Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Info Lomba Penulisan Buku Bacaan Sd Tahun 2018

INFO LOMBA PENULISAN BUKU BACAAN SD TAHUN 2018 Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan daerah menyebarkan dan belajar.

Bagaimana kabar bapak/ibu guru hari ini...? supaya selalu diberi kesehatan dan selalu semangat mendampingi putra putri bangsa ini. 

Ada kabar baik bagi bapak/ibu guru kreatif hari ini, yaitu Kemdikbud kembali menyelenggarakan lomba pendidikan, yaitu lomba wacana : PENULISAN BUKU BACAAN SD TAHUN 2018

Tujuan diadakan lomba ini ialah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas buku bacaan dalam rangka Gerakan Literasi Nasional. Selain itu juga dibutuhkan sanggup memotivasi pendidik dan tenaga kependidikan tingkat SD khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menuangkan kreativitas, pandangan gres dan gagasan, serta karya melalui buku bacaan. Melalui acara ini dibutuhkan sanggup diperoleh buku-buku bacaan untuk siswa sekolah dasar yang berkualitas sesuai dengan tingkat pertumbuhan anak dalam penguatan pendidikan karakter.

INFO LOMBA PENULISAN BUKU BACAAN SD TAHUN  INFO LOMBA PENULISAN BUKU BACAAN SD TAHUN 2018


Berikut jadwal pelaksanaan lomba penulisan buku bacaan sekolah dasar tahun 2018 : 
  1. Sosialisasi Lomba Mei – Juli 2018 
  2. Penerimaan Naskah Mei – Juli 2018 
  3. Batas Akhir Penerimaan Naskah 31 Juli 2018 
  4. Seleksi Naskah Agustus 2018 
  5. Pengumuman Finalis 14 September 2018 
  6. Final (Wawancara) Lomba Oktober 2018 
  7. Pengumuman Pemenang Oktober 2018 
  8. Finalisasi Naskah Pemenang November 2018


Untuk tema dalam lomba penulisan buku bacaan sekolah dasar tahun 2018 yaitu :
“Memperkuat pendidikan karakter melalui peningkatan budaya baca di Sekolah Dasar”. dengan Subtema yang sanggup dipilih untuk lomba penulisan buku bacaan non-fiksi antara lain: 
  1. Penguatan nasionalisme dan patriotisme. 
  2. Penumbuhan kemandirian dalam kehidupan sehari-hari. 
  3. Pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
  4. Pengayaan keterampilan penerima didik. 
  5. Pengembangan wawasan alam nusantara bidang kemaritiman dan bahari 


Persyaratan Peserta lomba penulisan buku bacaan sekolah dasar tahun 2018. Lomba penulisan buku bacaan untuk sekolah dasar jenis bacaan fiksi dibuka untuk umum, baik pendidik (guru), tenaga kependidikan, mahasiswa, penulis buku, dan masyarakat umum Naskah buku bacaan baik jenis fiksi, non-fiksi dan komik pembelajaran harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: 
  1. Buku bukan merupakan saduran, bukan plagiat, bukan terjemahan, tidak bersambung, dan tidak dalam bentuk berseri.
  2. Buku belum pernah memenangkan sayembara, tidak sedang diikutsertakan dalam sayembara manapun, dan belum pernah diterbitkan. 
  3. Isi buku sesuai dengan tingkat perkembangan anak SD dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya tidak menjadikan problem SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), perundungan, dan radikalisme. 
  4. Isi buku memperlihatkan manfaat bagi warga sekolah khususnya penerima didik, untuk membentuk karakter dan kepribadian, memperkaya pengetahuan dan wawasan, menumbuhkan budaya literasi, mengembangkan keterampilan, kemampuan berpikir kritis, kreatif, serta mengembangkan imajinasi. 
  5. Naskah dicetak 2 (dua) rangkap, satu rangkap dengan identitas dan satu rangkap tanpa identitas; 
  6. Naskah dan dokumen pendukungnya (biodata lengkap, surat pernyataan) dimasukkan ke dalam amplop besar bertuliskan: LOMBA PENULISAN BUKU BACAAN SEKOLAH DASAR TAHUN 2018 JENIS : FIKSI/NON-FIKSI/KOMIK PEMBELAJARAN *) 
  7. Naskah buku, softcopy dan dokumen pendukung dikirim ke: Panitia Lomba Penulisan Buku Bacaan SD Subdit Kurikulum, Direktorat Pembinaan SD Gedung E Kemdikbud Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Senayan, Jakarta 10270 
  8. Naskah dan softcopy diterima Panitia Paling Lambat 31 Juli 2018 (stempel pos); 
  9. Naskah yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan kepada penulis. 
Pengumuman lomba penulisan buku bacaan sekolah dasar tahun 2018 secara rinci sebagai berikut: 
  1. Semua naskah yang masuk akan diseleksi baik secara manajemen maupun substansi. 
  2. Naskah yang lulus manajemen dan substansi (finalis) akan diumumkan pada tanggal 14 September 2018 melalui laman Direktorat Pembinaan SD (ditpsd.kemdikbud.go.id); 
  3. Kepada penerima yang masuk sebagai finalis akan diundang untuk mengikuti tamat lomba berupa wawancara yang waktunya akan ditentukan kemudian; 
Persyaratan naskah buku bacaan fiksi ialah sebagai berikut:
  1. Buku bacaan fiksi sanggup berbentuk novel, kisah pendek, kisah bergambar, kumpulan puisi, pantun, dan sejenisnya; 
  2. Naskah merupakan karya asli, bukan plagiat, bukan terjemahan, dan bukan saduran yang dibuktikan dengan surat pernyataan (lihat lampiran); 
  3. Naskah belum pernah memenangkan sayembara sejenis, tidak sedang diikutsertakan dalam sayembara manapun, dan belum pernah diterbitkan; 
  4. Naskah diketik komputer di atas kertas A4 dengan jenis karakter tidak terkait (misal Arial dan Tahoma) dengan ukuran 14-24 point untuk sasaran siswa kelas I-II, dan ukuran 11-14 point untuk sasaran siswa kelas III – VI; 
  5. Spasi ketikan 1,5 dan batas margin atas, bawah, kiri dan kanan ialah 3 cm; 
  6. Tebal naskah 24-48 halaman untuk sasaran siswa kelas I-II, dan 40 – 72 halaman untuk sasaran siswa kelas III-VI, tidak termasuk halaman preliminary (cover, halaman judul, pengantar/sekapur sirih, dan daftar isi) dan post-liminary (daftar pustaka dan glosarium kalau ada, biodata penulis dan ilustrator); 
  7. Ilustrasi harus asli, dilarang mengambil dari sumber lain; 
  8. Naskah buku bacaan dijilid, tidak termasuk biodata lengkap penulis, surat pernyataan;. 
  9. Softcopy dimasukkan ke dalam CD atau flashdisk. 


Bagi bapak/ibu guru yang ingin mendownload panduan umum lomba dan poster lomba "PENULISAN BUKU BACAAN SD TAHUN 2018" Silahkan download pada link di bawah ini  :



Demikian isu mengenai Lomba Penulisan Buku Bacaan SD tahun 2018. Semoga bermanfaat

Jadwal Registrasi Dan Ujian Un Perbaikan 2018

JADWAL PENDAFTARAN DAN UJIAN UN PERBAIKAN 2018 Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan daerah membuatkan dan belajar.

Pada kesempatan kali ini, Info Edukasi akan membuatkan warta penting berkaitan Ujian Nasional Perbaikan tahun 2018 atau disingkat UNP 2018.

Berdasarkan surat udaran BSNP No 0099/SDAR/BSNP/VI/2018, bahwa Ujian Nasional untuk Perbaikan diperuntukkan untuk akseptor UN 2016/2017 dan 2017/2018 jenjang Sekolah Menengan Atas / MA Sekolah Menengah kejuruan / MAK yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan. Jadwal Pendaftaran Ujian Nasional (UN) untuk Perbaikan (UNP) akan dimulai pada tanggal 4 s.d 13 Juli 2018. Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk Perbaikan (UNP) akan dilaksanaan pada tanggal 28 s.d 31 Juli 2018 (Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa). Dengan 2 ketentuan yaitu ketentuan umum dan khusus, berikut klarifikasi selengkapnya :

JADWAL PENDAFTARAN DAN UJIAN UN PERBAIKAN  JADWAL PENDAFTARAN DAN UJIAN UN PERBAIKAN 2018


Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk Perbaikan pada jenjang SMA/MA, SMK, Paket C/Ulya dan yang sederajat tahun pelajaran 2017/2018, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. 

1. Ketentuan Umum 
Pelaksanaan UN untuk Perbaikan mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, BAB VIII: Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan. 

2. Ketentuan Khusus 
  • Peserta UN yang menerima nilai lebih besar dari 55 sanggup mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon akseptor harus menunjukkan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu. 
  • Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada abjad a sanggup berupa surat keterangan dari forum yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis. 
  • Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan ialah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK). 
  • Pelaksanaan UN untuk Perbaikan dilakukan pada tanggal 28-31 Juli 2018, bertempat di satuan pendidikan yang memenuhi kelayakan sebagai daerah ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.
  • Pendaftaran akseptor UN untuk Perbaikan dimulai tanggal 4 Juli 2018 hingga dengan 13 Juli 2018, dilakukan oleh masing-masing akseptor melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dengan mekanisme sebagaimana yang ditetapkan dalam POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018. 2 
  • Informasi lebih lanjut perihal persyaratan, mekanisme, dan mekanisme registrasi sanggup diperoleh mulai tanggal 2 Juli 2018 di laman https://unp.kemdikbud.go.id.


Untuk warta lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, persyaratanpendaftaran Ujian Nasional untuk Perbaikan (UNP) tahun 2018 silahkan baca di laman registrasi online mulai tanggal 2 Juli 2018. 

Link Pendaftaran Online https://unp.kemdikbud.go.id
Surat Edaran BSNP Nomor 0099/SDAR/BSNP/VI/2018 

Demikian warta mengenai "JADWAL PENDAFTARAN DAN UJIAN UN PERBAIKAN 2018". Semoga bermanfaat.

Program Pendampingan Guru Sd Dan Guru Matematika Di Sekolah Kawan Tahun Anggaran 2018

PROGRAM PENDAMPINGAN GURU SD DAN GURU MATEMATIKA DI SEKOLAH MITRA TAHUN ANGGARAN 2018 Selamat tiba di Info Edukasi. Blog Pendidikan kawasan membuatkan dan belajar.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru Matematika khususnnya dalam hal pembelajaran matematika, PPPPTK Matematika mengembangkan Program Pendampingan Guru Sekolah Mitra.


Program tersebut merupakan training guru Matematika dalam hal proses pembelajaran khusunya yang terkait model pengembangan pembelajaran terkini serta mengoptimalkan pemanfaatan media baik alat peraga maupun TIK/Teknologi, gosip dan komunikasi) di kelas. Program ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan/multi tahun.

TUJUAN
Membangun korelasi yang sinergis dan aneka macam manfaat antara lain untuk mendukung pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi kiprah dan tanggung jawab PPPPTK Matematika serta memperlihatkan perhatian lebih dalam upaya memecahkan peermasalahan dan peningkatan kualitas kompetensi guru dalam pembelajaran matematika

PROGRAM PENDAMPINGAN GURU SD DAN GURU MATEMATIKA DI SEKOLAH MITRA TAHUN ANGGARAN  PROGRAM PENDAMPINGAN GURU SD DAN GURU MATEMATIKA DI SEKOLAH MITRA TAHUN ANGGARAN 2018HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Terpilihnya masing-masing 3 (tiga) Sekolah Mitra jenjang SD, 3(tiga) Sekolah Mitra jenjaang SMP, 3(tiga) Sekolah Mitra jenjang SMA, dan 3(tiga) Sekolah Mitra jenjang SMK;
2. Tersusunnya produk pembelajaran matematika terkait strategi/ metode pembelajaran/bahan pembelajaran/penilaian pembelajaran/media pembelajaran
3. Terlaksananya 8 (delapan) kali pendampingan di Sekolah Mitra

KETENTUAN PROGRAM 
program pendampingan sekolah kawan tahun anggaran 2018 akan dimulai pada semester 1 tahun pedoman 2018/2019. PPPPTK matematika memperlihatkan kesempatan sekolah-sekolah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan di wilayah D.I.Yogyakarta yang bersedia menjadi sekolah kawan PPPPTK matematika yogyakarta. Sekolah-sekolah yang berminat sanggup mengajukan proposal.



Semua anjuran yang masuk akan diseleksi sehingga diperoleh
1. 3(tiga) sd di D I Yogyakarta sebagai calon sekolah mitra
2. 3(tiga) smp di D I Yogyakarta sebagai calon sekolah mitra
3. 3(tiga) sma di D I Yogyakarta sebagai calon sekolah mitra
4. 3(tiga) smk di D I Yogyakarta sebagai calon sekolah mitra

KETENTUAN PENGAJUAN PROPOSAL
1. Sistematika anjuran sebagai berikut :
a. Judul Proposal
b. Hasil kegiatan pendampinganyang diperlukan oleh sekolah
c. Rencana kegiatan kemitraan sekolah pada semester 1 tahun pelajaran 2018/2019 dalam bentuk 8(delapan)kali pertemuan
d. Deskripsi profinsi sekolah yang mencakup :
1) Rata-rata Hasil Ujian Nasional (UN) 3 tahun terakhir
2) Prestasi siswa terkait pembelajaran matematika (jika ada)
3) Prestasi guru terkait pembelajaran matematika (jika ada)
4) Jumlah rombongan kelas siswa di sekolah
5) Jumlah guru matematika di sekolah

2. Proposal terdiri maksimal 4 (empat) halaman
Proposal dikirimkan ke alamat e-mail : sekolahmitra@p4tkmatematika.org
Batas simpulan waktu pengiriman anjuran tanggal 8 Juli 2018
Hasil Seleksi Sekolah Mitra diumumkan pada tanggal 16 Juli 2018 melalui website www.p4tkmatematika.org
Sekretariat : PPPPTK Matematika
CP.
Anna TL (Kasi Program) 08112690056
Rohmita (Panitia) 082135505062

Info Penting Mengenai Permendikbud No. 15 Tahun 2018

INFO PENTING MENGENAI PERMENDIKBUD NO. 15 TAHUN 2018 Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan daerah membuatkan dan belajar.

Pada kesempatan kali ini Info Edukasi akan membuatkan gosip penting buat bapak/ibu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah mengenai kebijakan yang ada dalam "Permendikbud No. 15 Tahun 2018". 

Mari kita bermati bersama, semoga kita sanggup mempersiapkan diri sedini dan sebisa mungkin sanggup mengikuti keadaan alasannya yaitu Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 perihal pemenuhnan beban kerja : (Guru, Kepala sekolah dan pengawas sekolah) ini telah berlaku semenjak diundangkan tgl 23 Mei 2018.

 Blog pendidikan daerah membuatkan dan berguru INFO PENTING MENGENAI PERMENDIKBUD NO. 15 TAHUN 2018


Hal-hal penting dari permendikbud No. 15 Tahun 2018 yaitu :

1. Pasal 2 : Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu;

2. Beban kerja 40 jam terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat;

3. Pelaksanaan 37,5 jam kerja efektif terdiri dari (5 M):
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan melikupti: pengkajian kurikulum, jadwal tahunnan, jadwal semester, dan penyusunan RPP, RPL atau RPB;
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakn pelaksanaan dari point a;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (pengumpulan dan pengolahan nilai);
  • Membimbing dan melatih penerima didik (kokurikuler atau ekstrakurikuler);
  • Melaksanakan kiprah suplemen (wakasek, ketua program, kepala perpustakaan, kepala lab/bengkel, ka UP, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pedidikan inklusif/ terpadu.

4. Beban kerja wakasek-kepala lab/ bengkel-kepala perpustakaan dan ketua jadwal keahlian setara 12 jam TM.

5. Tugas tambahanan lain yang diperhitungkan :
  • Wali kelas : 2 jam TM
  • Pembina OSIS : 2 jam TM
  • Pembinan ekstrakurikuler : 2 jam TM
  • Koordinator PKB dan PKG : 2 jam TM
  • Koordinator Bursa Kerja Khusus : 2 jam TM
  • Guru piket : 2 jam TM
  • Penilai proses PKG : 2 jam TM
  • Pengurus organisasi/ profesi guru : 2-3 jam TM


6. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan kiprah pengembangan sekolah mencakup (MPS) :
  • Manajerial
  • Pengembangan kewirausahaan 
  • Supervisi/monitoring kepada guru dan tenaga kependidikan


7. Kepala sekolah sanggup diberi kiprah suplemen melakukan pembelajaran / mengajar sesuai mapelnya ika dalam sekolah tersebut
  • Terdapat guru yang tidak sanggup melakukan kiprah pembelajaran alasannya yaitu alasan tertentu (cuti) yang bersifat menggantikan sementara.
  • Atau tetap / jikalau kekurangan guru / belum ada guru yang mengampu mata pelajaran sesuai mapelnya.

8. Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas sekolah wajib melakukan acara PKB.

====================================================================

  1. Nama kurikulum tidak bermetamorfosis kurikulum nasional tetapi tetap kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional
  2. Penilai perilaku KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya Agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkan dalam penulisan RPP.
  3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD, maka yang diambil yaitu nilai yang tertinggi. Perhitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek produk portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengutahuan, bobot pendilaian harian, dan evaluasi akahir semester itu sama.
  4. Pendekatan scientifik 5M bukanlah satu-satunya metode ketika mengajar dan apabila dipakai maka susunannya tidak harus berurutan.
  5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih rampig hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pelajaran, dan acara pembelajaran.
  6. Perubahan terminologi ulangan harian menjadi evaluasi harian, uas menjadi evaluasi simpulan semester untuk semester 1 dan evaluasi simpulan tahun untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi uts, eksklusif ke evaluasi simpulan semester.
  7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang dipakai dan materi dibentuk dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik evaluasi (jika ada)
  8. Skala evaluasi menjadi 1-100 pendilaian perilaku diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi
  9. Remidial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remidial yaitu nilai yang dicantumkan dalam hasil


Salah satu hasil  Bimtek Kurikulum Nasional yang akan diberlakukan tahun pelajaran baru. Kelengkapan yang harus dimiliki guru :

BUKU KERJA GURU

A. BUKU KERJA 1 :
1. SKL, KI, dan KD
2. Silabus
3. RPP
4. KKM

B. BUKU KERJA 2 :
1. Kode Etik Guru
2. Ikrar Guru
3. Tata Tertib Guru
4. Pembiasaan Guru
5. Kalender Pendidikan 
6. Alokasi Waktu
7. Program Tahunnan
8. Program Semester
9. Jurnal Agenda Guru

C. BUKU KERJA 3 :
1. Daftar Hadir
2. Daftar Nilai
3. Penilaian akhlak/kepribadian
4. Analisis hasil ulangan
5. Program pembelajaran perbangikan dan pengayaan
6. Daftar buku pegangan guru/siswa
7. Jadwal mengajar
8. Daya Serap Siswa HB tidak
9. Kumpulan Kisi Soal
10. Kumpulan Soal
11. Analisis Butir Soal
12. Perbaikan Soal

D. BUKU KERJA 4 :
1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru.

Inilah item-item yang harus disediakan dan dipersiapkan oleh seorang guru, bagaimana sudah adakah disetiap kita...? kalau belum yuk ita mulai mempersiapkannya, kalau sudah mari sama-sama ditingkatkan lagi.

Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi PERMEN No 23/2016 perihal PENILAIAN revisi Kurikulum 13
1. Istilah KKM berubah istilah dengan KBM (Ketuntasan Belajar Minimal)
2. Istilah UH berubah istilah PH (Penilaian Harian)
3. Istilah UTS berubah istilah dengan Perguruan Tinggi Swasta (Penilaian Tengah Semester)
4. Istilah UAS berubah istilah dengan PAS (Penilaian Akhir Semester) Gasal/Genap
5. Istilah UKK berubah PAT (Penilaian Akhir Tahun). PAT materi soalnya mencakup semester GANJIL 25% dan semester GENAP 75%
> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
--------------------------------------
120 : 2 = 60 Tuntas
--------------------------------------
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama.
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK
1) Sikap dikatakan Tuntas, jikalau predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jikalau predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jikalau Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jikalau pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan perilaku tuntas.
5) Tidak perlu resah dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.
Contoh:
jika KBM 75,
maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 - 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
7) Kaprikornus jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak kuat pada SNMPTN.
REMIDI ---> Materi yang pernah diujikan.
1. Permendikbud No.20 Th 2016 perihal STANDAR KOPETENSI LULUSAN
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
2. Permendikbud No.21 Th 2016 perihal STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
3. Permendikbud No.22 Th 2016 perihal STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
4. Permendikbud No.23 Th 2016 perihal STANDAR PENILAIAN
( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
3. Permendikbud No.24 Th 2016 perihal KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR

Untuk lebih terperinci dan lengkapnya mengenai semua isi dari Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, silakan unduh selengkapnya pada link yang kami siapkan di bawah ini :
  • [Unduh] - Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
  • [Unduh] - Lampiran I Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 perihal Rincian Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya.
  • [Unduh] - Lampiran II Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 perihal Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah.
  • [Unduh] - Lampiran III Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 perihal Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah.

Demikian Info penting mengenai isi "PERMENDIKBUD NO.15 TAHUN 2018" Semoga bermanfaat.

Lomba Menciptakan Materi Didik Tik (Membatik) 2018

LOMBA MEMBUAT BAHAN AJAR TIK (MEMBATIK) 2018  Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan tempat membuatkan dan belajar.

Bagaimana kabar bapak/ibu guru hari ini......? Semoga selalu diberikan kesehatan dan selalu semangat menemani putra putri bangsa untuk mejadi calon penerus bangsa yang tangguh dan berkarakter. Amiin (^_^)

 Blog pendidikan tempat membuatkan dan berguru LOMBA MEMBUAT BAHAN AJAR TIK (MEMBATIK) 2018

Pada kesempatan kali ini, Info Edukasi akan membuatkan warta mengenai "Lomba Membuat Bahan Ajar TIK (MEMBATIK) 2018". Lomba yang diselenggarakan oleh Pustekkom Kemdikbud ini ditujukan khusus kepada bapak/ ibu guru di seluruh indonesia. Hal ini merupakan sebuah bukti kepedulian pemerintah terhadap kemajuan pendidikan di indonesia, alasannya ialah apa......? Salah satu kunci keberhasilan pendidikan di sekolah ialah kemampuan guru dalam mengelola kondisi pembelajaran di kelas.

Tidak menyerupai jaman dahulu pembelajaran sangatlah kurang inovatif. Akan tetapi di kala digital ini perkembangan teknologi sangatlah pesat sehingga guru dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi dengan melaksanakan inovasi-inovasi pembelajaran yang harapannya akan berdampak terhadap suksesnya proses pembelajaran di kelas. Sebenarnya targetnya ialah :
1. Guru menguasai materi
2. Metode pembelajaran yang tidak monoton
3. Pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan daya tarik berguru siswa
4. Siswa berguru dengan bahagia dan materi sanggup diterima dengan mudah

Sehingga, mari bapak/ibu guru kita harus semangat meyambut indonesia berkemajuan dengan meningkatkan kreatifitas kita dalam mendidik dan mencerdaskan putra putri bangsa kita ini. Berikut warta lengkap mengenai "Lomba Membuat Bahan Ajar TIK (MEMBATIK) 2018" :

Lomba MEMBATIK 2018 ini diperuntukkan kepada guru semua mata pelajaran dari aneka macam jenjang baik itu SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dengan total hadiahnya ialah ratusan laptop.


CARA MENGIKUTI LOMBA

1. Melakukan Pendaftaran
calon akseptor melaksanakan registrasi dan melengkapi form data diri yang tersedia di tautan http://membatik.kemdikbud.go.id/daftar
Periode registrasi : 
21 Mei - 18 Juni 2018

2. Mengunduh Format Naskah
Setelah mendaftar, akseptor sanggup mengunduh format naskah yang telah disediakan oleh panitia di website membatik

3. Mengunggah Karya
Peserta diwajibkan untuk mengunggah naskah dan media materi didik yang telah dibentuk dengan format yang benar sesuai dengan tempat dan jenjang pendidikan masing-masing.
Periode pengiriman :
18 Juni - 20 Agustus 2018

4. Seleksi Karya
Hasil karya yang telah dikirmkan akan diseleksi oleh panitia. Naskah yang lolos seleksi ialah naskah dengan format peulisan yang benar dan media yang baik
Periode Penyelesaian :
20 Agustus - 27 Agustus 2018

5. Penjurian
Naskah yang lolos seleksi Panitia selanjutnya akan diseleksi oleh juri untuk memilih juara terbaik untuk masing-masing jejang disetiap provinsi
Periode Pengiriman :
27 Agustus - 10 September 2018

6. Pengumuman
Pengumuman juara terbaik, total 136 juara untuk seluruh Indonesia, 28 September 2018

Demikian warta mengenai "LOMBA MEMBUAT BAHAN AJAR TIK (MEMBATIK) 2018 ". Semoga bermanfaat 

Kunjungi juga kumpulan info lomba pendidikan 2018
Info Lomba Pendidikan 2018

Download Juknis Ppdb Online Sma Negeri Dan Smk Negeri Tempat Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Selamat tiba di Info Edukasi. Blog pendidikan tempat menyebarkan dan belajar.

Ngomong-ngomong Adik-Adik lulusan Sekolah Menengah Pertama sudah pada daftar ke SMA/SMK  belum...? ada yang tertarik daftar di SMA/SMK Negeri di DIY...? Kalau tertarik, berikut Info Edukasi bagikan Juknis PPDB Online Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri DIY Tahun Pelajaran  2018/2019.

Saat ini semua sudah serba online, tidak terkecuali dengan PPDB SMA/SMK Negeri di Yogyakarta, maka dari itu adik-adik harus aktif ya, untuk selalu memantau posisi adik-adik secara online di sekolah yang adik-adik ingin daftar. Berikut juknis selengkapnya :

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019


Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Daerah spesial Yogyakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 disusun untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik gres di seluruh Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Daerah spesial Yogyakarta Tahun Pelajaran 2018/2019.

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 

I. KETENTUAN UMUM 
  1. Sekolah ialah satuan pendidikan yang mencakup Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN). 
  2. Sekolah tujuan ialah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru. 
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online ialah sistem penerimaan peserta didik gres pada Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri dengan proses entri menggunakan sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB Online. 
  4. TOKEN ialah kombinasi angka yang dipakai sebagai password oleh masing-masing calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru. 
  5. Situs PPDB ialah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri Daerah spesial Yogyakarta yang beralamatkan: http://ppdb.jogjaprov.go.id. 
  6. Nomor peserta Ujian Nasional (UN) ialah nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN SMP/bentuk lain yang sederajat menurut Daftar Nominasi Tetap (DNT). 
  7. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN ialah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai capaian tingkat standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori. 
  8. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB/SKYBS ialah surat pernyataan resmi dan sah yang pertanda bahwa pemegangnya telah lulus/tamat mencar ilmu dari satuan pendidikan. 
  9. Nilai Akhir ialah jumlah Nilai Ujian Nasional dan sanggup ditambah dengan pelengkap Nilai Prestasi Non Akademik bagi yang memiliki. 
  10. Dinas DIY ialah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Daerah spesial Yogyakarta. 
  11. Dinas Kabupaten/Kota ialah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten/Kota se-Daerah spesial Yogyakarta. 
  12. Panitia DIY ialah Panitia PPBD Dinas Dikpora DIY yang berkedudukan di Jalan Cendana Nomor 9 Yogyakarta. M. Panitia Sekolah ialah Panitia PPDB tingkat sekolah di SMAN/SMKN se-DIY. 


II. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK 
A. SMA 
  1. Memiliki ijazah/STTB/SKYBS SMP/bentuk lain yang sederajat; 
  2. Memiliki SHUN/SKHUN SMP/bentuk lain yang sederajat; 
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019. 


B. SMK 
  1. Memiliki ijazah/STTB/SKYBS SMP/bentuk lain yang sederajat; 
  2. Memiliki SHUN/SKHUN SMP/bentuk lain yang sederajat; 
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019; 
  4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik kegiatan keahlian/ kompetensi keahlian di sekolah yang dituju. 


III. JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE 
Penerimaan peserta didik gres online untuk SMAN dan SMKN dikelompokkan dalam 3 jalur: 
A. Jalur Zonasi, dengan kuota 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima. 
B. Jalur Prestasi, dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yang diterima. 
C. Jalur Alasan Khusus dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yang diterima. 


IV. KETENTUAN PPDB ONLINE 
A. JALUR ZONASI 
  1. Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMAN diatur menurut zonasi yang terbagi dalam zona 1, zona 2, dan zona 3 menurut pemetaan dengan mempertimbangkan jarak; 
  2. Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMKN diatur menurut zonasi yang terbagi dalam zona 1 (DIY) dan zona 2 (luar DIY); 
  3. Pembagian zonasi untuk masing-masing SMAN pada lampiran II; 
  4. Penetapan calon peserta didik dalam zona menurut domisili orang renta dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP orang tua; 
  5. Urutan calon peserta didik dalam jalur zonasi sebagai berikut: a. Siswa pemegang SKTM dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir tertinggi sesuai dengan kuota. b. Calon peserta didik dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir tertinggi 
  6. Pengaturan zonasi ini dikecualikan bagi kelas khusus olahraga dan sekolah seni yang menurut minat talenta dan prestasi olahraga/seni. 


B. JALUR PRESTASI 
  1. Seleksi jalur prestasi menurut pada urutan Nilai Akhir tanpa memperhatikan zonasi; 
  2. Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur prestasi bersamaan dengan jalur zonasi. 


C. JALUR ALASAN KHUSUS 
  1. Penetapan terpenuhinya syarat untuk alasan khusus ditetapkan oleh Panitia DIY, berdasar hasil evaluasi terhadap dokumen/surat yang berkaitan dengan perpindahan domisili orangtua peserta didik sebab alasan pindah kiprah negara atau terjadi peristiwa alam/sosial yang ditetapkan pemerintahan kawasan setempat; 
  2. Jalur alasan khusus sebagaimana pada angka 1, calon peserta didik wajib mendapat rekomendasi dari Panitia DIY dengan menawarkan bukti yang sah; 
  3. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota maka urutan nominasi calon peserta didik yang diterima menurut pada urutan Nilai Akhir; 
  4. Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur alasan khusus bersamaan dengan jalur zonasi.   


D. JADWAL PELAKSANAAN 























DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU Sekolah Menengan Atas NEGERI DAERAH ISTIMEWA OGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengan Atas NEGERI KABUPATEN BANTUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengan Atas NEGERI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengan Atas NEGERI KABUPATEN KULON PROGO TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengan Atas NEGERI KABUPATEN SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengan Atas NEGERI KABUPATEN KOTA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019



DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 


DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
 DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN BANTUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
 DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN BANTUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
 DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN KULON PROGO TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN KOTA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI DOWNLOAD JUKNIS PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DAYA TAMPUNG PPDB Sekolah Menengah kejuruan NEGERI KABUPATEN KOTA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Demikian Juknis PPDB ONLINE Sekolah Menengan Atas NEGERI DAN Sekolah Menengah kejuruan NEGERI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 secara garis besarnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan download pada link di bawah ini


Semoga informasi di atas bermanfaat bagi adik-adik lulusan Sekolah Menengah Pertama yang ketika ini sedang mencari sekolah SMA/SMK Negeri DIY Tahun Pelajaran 2018/2019.