c. Guru Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan   : Warna Merah

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download pada link di bawah ini


Demikian gosip mengenai "Pengadaan tenaga kerja Non PNS Kulon Progro 2018". Semoga bermanfaat