Perbuatan zina dianggap sebagai perbuatan yang sangat memalukan, menjijikkan, sekaligus nista di dalam peradaban manusia. Banyak orang yang telah meraih kesuksesan hidup, baik sebagai pejabat yang sukses dan terhormat, pengusaha, politisi, bahkan public figure hancur awut-awutan lantaran perbuatan nista yang dilakukannya. Perbuatan tersebut telah meluluhlantakkan karir yang selama ini mereka raih dengan susah payah. ‘Aib yang mereka perbuat tidak saja menciptakan aib dan rendah dirinya, tetapi juga keluarga dan orang-orang terdekatnya. Mereka tdak menyadari bahwa perbuatan tersebut tdak saja berakibat hancurnya karir, tetapi juga berakibat dosa besar yang akan diterimanya di alam abadi kelak. Mereka orang yang sangat mapan dan bisa untuk melaksanakan ijab kabul dengan cara yang sah dengan biaya besar. Untuk itu, diharapkan kehati-hatian dalam bergaul biar tdak terjerumus ke dalam perbuatan zina. Perlu diingat bawhawa mendekatnya saja dilarang, apalagi melakukannya. Salah satu efek negatf dari pergaulan bebas yakni sikap yang sangat dihentikan oleh agama Islam, yaitu zina.
Pengertian Zina
Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artnya relasi layaknya suami istri antara perempuan dengan pria yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan ijab kabul yang sah berdasarkan syari’at Islam.
Hukum Zina
Terkait aturan zina, semua ulama setuju bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada frman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isra/17:32. Menurut pandangan aturan Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muhsan dan Gairu Muhsan.
- Zina Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina Muḥṣan yakni dirajam (dilempari dengan kerikil sederhana hingga meninggal).
- Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya yakni didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Hukuman bagi Pezina
Dalam aturan Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tndak pidana. Oleh alasannya yakni itu, orang yang melakukannya dikenakan hukuman atau eksekusi sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina ada dua yaitu.
- Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke kawasan yang jauh dari kawasan mereka. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nur/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
- Dirajam hingga mat bagi pezina Muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melaksanakan eksekusi rajam yakni kawasan yang banyak dilalui insan atau kawasan keramaian. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya eksekusi bagi pelaku zina, maka aturan Islam telah memilih syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya eksekusi tersebut. Syarat-syarat tersebut antara lain.
- Hukuman sanggup dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristwa atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tdak sanggup dilakukan sehabis benar-benar diyakini bahwa tdak terjadi perzinaan.
- Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, Syaratnya harus ada empat orang saksi pria yang adil. Karena kesaksian empat orang perempuan tdak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian pria yang fasik.
- Kesaksian empat orang pria yang adil ini pun masih memerlukan syarat, syaratnya yaitu setap pria tersebut harus melihat persis kejadiannya.
- Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian tga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan eksekusi menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada frman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.
Sekarang menjadi sangat terang bahwa Islam melarang keras relasi seksual atau relasi biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan zina sangat bertentangan dengan ftrah insan dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki biar relasi seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hat di dalam naungan rumah tangga yang tenang, bahagia, saling seta, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan mempunyai keturunan yang terang asal usulnya. Tujuan ijab kabul tersebut akan menjadi porak-poranda, jikalau dikotori dengan zina. Oleh lantaran itu, tdak mengherankan jikalau perzinaan akan banyak menjadikan problema sosial yang sangat membahayakan bagi masyarakat, sepert bercampuraduknya keturunan, menjadikan rasa dendam, dengki, benci, sakit hat, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua dengan fatwa yang sangat mulia.
Begitu banyak efek negatf yang ditmbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatan bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jikalau terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas masuk akal dan tdak berlebihan. Remaja yakni tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para cukup umur mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran.
Jadi, jikalau kita memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk menyampaikan tdak pada pergaulan bebas lantaran efek pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah.
Di antara efek negatif zina yakni sebagai berikut.
- Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
- Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
- Nasab menjadi tidak jelas.
- Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
- Anak hasil zina tidak berhak menerima warisan.